Prof Farhat Ajak Dokter Tarik Wisatawan Mancanegara Berobat
| Kamis, November 04, 2021

By On Kamis, November 04, 2021


PATIMPUS.COM - Terpilih sebagai Ketua Perhimpunan Kedokteran Wisata Kesehatan Indonesia (PERKEDWI) Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2024, dalam musyawarah cabang di Medan Club, Rabu (3/11/2021), Prof. Dr. dr. Farhat, M.Ked (ORL-HNS), Sp.T.H.T.K.L(K) mengajak dokter meningkatkan kualitasnya demi menarik pasien luar negeri untuk berobat sambil berwisata.


PERKEDWI merupakan satu-satunya Perhimpunan Kedokteran Wisata Kesehatan di Indonesia yang bernaung di bawah organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dijiwai oleh Sumpah Dokter Indonesia dan mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia. 


Prof. Farhat menuturkan, terbentuknya PERKEDWI bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas dokter dalam kegiatan pelayanan kesehatan yang dikembangkan bersama dengan wisata Indonesia. 


"Pengembangan kesehatan tersebut berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran berbasis wisata seperti wisata pelayanan medis Indonesia, wisata kebugaran, estetika, anti penuaan, herbal Indonesia, wisata kesehatan olahraga Indonesia, dan wisata kesehatan ilmu kedokteran Indonesia," jelas Prof. Farhat kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).


Menurutnya lagi, perhimpunan ini didirikan sebagai upaya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kedokteran wisata kesehatan. Selain itu, juga meningkatkan kualitas keselamatan pasien untuk mewujudkan kulitas hidup yang baik. 


"Jadi, PERKEDWI ini mengkombinasikan pelayanan kedokteran dengan wisata, diharapkan dapat meningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Kita juga mengharapkan bahwa dengan adanya kegiatan PERKEDWI, dapat mengharumkan nama bangsa Indonesia dan promosi wisata Indonesia di mata dunia," imbuhnya.


Untuk mencapai tujuan dari dibentuknya PERKEDWI, lanjut Prof Farhat, maka dibutuhkan dukungan dan kerjasama lintas keilmuan kedokteran yang telah memasyarakat di tanah air. "PERKEDWI diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pelayanan kesehatan dan wisata di Indonesia, terutama Sumatera Utara," imbuhnya. 


Disebutkannya juga, PERKEDWI Sumut kedepan akan membuat satu kegiatan terpadu antara bidang kesehatan dan pariwisata, misalnya medical tourism. "Jadi bagaimana kawan-kawan di bidang kesehatan ini, bisa membuat masyarakat tidak berobat ke luar negeri untuk berobat. Contohnya, berobat diintegrasikan dengan berwisata ke Danau Toba atau lokasi wisata lainnya," ungkapnya.


Selain mengajak pasien dalam negeri, lanjutnya, para dokter Indonesia juga harus mengincar warga negara asing (WNA) atau masyarakat yang berada di luar negeri agar mau berobat ke Indonesia khususnya di Sumut. "Bagaimana orang-orang di luar negeri mau datang berobat ke Kota Medan yang digabungkan dengan pariwisata di Sumut. Di luar negeri seperti itu, misalkan berobat ke Penang, sekaligus bisa jalan-jalan," tuturnya.


Menurutnya, layanan kesehatan dengan destinasi wisata nantinya akan terintegrasi. Misalkan, orang Singapura berobat ke Medan, maka bisa sambil berwisata, dengan biaya lebih murah. "Jadi terintegrated antara layanan kesehatan dengan destinasi wisata," tutupnya.


Dalam Muscab kemarin, hadir juga Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Kedokteran Wisata Kesehatan Indonesia Dr. Mukti Eka Rahadian, MARS, MPH dan lainnya.


Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Medan dr. Wijaya Juwarna SpTHT-KL mengucapkan selamat kepada Prof. Farhat. "Selamat dan sukses atas terpilihnya kakanda Prof.DR,dr. Farhat, Sp.THT-KL(K) sebagai ketua PERKEDWI Sumut. Semoga PERKEDWI Sumut semakin maju dan berjaya di Sumatera Utara. Aamiin," kata Wijaya. (*)

Waspadai Gelombang Baru Covid-19 Melalui Celah Pintu Masuk Antar Negara
| Rabu, November 03, 2021

By On Rabu, November 03, 2021


PATIMPUS.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan mengingatkan, walaupun pandemi virus Corona di Indonesia, termasuk di Medan, turun drastis, namun gelombang Covid-19 babak baru bisa saja muncul, jika ada celah di pintu masuk negara.


“Begitu pintu masuk negara ada celah, maka potensi gelombang covid babak yang baru bisa saja muncul,” kata Ketua IDI Medan dr. Wijaya Juwarna, SpTHT-KL, Rabu (3/11/2021).


Disebutkannya, pintu masuk negara seperti bandara dan pelabuhan harus dijaga dengan baik. Artinya, kalau ada orang dan barang dari luar negeri datang ke Indonesia, lakukan tindakan kekarantinaan yang ketat dan profesional. “Jangan sampai kecolongan,” tegasnya lagi.

 

Begitu juga warga Indonesia, lanjutnya, dilarang ke negara yang sedang terkena wabah. “Walaupun saat ini Indonesia cukup bernafas lega dengan penurunan kasus Covid-19 yang signifikan, tidak boleh kecolongan lagi,” katanya lagi.


Dia khawatir, jika gelombang Covid-19 babak baru muncul, maka tenaga kesehatan (Nakes) akan tergerus jumlahnya. “Mundur tidak, hanya saja jika tergerus jumlahnya, dikhawatirkan pelayanan kesehatan bisa saja kolaps,” pungkas Wijaya.


Dia mengingatkan warga agar tetap memakai masker, hindari keramaian dan cuci tangan. “Wajib pakai masker jika keluar rumah. Hindari keramaian dan cuci tangan dengan sabun jadikan budaya. Jangan lupa berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosa kita dan segera menjauhkan kita dari wabah dan musibah,” tutupnya. (*)

KNPI Medan Maimun Bantu Remaja Patah Tulang
| Selasa, November 02, 2021

By On Selasa, November 02, 2021



PATIMPUS.COM - Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Medan Maimun melakukan Giat Peduli dengan bergerak memberikan bantuan kepada masyarakat dimasa pandemi Covid-19.

Kegiatan ini merupakan program sosial kemasyarakatan KNPI Maimun yang telah menjadi agenda rutin.

Banyak masyarakat yang terbantukan dengan program sosial KNPI Maimun ini. Bantuan yang diberikan berupa dana, sembako, kursi roda dan lain-lain.

Terakhir, KNPI Maimun melakukan giat peduli kepada seorang remaja bernama Risky Pratama (13) warga Jalan Kampung Aur, yang mengalami patag tulang tangan kirinya.

Risky Pratama saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Pirngadi Medan.

Bantuan terhadap Risky diberikan langsung oleh Ketua KNP Medan Maimun, Amri Tanjung yang didampingi sejumlah pengurus berupa biaya perobatan. Bantuan tersebut diterima kakek Risky di Jalan Kampung Aur, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Selasa (02/11/2021).

Kepada wartawan, Amri mengatakan Giat KNPI Peduli Kemanusiaan ini menjadi program rutin sebagai pengabdian KNPI kepada masyarakat. Program tersebut juga untuk membantu meringankan beban masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan. Masyarakat yang dibantu akan disurvey dulu dan dimusyawarahkan, apakah layak dibantu atau tidak.

"Alhamdulillah!! Giat KNPI Peduli Kemanusiaan ini agenda rutin dari Pengurus KNPI Medan Maimun sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian kita kepada masyarakat, selagi kita masih bisa membantu InsaAllah kita coba bantu," Jelas Amri.

Amri juga menjelaskan bahwa program kemanusiaan ini akan terus digalakkan dan sumber dananya dari donasi kepedulian seluruh pengurus KNPI dan juga dari donatur.

Mengenai Tali Asih kepada Risky, Amri memaparkan berawal adanya informasi dari warga.

"Jadi tali asih buat adek Risky awalnya kita dapat info dari seorang warga yang juga sahabat kita dan meminta kita untuk membantu. Jadi setelah kita investigasi dan kita survei, lalu kita musyawarahkan. Maka kita sepakat memberi bantuan," lanjut Amri Tanjung.

Sehubungan Risky Pratama masih dirawat intensif di rumah sakit bantuan Giat KNPI peduli diserahkan langsung kepada kakeknya Risky bernama Zainuddin Chan di rumahnya.

Pihak keluarga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada DPK KNPI Medan Maimun dan berharap kegiatan peduli ini tetap dijalankan.

"Kami dari keluarga mengucapkan terimakasih, buat KNPI. Semoga murah rezeki dan diberi kesehatan. Teruslah berbuat kebaikan ini," ujar Zainuddin Chan. (son)

Pensiunan PTPN II Minta Polres Belawan Jangan Mau “Ditunggangi” Konglomerat
| Selasa, November 02, 2021

By On Selasa, November 02, 2021


PATIMPUS.COM - Puluhan pensiunan PTPN II beserta keluargannya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/11/2021). 


Selain membawa poster, dalam aksinya pensiunan meminta Polres Pelabuhan Belawan menolak permohonan kuasa hukum PTPN II untuk melakukan pengaman sekaligus melindungi pembongkaran rumah pensiunan secara paksa yang terjadwal pada Kamis (4/11/2021) mendatang.


Salah seorang pensiunan, dalam orasinya Masidi menyebutkan, pihak PTPN II tidak berhak melakukan pembokaran rumah secara paksa dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun, sebelum PTPN II membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan hak-hak pensiunan yang tidak sesuai sehingga dengan demikian secara hukum merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II.


Selain itu, PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.


“Untuk itu, kami datang ke Polres Belawan, meminta polisi yang seyogianya pengayom masyarakat, untuk tidak ikut melindungi pihak yang akan membongkar rumah pensiunan. Polisi jangan melindungi perbuatan melawan hukum,” sebut Masidi.


Masidi juga berharap Polres Belawan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak yang melakukan tindakan melawan hukum.


“Kita yakin, Polres Belawan tidak akan mau “ditunggangi” pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah professional,” harap Masidi.


Sedianya, PTPN II menjadwalkan pembongkaran rumah pensiunan setelah lahan eks HGU dijual kepada pihak pengembang PT. Citraland Group yang akan membangun perumahaan elit dalam proyek Deli Megapolitan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.


Aksi mereka di depan Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa poster yang bertulisakan Jangan Korbankan Korbankan Rakyat Demi Kologmerat, Polisi Mengayomi Rakyat Bukan Kologmerat, Kami Para Pensiunan Minta Perlindungan Bapak Kapolres, ‘Tolak’ Pembongkaran Rumah Pensiunan, Jangan Intimidasi Para Pensiunan Di Kebun Helvetia dan Usut Dugaan Mafia Tanah dilahan Eks HGU PTPN II Kebun Helvetia.


Dengan suara pengeras, Masidi mengungkapkan di depan Kantor Kapolres Pelabuhan Belawan agar pihak kepolisian tidak memgabulkan permintaan kuasa hukum PTPN II atas surat permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni para pensiunan yang sudah bertahun tahun dirinya menempati serta belum adanya kejelasan dari pihak PTPN II.


“Bapak Kepolisian kami datang kemari, meminta pihak Polisi agar jangan mengabulkan permintaan pihak kuasa hukum PTPN II, karena pihak kepolisian harus mengayomi dan melayani rakyat bukan menindas rakyat demi kologmerat,” sebut Masidi di dalam aksi yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.


Selanjutnya Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Hermansyah Putra SH MSi saat menerima aksi para pensiunan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan pihaK terkait terutama dengan pihak pensiunan, maka diharapkan semua pensiunan untuk hadir.


“Yah diharapkan pihak pensiunan hadir untuk rapat kordinasi, sehingga permasalahan ini bisa dibicarakan dengan sebaik-baiknya, maka rapat ini dilakukan pukul 14.00 WIB pada hari ini juga,” jelas Kompol Hermasyah Putra.


Sementara itu, kuasa hukum pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Bagus Satrio, SH bersama Khairiyah Ramadhani, SH menjelaskan bahwa undangan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas rujukannya sebab rujukan tersebut yaitu pertama poin a. UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia. Poin b yaitu Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan No: R/Infosus/80/XI/I.P.P.3.2.14/2021/Intelkam tanggal 1 Nopember 2021 tentang hasil lidik dan pulbaket terhadap para pensiunan PTPN II. Karena hingga saat ini pensiunan tidak pernah memberikan informasi apapun dan semua dalam hal informasi diserahkan kepada LBH Medan, selain itu info khusus itu bersamaan dengan tanggal surat undangan sehingga terkesan janggal dan dipaksakan.


“Demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata dan hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, apabila Polres mengabulkan permohonan kuasa hukum PTPN II secara terang terangan akan terjadi pelanggaran HAM terhadap pensiunan dan perbuatan main hakim sendiri dari PTPN II dibantu oleh kepolisian. Dengan maraknya kasus pencopotan Kapolsek di lingkungan Polda Sumut akhir akhir ini harapannya Kapolres Pelabuhan Belawan bijaksana menolak permohonan PTPN II,” jelas Bagus Satrio, SH.


Pembongkaran Rumah Dinas Tanpa Putusan Pengadilan, Diduga Bukti Nyata Perbuatan Melawan Hukum Dan Pelanggaran HAM


Rencana pembongkaran rumah Pensiunan PTPN II di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang pada hari Kamis, 04 November 2021 merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).


“Bahwa rencana pembongkaran rumah dinas tersebut diketahui atas adanya Surat Permohonan Pengamanan dari Kantor Advokat Sastra, SH., MKn. & Rekan sebagai Kuasa Hukum PTPN II yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan sesuai dengan Surat Nomor: 1678/SAS&REK/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021. Dalam pemberitaan sebelumnya LBH Medan telah meminta Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan surat permohonan pengamanan dari Kuasa Hukum PTPN II dengan menurunkan sejumlah personil terkait perencanaan pembongkaran rumah yang ditempati Pensiunan PTPN II tersebut karena LBH Medan menduga surat tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,” jelas Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH bersama Kepala Devisi LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, SH., M.Hum.


Dijelaskan Irvan bahwa yang mana secara hukum dalam melakukan pembongkaran objek/ Eksekusi haruslah berdasarkan adanya Putusan Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1033 Reglement op de Rechtsvordering yang menerangkan jika putusan pengadilan memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka ketua pengadilan akan memerintahkan dengan surat kepada seorang jurusita supaya dengan bantuan alat kekuasaaan negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta kekuasaannya dan segala barang kepunyaannya.


“LBH Medan menduga Kuasa Hukum PTPN II yang notabenenya berprofesi Advokat diduga secara terang dan sadar melalui suratnya melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana seorang Advokat/ seorang yang paham hukum pasti mengetahui bahwa dalam melakukan eksekusi harus didasarkan pada Putusan Pengadilan, namun Kuasa Hukum PTPN II diduga justru berniat melibatkan institusi Polri dalam hal pengamanan perbuatan melawan hukum tersebut. Dan dalam hal ini LBH Medan selaku Kuasa Hukum Pensiunan PTPN II menyatakan meminta Kapolres Pelabuhan Belawan untuk tidak melibatkan personilnya dalam rencana pembongkaran rumah tersebut karena rumah tersebut merupakan lahan Eks HGU dan Pensiunan mempunyai kesempatan memilik ha katas rumah tersebut,” ungkap Irvan.


Bahkkan Irvan juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan adanya Keputusan Panitia B-Plus dalam Ekspose Gubernur Sumatera Utara tanggal 22 Mei 2002, SK BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000, Surat Menteri BUMN No : 567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014, Surat Komnas HAM No : 615/K-PMT/VIII/2021 perihal permintaan keterangan terkait rencana pengosongan rumah dinas PTPN II di Desa Helvetia tertanggal 2 Agustus 2021 kepada Direktur Utama PTPN II yang isinya meminta kepada pihak PTPN II untuk menunda melakukan pembokaran rumah dinas sebelum adanya penjelasan terkait alas hak atas lahan tersebut, dan merujuk pada Website BPN : bhumi.atrbpn.go.id dijelaskan bahwa lahan seluas 68809.85 m2 merupakan tanah/lahan kosong atau belum terdaftar.


“Bahwa sebelumnya dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Provinsi Sumut dan Komisi I DPRD Kab. Deli Serdang LBH Medan meminta agar pihak PTPN II menunjukan peta pendaftaran lahan HGU aktif No. 111 namun dalam kesempatan RDP tersebut yang ditunjukan ialah peta pendafataran tahun 1997 yang sudah tidak berlaku sebagaimana adanya lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000 yang tertuang adanya peta pendaftaran tahun 2000 sehingga apabila rencana pengosongan rumah tersebut dilaksakan dan permohonan pengamanan dikabulkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan sangat nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,” sebut Irvan lagi. (*)

Kapolres Belawan Undang Pensiunan PTPN II, LBH Medan: Kalau Tidak Jelas Kami Tidak Datang!
| Senin, November 01, 2021

By On Senin, November 01, 2021


PATIMPUS.COM - Kapolres Pelabuhan Belawan melalui surat Nomor: B/6279/XI/PAM 3.3 /2021 perihal undangan, melakukan rapat koordinasi dengan para pensiunan dan pihak-pihak terkait.

Rujukan surat undangan ini tidak masuk akal, karena tidak mencantumkan surat permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni pensiunan PTPN-II yang didampingi LBH Medan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Senin (1/11/2021).

“Undangan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas rujukannya sebab rujukan tersebut yaitu pertama poin a. UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia. Poin b yaitu Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan No: R/Infosus/80/XI/I.P.P.3.2.14/2021/Intelkam tanggal 1 Nopember 2021 tentang hasil lidik dan pulbaket terhadap para pensiunan PTPN II.

Karena hingga saat ini pensiunan tidak pernah memberikan informasi apapun dan semua dalam hal informasi diserahkan kepada LBH Medan, selain itu info khusus itu bersamaan dengan tanggal surat undangan sehingga terkesan janggal dan dipaksakan," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum yang biasa disapa Ali ini.

Ali juga menjelaskan bahwa sebelum penyerahan surat undangan ini kepada pensiunan dan LBH Medan, personil Polres menjelaskan surat undangan disampaikan karena tanggapan keberatan pensiunan atas permohonan pengamanan pemongkaran rumah dinas yang dihuni pensiunan oleh PTPN II ke Polres Pelabuhan Belawan dipemberitaan di media online dan untuk itu LBH Medan telah menyampaikan surat ke Kapolres Pelabuhan Belawan dengan Nomor: 265/LBH/PP/X/2021 prihal: Keberatan dan Mohon Perlindungan Hukum yang ditunjukan kepada Presiden RI, Ketua Komna HAM RI, Menteri BUMN R.I, Direktur PTPN-II, Direktur PT PGN, Tbk Cabang Medan dan Kapolres Pelabuhan Belawan.

“Kita (LBH Medan-red) sudah menanggapi tembusan surat yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum PTPN II dari Kantor Advokat Sastra, SH., MKn & Rekan dengan No:1678/SAS&REK/X/2021 tentang Permohonan Pengamanan kepada Kepala Resor Pelabuhan Belawan serta ditembuskan ke instansi terkait dan penghuni rumah dinas atau pensiunan PTPN II. Maka Kapolres Pelabuhan Belawan, sekiranya tidak mengabulkan permohonan pengamanan pembongkaran rumah yang dilakukan pada Kamis 4 Nopember 2021 nanti kepada klien kami (Masidi dkk).

Demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata dan hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, apabila Polres mengabulkan permohonan kuasa hukum PTPN II secara terang terangan akan terjadi pelanggaran HAM terhadap pensiunan dan perbuatan main hakim sendiri dari PTPN II dibantu oleh kepolisian. Dengan maraknya kasus pencopotan Kapolsek di lingkungan Polda Sumut akhir akhir ini harapan nya Kapolres Pelabuhan Belawan bijaksana menolak permohonan PTPN II," papar Ali.

“Selain itu, dengan rujukan adanya info khusus pada surat undangan terkesan rapat kordinasi yang disampaikan oleh Polres Pelabuhan Belawan seakan karena adanya pengaduan masyarakat atau temuan kepolisian atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana oleh pensiunan sehingga terpaksa Pensiunan tidak akan memenuhi undangan tersebut, dan Selasa, 2 Nopember 2021 pensiunan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Pelabuhan Belawan menuntut Polres Pelabuhan Belawan menolak permohonan Kuasa hukum PTPN II," ujar Ali.

Bahkan Ali membeberkan dalam surat tersebut bahwa sehubungan dengan hak atas tanah dan hak atas perumahan diatas lahan eks PTPN-II ini, kliennya sebagai pensiunan karyawan PTPN-II mendapatkan kesempatan untuk memiliki tanah eks HGU PTPN-II serta perumahan karyawan diatasnya yang telah dihuni selama berpuluhan tahun secara terus menerus yang terletak di Dusun 1 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus saat itu dan didukung dengan terbitnya SK Kepala BPN Nomor 58/HGU/BPN/2000, tertanggal 6 Desember 2000 dan didukung oleh Surat Menteri BUMN No: 567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014, namun hak ini dicoba dirampas oleh pihak PTPN-II serta diduga juga melibatkan PT. Citraland sebagai pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

“Selain daripada itu secara hubungan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang berlaku dilingkungan PTPN-II, klien kami yang tidak diberikan uang pensiunan oleh PTPN-II berhak untuk menghuni dan mendapatkan perumahan karyawan yang hingga saat ini klien dihuni, sehingga dengan demikian secara hukum klien merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II,” ungkap Ali.

Namun sebut Ali bahwa dengan tanpa rasa kemanusiaan, pihak PTPN-II berusaha keras untuk mencampakkan klien dari penguasaan tanah dan perumahan yang dihuni namun mendapatkan perlawanan dari klien mulai dari upaya aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara dan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang walau saat ini dilapangan terkesan pihak PTPN-II ini kebal hukum.

Selanjutnya Ali menjelaskan bahwa patut disampaikan saat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumut PTPN-II menunjukan sertifikat HGU dan peta pendaftarannya akan tetapi ternyata yang ditunjukan adalah peta pendaftaran yang sudah tidak berlaku lagi yaitu peta pendaftaran terbitan tahun 1997 sementara sesuai Lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000, tanggal 6 Desember 2000 diketahui telah ada perubahan pengurangan luasan areal lahan PTPN-II di lokasi Kebun Helvetia milik PTPN-II dengan peta pendaftaran terbitan tahun 2000.

“Sehingga klien kami (Masidi dkk) sangat meragukan netralitas Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan rapat dengar pendapat yang akhirnya menerbitkan surat No. 171/938, tanggal 21 April 2021 Perihal: Penjelasan Hasil Peninjauan Lapangan Pengambilan Titik Kordinat Sertifikat HGU No. 111 terlebih yang menjadi dasar peninjauan lapangan dan pengambilan titik kordinat tidak berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak BPN Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Ali.  (*)

Lutfi Akbar Prakipsa Jabat Ketua Karang Taruna Kelurahan Aur
| Senin, November 01, 2021

By On Senin, November 01, 2021


PATIMPUS.COM  - Sempat  vakum karena pandemi covid-19, Karang Taruna Kecamatan Medan Maimun tugaskan tim karateker untuk membentuk  Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Aur Periode 2021-2026.

Tim Karateker yang diketuai oleh Azhar Matondang menggelar Temu Karya Karang Taruna Kelurahan Aur di Aula Kantor Kelurahan Aur Jalan Brigjen Katamso Lingkungan VIII pada Jum'at (29/10/2021).

Ketua Karang Taruna Kecamatan Medan Maimun, Guntur Lubis menjelaskan bahwa Temu Karya Karang Taruna Kelurahan Aur merupakan Musyawarah Karang Taruna Kelurahan Aur untuk Pemilihan Ketua dan Kepengurusan dengan masa bakti 5 tahun.

Guntur menjelaskan lebih lanjut, bahwa Karang Taruna merupakan anak dari pemerintah baik dari pusat sampai ke kelurahan/desa. Karang Taruna juga diatur didalam Permensos No. 25 Tahun 2019, Perda Walikota Medan No. 2 Tahun 2013 Tentang Kelembagaan Kemasyarakatan, Perwal terbaru No. 44 Tahun 2021.

Karang Taruna juga merupakan Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang fokus pada kesejahteraan masyarakat berbasis di Kelurahan/Desa.

"Temu Karya merupakan Musyawarah Pemilihan Ketua dan Kepengurusan periode 2021-2026, Temu Karya sempat tertunda dikarenakan Pandemi Covid-19 yang mana kepengurusan lama sudah berakhir 2019. Kita harapkan pengurus baru bisa bersinergi dengan Kelurahan dan Kecamatan untuk bergerak di sosial kemasyarakatan," jelas Guntur.

Sementara Itu Lurah Kelurahan Aur, Liza Irsaniah Harahap SPSi yang turut hadir dan membuka Temu Karya tersebut, berharap acara tersebut berjalan dengan baik dan lancar sehingga terpilih kepengurusan yang bisa bersinergi dengan Pemerintah Kelurahan Aur dalam meningkatkan kinerja terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.

"Dengan Mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim Temu Karya Karang Taruna Kelurahan Aur Periode 2021-2026 resmi saya buka," kata Liza.

Pada musyawarah Temu Karya tersebut pemilihan dilakukan secara Voting Aklamasi yang disepakati perserta musyawarah dengan menampilkan dua calon kandidat ketua yakni Adit warga Lingkungan VIII Kelurahan Aur dan Luthfi Akbar Prakipsa warga Lingkungan IV Kelurahan Aur.

Luthfi Akbar Prakipsa yang juga merupakan Ketua Remaja Masji Jami' Aur (RMJA) sah terpilih secara Voting suara Aklamasi memimpin Karang Taruna Kelurahan Aur Masa Bhakti 2021-2026, mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh hadirin yang hadir, ucapan terimakasih juga disampaikan Luthfi kepada Lurah Kelurahan Aur, Ketua Karang Taruna Kecamatan Medan Maimun beserta jajaran pengurus, para Ketua Karang Taruna Kelurahan Se Kecamatan Medan Maimun.

"Alhamdulillah... Terimaksih atas kepercayaan saudara semua yang telah memilih dan mengamanahkan Ketua Karang Taruna Kelurahan Aur kepada saya. Terimaksih juga kepada ibu Lurah Liza yang sudah mendukung dengan memfasilitasi Temu Karya ini, terimakasih kepada Ketua Karang Taruna Kecamatan Medan Maimun dan juga jajaran pengurus, para ketua kelurahan se-kecamatan Maimun," ujar Luthfi. (son)