Syaiful Ramadhan Sosialisasi Perda ke Masyarakat Aur
| Minggu, November 14, 2021

By On Minggu, November 14, 2021


PATIMPUS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Kota Medan, Syaiful Ramadhan bersilaturahmi bersama warga Kampung Aur dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Kota Medan, Sabtu (13/11/2021).

Sosperda yang berlangsung di Jalan Syahbandar tersebut merupakan agenda kerja rutin yang dilakukan Syaiful Ramadhan guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman tentang Peraturan Daerah Kota Medan sekaligus untuk menyerap dan mendengarkan Aspirasi masyarakat untuk disuarakan ke DPRD dan pemerintah.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh masyarakat, Lurah Kelurahan Aur dan DPK KNPI Kecamatan Maimun memaparkan tentang Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higinies untuk masyarakat.

Syaiful yang dikenal sebagai aleg anak sungai menjelaskan bahwa PKS sudah menyuarakan dan mengajukan agar anggaran bantuan untuk bencana alam seperti banjir agar ditambah. Sebagai warga yang juga tinggal di pinggiran Sungai Deli, ia faham betul saat Banjir datang bahwa yang dibutuhkan warga pertama kali adalah Makanan dan Minuman jadi pemerintah harus cepat tanggap.

"Kita sudah menyuarakan dan mengajukan agar pemerintah peduli dengan keadaan warga saat musibah banjir. Yang dibutuhkan warga pertama sekali adalah Bantuan makanan dan minuman. Jadi kita PKS sudah mengajukan anggaran bencana alam untuk musibah banjir agar ditambah karena sudah tugas pemerintah melayani rakyat," ujar Syaiful.

Syaiful juga memaparkan isu tentang penggusuran, dia berharap agar warga Aur jangan termakan isu tentang penggusuran. Menurut syaiful sebagai Anggota DPRD salah satu tugasnya sebagai pengawasan mengawasi hal tersebut karena anggarannya belum ada dan DPRD memiliki data yang lengkap.

Politisi Muda PKS ini menjelaskan lebih lanjut sosperda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higinies. Bahwa dalam Perda tersebut diatur tentang halal dan higiniesnya produk yang di sajikan para pengusaha atau pelaku usaha dan harus memiliki izin dan tunjuki Label HALAL dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan bagi produk makanan yang tidak halal pengusaha atau pelaku usaha wajib memberitahukan makanan tersebut tidak halal. Dan ini berlaku untuk pelaku usaha khususnya di mall, pasar, dan swalayan.

Dalam Hal Pengawasan didalam Perda tersebut, Pemerintah Kota Medan harus membentuk TIM Pengawasan agar Perda ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya oleh Pelaku Usaha/Usaha agar masyarakat tidak khawatir lagi dengan Makanan Halal dan Tidak Halal.

"Jadi Perda ini dibuat supaya masyarakat nyaman akan label halal dan tidak halal, dan bagi yang melanggar akan dihukum," jelas Syaiful.

Diakhir pembicaraannya, syaiful mengatakan bahwa kalau dalam pemerintah kota makan dibuatlah Perda. Sementara itu Peraturan yang dibuat oleh pusat yaitu Undang- Undang (UU). Jadi PKS Saat ini sedang memperjuangkan dan mengawal 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-undang menaikkan pajak penghasilan. Menurut PKS disaat sulit seperti ini Pajak Penghasilan yang dianikkan pemerintah 12-15% sangat memberatkan masyarakat. Dan kedua UU tentang pelecehan seksual. Dan kedua UU ini merupakan Kekhawatiran PKS. (son)

Dinkes Sumut : Antisipasi DBD di Musim Hujan dan Banjir
| Minggu, November 14, 2021

By On Minggu, November 14, 2021


PATIMPUS.COM - Curah hujan yang tinggi di Sumatera Utara khususnya Kota Medan sangat rentan dengan banjir dan genangan air. Dampaknya nyamuk aedes aegepty menemukan sarang baru untuk berkembang biak.

Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap dampak penyakit yang bisa ditimbulkan oleh fenomena ini. Salah satunya adalah risiko terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Kita berharap di saat musim hujan begini mari kita bersihkan lingkungan sekitar kita dari jentik nyamuk," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis, Minggu (14/11/2021).

Ismail mengaku, memang untuk demam berdarah, belakangan ini belum ada terlihat peningkatan kasus yang signifikan. Kendati begitu dia menyebutkan, beberapa kasus memang ada ditemukan.

Lebih lanjut, Ismail menuturkan, untuk menegakkan diagnosa DBD ini tentunya harus dilakukan pemeriksaan antibodi IgM untuk menentukan status penyakitnya. Oleh karena itu dia meminta, bila ada masyarakat yang terkena demam berdarah agar tidak segan-segan melaporkannya ke Dinas Kesehatan. 

"Agar nanti dapat kita lakukan fooging supaya penyakit DBD yang ada di satu lingkungan tidak sampai meluas," jelasnya.

Sebab tambah Ismail, di masa pandemi ini, pihaknya memang masih lebih berfokus terhadap penanganan Covid-19. Akan tetapi, dia menegaskan, hal-hal yang rutin, seperti DBD maupun untuk penanangan ibu hamil harus tetap diprioritaskan.

"Misalnya bagi ibu hamil ini bidan desa kita minta untuk rutin mengunjungi masyarakat. Agar bila ada keluhan dapat bisa cepat ditanggulangi," pungkasnya. (*)

Daihatsu Medan Targetkan 200 Unit Perbulan Penjualan Rocky Sahabat Eksis New 1.2 L Engine
| Sabtu, November 13, 2021

By On Sabtu, November 13, 2021


PATIMPUS.COM - Rocky Sahabat Eksis New 1.2 L Engine saat ini segmennya lebih ke city car. Sehingga Rocky dari segi teknologi lebih advance dan mempunyai 1000cc turbo. 


Kepala Cabang Astra Daihatsu SM Raja Medan, Tony Andreas Tirto mengatakan penjualan Rocky Sahabat Eksis New 1.2 L Engine setiap bulan rata-rata mencapai 20 unit. Untuk di Medan target penjualan 200 unit per bulan baik 1000cc dan 1200cc.


"Untuk penjualan per hari pangsa pasar kami di angka 25 persen, sedangkan target kami harusnya bisa 30 persen dengan adanya 1200cc. Harusnya produk kami bisa mengambil 30-40 persen untuk SUV compact," katanya, Sabtu (13/11/2021) di Medan.


Kepala Cabang Astra Daihatsu Medan Johor, Darwin mengatakan untuk Rocky Sahabat Eksis New 1.2 L Engine kebanyakan stigma 1000cc tidak ada tenaga, kemudian merasa mengendarai Denis 1000cc bergetar. 


"Untuk Rocky Sahabat Eksis New 1.2 L Engine ini produk yang benar-benar baru, jadi bukan dari mesinnya seperti sutra. Ini mesin yang baru dan produknya di 1000cc sudah ada turbo charge," ujarnya.


Dikatakannya, untuk peredam di dalam mobil sudah diperbaharui dari sebelumnya, dan ini sangat cocok untuk pengguna yang mengutamakan keamanan. 


Owner IMS Organizer, Indra Yones menuturkan, gelaran launching Daihatsu Rocky Sahabat Eksis New 1.2 L Engine di Medan menjadi prioritas dalam pengembangan dunia otomotif di Sumut, khususnya Medan.


"Kami selalu memberikan yang terbaik pada tiap-tiap pagelaran launching yang sudah bekerja sama dengan kami, dan kami optimis launching kali ini menambah penjualan," pungkasnya. (don)


Dinkes Sumut Janji Masyarakat Dapat Pelayanan Kesehatan Merata
| Jumat, November 12, 2021

By On Jumat, November 12, 2021


PATIMPUS.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Kadinkes Sumut), dr Ismail Lubis MM menargetkan masyarakat di Sumut akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan merata. 


"Agar masyarakat Sumut mendapatkan pelayanan dan akses kesehatan yang baik dan merata kita  memberikan jaminan kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)  dan sekarang persentase masyarakat Sumut   sudah mencapai hampir 70 persen tercover dana BPJS yang dicover oleh pembiayaan provinsi dan kabupaten kota," katanya Jumat (12/11/2021) saat peringati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57 yang berlangsung di Hotel Rodison Jalan Adam Malik Medan.


Dikesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa HKN merupakan penggerakan pemberdayaan masyarakat agar berperilaku hidup bersih dan sehat. Disamping itu dalam situasi pendemi Covid-19 pihaknya terus memotivasi masyarakat untuk melakukan vaksinasi, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan sebagainya. 


"Kalau dalam rangka penanganan Covid-19  saya ucapkan terimakasih kepada seluruh elemen kesehatan, elemen masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menghadapi memutus mata rantai COVID-19 yaitu dengan bervaksinasi dan menerapkan 3M," paparnya.


Sejauh ini sebutnya kondisi Covid-19 menurun, angka konfirmasi menurun, kesembuhan meningkat, BOR rumah sakit juga menurun dan capaian vaksinasi di Sumut hingga November katanya sudah 52 persen untuk  dosis pertama dan  sudah 33 persen untuk dosis kedua. 


"Jika tersedia vaksin ditengah antusiasnya masyarakat dan petugas kesehatan untuk melakukan gerakan pengabdian ini kita tergerkan kita bisa mencapai sesuai target nasional," ujarnya lagi.


Sementara ketersediaan stok vaksin Kadis mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan beserta Gubernur Sumut, bahwa vaksin sedang dalam perjalanan untuk mencapai dosis 50 persen di bulan November.


Untuk masing-masing kabupaten kota itu kita membutuhkan 3 juta 192 ribu dosis dan stok saat ini ada 400 ribu yang juga akan segera diambil oleh kabupaten kota. 


Ketua Panitia HKN ke 57, dr Nelly Fitriani, Mkes yang juga didampingi Hery Valona Ambarita penanggungjawab kegiatan menyatakan rangkaian kegiatan HKN ini sudah dimulai pada 5 November 2021 lalu.


"Mulai tanggal 5 November 2021, di kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ada kegiatan Germas. Tanggal 7 kemarin ada di Astaka Pancing juga ada kegiatan rangakaian HKN ada vaksinasi 1000 orang, PCR dan bekerja sama dengan mitra kesehatan seperti organisasi profesi," paparnya.


Pada hari ini pihaknya melakukan upacara nasional HKN ke 57, tanggal 15 November mendatang ada pelayanan kesehatan bergerak untuk mencapai masyarakat yang daerah 3T. HKN ini dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi diwakilkan  staf ahli Setda Provsu dan hadir Ketua penggerak PKK Provsu, Nawal Lubis. (*)


OVO Klarifikasi Pencabutan Izin Oleh OJK
| Rabu, November 10, 2021

By On Rabu, November 10, 2021


PATIMPUS.COM - Pasca Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia, pihak PT Visionet Internasional, langsung mengklarifikasi.

Harumi Supit, Head of Public Relations, mengatakan, OVO PT OFI adalah perusahaan multi fimance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO PT Visionet Internasional yang mendapat izin resmi dari Bank Indonesia.

"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," sebut Harumi Supit, Rabu (10/11/2021).

Jadi, tambahnya, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. 

Sebelumnya OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan itu melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance sebagai berikut;

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.


 OJK Resmi Cabut Izin OVO
| Rabu, November 10, 2021

By On Rabu, November 10, 2021


PATIMPUS.COM - Izin usaha PT OVO Finance Indonesia resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan itu melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance sebagai berikut;

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.


Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan