Aneh, Pupuk Dari Gudang Terus Disalurkan, Tapi Langka Di Lapangan
| Kamis, Juni 30, 2022

By On Kamis, Juni 30, 2022


PATIMPUS.COM - Ternyata ketersediaan stok pupuk subsidi tetap ada alias tidak pernah langka di Gudang Penyangga Lini 3 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Dusun I, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kepala Gudang Penyangga Lini 3 Sergai, Fachruf Afdala kepada wartawan Kamis (30/6) pagi.

Dijelaskannya, pupuk subsidi yang dikeluarkan untuk Kabupaten Sergai ada 6 distributor, diantaranya KSU 7 Naga Mas, CV Tani Mulia, CV KAS, CV GAS, CV Adel Jaya, dan PT Petrosida.

"Gudang kita melayani pengambilan distributor sesuai Sales Order (SO) setelah kita cek di aplikasi APG, namun yang menyalurkan itu pihak distributor," ujarnya.

Stok di gedung ini, kata Fachruf Afdala, jenis pupuk subsidi diantaranya Phonska, SP-36, dan Petroganik.

"Kapasitas gudang kita sebanyak 2000 ton. Barang tetap tersedia di gudang," katanya.

Ia menambahkan, terkait langkanya pupuk pihaknya tidak mengetahui pasti karena mereka tetap salurkan ke distributor sesuai ketentuan yang ada.

"Kita tidak pernah ada penyimpangan baik menimbun atau menahan ketersediaan pupuk subsidi untuk masyarakat, namun soal langkanya pupuk di lapangan kita tidak mengetahui karena sudah dikeluarkan ke distributor," pungkas Fachruf. (sar)

Satpol PP Sergai Layangkan Surat Teguran III Ke PKL Pekan Dolok Masihul
| Kamis, Juni 30, 2022

By On Kamis, Juni 30, 2022


PATIMPUS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Serdang Bedagai melayangkan surat peringatan terakhir (ketiga) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum di Jalan Lintas Galang-Tebingtinggi tepatnya di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (30/6/2022).

"Iya bang, hari ini ada diserahkan surat teguran ketiga kepada pedagang yang melaksanakan aktifitas di daerah milik jalan atau diatas parit di Kecamatan Dolok Masihul",ujar Kasat Pol PP M Wahyudi,S.STP,M,Si,saat dikonfirmasi Mitanews lewat pesan Watsshap.

Kasat Pol PP mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan tindakan humanis kepada pedagang.Jika surat ketiga ini juga tidak diindahkan maka selanjutnya kita siapkan surat pembongkaran sindiri oleh pedagang,meski dalam surat ini sudah ada perintah pembongkaran dalam waktu 7x24 jam.

"Setelah surat teguran ketiga ada surat susulan lagi untuk pembongkaran sendiri sesuai dengan SOP," ujar Wahyudi.

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memasang spanduk himbauan kepada pedagang dibeberapa titik terkait larangan berjualan di tepi badan jalan dan ditepi parit.

Sesuai surat Nomor 18.15/090/1305/2022 tertanggal 23 Mei 2022 perihal teguran ketiga yang dilayangkan, Wahyudi menambahkan,bahwa upaya  penertiban yang dimaksud karena semakin padatnya jalan lalu lintas di wilayah Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul yang menggunakan badan jalan untuk kegiatan usaha berjualan yang menyebabkan kemacetan.

Dasar hukumnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2001 tentang ketertiban umum.

Kemudian merujuk kepada surat Camat Dolok Masihul sejak 2 Maret 2021 hingga 31 Januari 2022 terkait himbauan kepada para pedagang.

"Kepada para pedagang diingatkan bahwa jika peringatan ini tidak diindahkan maka Satpol PP Sergai akan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Wahyudi.

Sebelumnya, Mhd Aidil Fitrisyah SE Kasi Trantib Pekan Dolok Masihul kepada Mitanews mengatakan,

awalnya pedagang itu sudah dilakukan edukasi dan sosialisasi. Bagi yang masih berjualan, juga telah dilayangkan surat teguran mulai teguran pertama hingga ketiga hari serta spanduk himbauan agar tidak berjualan di lokasi yang dimaksud juga dibuat.

"Bersama Satpol PP Sergai kita menyerahkan surat kepada sekitar 50 pedagang yang melakukan aktifitas berjualan. Aman dan kondusif bang tidak ada kendala dalam kegiatan ini," ujar AidilAidil. (sar)

Lagi Minum Tuak, Betis DPO Kasus Curas Didor Petugas
| Kamis, Juni 30, 2022

By On Kamis, Juni 30, 2022


PATIMPUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku bernama Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gg. Bunga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia diamankan pada Senin 27 Juni 2022 sekitar jam 21.00 Wib di salah satu warung tuak Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.

"Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang  memegang sajam dan mengancam-ancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Rabu (29/6/2022).

Mendapat informasi itu, personel  yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3 Ipda Beri Anggara SH MH turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.

"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong  dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada  Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia (simpang Jl. Teratai).

"Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,"jelasnya.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (rel)

Kapolrestabes Medan Dampingi Kapoldasu Ziarahi Makam Pahlawan
| Kamis, Juni 30, 2022

By On Kamis, Juni 30, 2022


PATIMPUS.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi mendampingi Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berziarah ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan di Jalan  Sisingamangaraja Medan, Rabu (29/6/2022). 

Ziarah ke makam pahlawan yang dipimpin Kapoldasu ini dalam rangka HUT Bhayangkara ke - 76 tahun 2022 yang berthemakan "Polri yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi  dan Reformasi Struktural Untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh - Indonesia Tumbuh". 

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi memimpin upacara kemudian dilanjutkan dengan ziarah dan penaburan bunga. 

"Kegiatan ziarah berlangsung hikmat dan lancar di Taman Makan Pahlawan Bukit Barisan Medan," jelas Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan. 

Kombes Valentino mengaku, turut serta dalam pengamanan ziiarah Makam Pahlawan Bukit Barisan di Jalan Sisingamangaraja Medan. (rel)

Ganja Buat Medis Belum Terbukti Manjur Untuk Obat
| Kamis, Juni 30, 2022

By On Kamis, Juni 30, 2022


PATIMPUS.COM - Wacana tentang ganja medis belakangan ini kembali ramai diperbincangkan, khususnya di jagad maya.

Hal ini menyusul, setelah aksi seorang ibu, Santi Warastuti saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6) lalu, yang meminta tolong agar anaknya, Pika menderita cereblal palsy, mendapatkan terapi dari ganja medis untuk pengobatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) drg Ismail Lubis mengatakan, sejauh ini tanaman ganja belum memiliki bukti manjur untuk obat. Apalagi, kata dia, ganja memiliki efek toleransi yang jika digunakan sebagai obat, dikhawatirkan dapat membuat dampak ketergantungan.

"Untuk obat tentu ganja tidak (belum) diperbolehkan. Saat ini untuk penyakit tertentu ada obat (alternatif) yang lain," ungkapnya, Kamis (30/6). 

Akan tetapi, Ismail menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat ini akan mengeluarkan izin (regulasi) untuk melakukan penelitian terkait manfaat ganja untuk kepentingan medis. Dia menyebutkan, hal itu agar sebagai kebutuhan medis, dapat benar-benar terukur, bermanfaat, dan tidak berdampak buruk.

"Jadi harus dilakukan penelitian dulu. Dan Kemenkes akan mengeluarkan regulasi untuk penelitiannya," jelasnya.

Oleh karena itu, Ismail mengaku belum dapat memberikan pandangan yang terlalu jauh terkait ganja sebagai medis ini. Dirinya masih menunggu lebih lanjut dari penelitian yang akan dilakukan tersebut.

"Begitu juga terkait kehalalannya dari MUI, apakah ganja dapat digunakan sebagai medis," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tujuan dari regulasi penelitian soal ganja medis bertujuan untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.

Adapun dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.

Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Namun jika disalahgunakan, dapat memicu dampak negatif, tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga masyarakat. (don)

Keluarga Harus Ciptakan Rumah Aman bagi Anak
| Kamis, Juni 30, 2022

By On Kamis, Juni 30, 2022


PATIMPUS.COM - Hari Keluarga  yang diperingati setiap tanggal 29 Juni adalah moment untuk mengevalusi peran keluarga menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi para penghuninya. Keluarga adalah sebuah negara kecil yang menjadi tolok ukur dalam bernegara dalam arti luas. 

Tidak sedikit kasus kekerasan justru terjadi di keluarga yang pelakunya adalah orang terdekat. Peran kedua orangtua, Ayah dan Ibu harus menjadi pilar bagi suksesnya sebuah keluarga dalam memberikan perlindungan. Termasuk dalam pemenuhan hak dasar mereka, yakni identitas, kesehatan, pendidikan dan tumbuh kembang. Namun hingga kini hak dasar tersebut masih sering diabaikan. 

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mencatat, Pelaku kekerasan justru banyak dilakukan di dalam keluarga. Dan kekerasan dalam keluarga sulit terdeteksi sehingga kekerasan demi kekerasan akan berlangsung lama dialami anak.

Direktur YPI Kristina Perangin Angin SE, mengatakan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus terus digaungkan agar masyarakat ikut melakukan pengawasan.

"Kita menghargai perhatian pemerintah dengan banyaknya undang-undang dan peraturan yang dilahirkan pemerintah. Dan yang terbaru RUU Kesejahteraan Ibu dan anak (KIA). Tetapi peraturan harus diiringi dengan penegakan, tanpa itu semua hanya sebuah slogan," ujar Kristina.

Stanting dan Perlindungan Anak

Hal lain yang menjadi perhatian YPI adalah persoalan stanting anak. Stanting anak tak hanya disebabkan oleh gizi, tetapi juga dampak dan prilaku orang tua, salah satunya merokok  di rumah. Banyak anak yang terpapar asap rokok dari orangtua. Padahal rokok juga bisa menyebabkan stunting pada anak.

Elisabet Koordinator Program Tobacco Control mengatakan Data Survei Status Gizi Indonesia yang dirilis kementrian kesehatan baru baru ini menyebutkan angka stanting di Sumut mencapai 25,8%. Tertinggi di Kabupaten Mandailing Natal 47,7%,  Padanglawas 42% dan Pakpak Bharat 40%. 

Ia menambahkan Kasus stunting anak juga terdapat di Kota Medan berjumlah 550 tersebar dihampir seluruh kecamatan kecuali Kecamatan Medan Baru

"Ayah atau Ibu merokok di dalam rumah, itu sama halnya dengan memberikan racun pada anak. Anak sudah terpapar sejak janin, ditambah lagi dengan asupan gizi yang tidak terpenuhi. Artinya hak dasar kesehatan dan tumbuh kembang anak sudah terganggu sejak ia masih dalam kandungan," ujar Elisabeth.

Untuk itu YPI meminta pemerintah memberikan edukasi kepada keluarga, melalui simpul PKK, hingga ke tingkat kelurahan dan RT, untuk menyerukan "Stop merokok di dalam rumah".

Elisabet juga menambahkan, jika Indonesia serius menjadikan Indonesia bebas dari stunting anak, maka pemerintah juga harus serius menegakan 7 kawasan tanpa rokok, yakni di sarana pendidikan, kesehatan, transportasi, tempat bermain, tempat umum, rumah ibadah dan tempat kerja. Ini akan  menyelamatkan generasi. 

Pusaka Indonesia berharap bisa bersinergi dengan pemerintah untuk menekan angka stunting pada anak. Dan keluarga adalah tempat yang paling utama untuk di selamatkan. (don)

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis