Pegawai RS Pirngadi 5 Bulan Belum Terima Jasa BPJS Kesehatan
| Jumat, Mei 26, 2023

By On Jumat, Mei 26, 2023


PATIMPUS.COM - Pegawai RSUD Dr Pirngadi Medan resah karena belum menerima jasa BPJS Kesehatan sejak Januari 2023. Keresahan itu disampaikan seorang ASN di RSUD Dr Pirngadi, Jumat (26/5/2023).


"Jasa BPJS sejak bulan Januari 2023 belum dibayar kepada pegawai, honor RS Pirngadi bang," katanya yang tidak ingin disebutkan namanya.


Sementara Kasubag Hukum dan Humas RSUD Dr Pirngadi Edison P SH yang dikonfirmasi masalah tersebut mengatakan, klaim dari BPJS sudah dibayar sampai bulan Februari.


"Yang pending bulan Maret, dan baru sebagian yang sudah dibayar," ujarnya.


Saat ditanyakan kenapa belum dibayarkan sampai lima bulan, Edison mengatakan, kalau hal itu bagian keuangan yang mengetahuinya.


Namun, lanjutnya Edison, kemungkinan ada persyaratan klaim yang belum lengkap. "Nanti, dibayar BPJS nya itu kalau sudah lengkap," katanya.


Terpisah, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo mengatakan, kalau kami, jika RS sudah menagihkan dan diterima lengkap, 15 hari harus sudah dibayar.


"Misal, pelayanan bulan Januari, berarti semua peserta BPJS klaimnya diselesaikan. Paling lama tanggal 15 Februari, kalaunlengkap syaratnya, dibayar klaimnya," ujar Cahyo.


Bahkan, lanjutnya, pihaknya wajib membayar, kalau telat sehari saja, maka akan didenda.


Mengenai masalah pembayaran jasa BPJS di RS Pirngadi. Cahyo menyatakan, kalau hal itu internal pihak rumah sakit.


"Kalau sudah lengkap syaratnya, 15 hari, kami bayar klaimnya," ujar Cahyo. (don)

Alwi Mujahit Dukung Pembentukan Perda KTR di Sumut
| Kamis, Mei 25, 2023

By On Kamis, Mei 25, 2023


PATIMPUS.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes (Kadinkes Sumut) hadiri Acara Advokasi Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Aula Rajainal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (25/5).


Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi hadir sekaligus membuka secara resmi  Acara Advokas Kawasan Tanpa Rokok 

Merokok merupakan faktor risiko bersama terhadap Penyakit Jantung, Diabetes, Kanker dan penyakit pernapasan kronis seperti PPOK. Konsumsi rokok dapat menyebabkan penyakit akibat rokok seperti gangguan pernapasan (PPOK, asma), gangguan kardiovaskuler (hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner), kanker serta gangguan reproduksi dan kehamilan, bukan hanya dari biaya pengobatan tetapi juga biaya hilangnya hari produktif (Goodchild M. Nargis N. Tursan. d'Espaignet E. Global economic cost of smokingattributable Diseases. Tob Control 2018).


Konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya merupakan masalah kesehatan di Indonesia. Berdasarkan data riset Kesehatan Dasar menunjukkan prevalensi perokok usia 10 tahun meningkat dari 34,2% (2007) menjadi 29,3% (2013) dan 28,8% (2018) dengan peningkatan prevalensi perokok pemula usia 10-18 tahun 7,2% (2013), 8,8% (2016) menjadi 9,1% (2018) termasuk tingginya pengguna rokok elektronik di kalangan anak dan remaja. Sementara itu, Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 juga menyebutkan adanya peningkatan prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun dari 18,3% di tahun 2016 menjadi 19,2% di tahun 2019.


Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok dirumah, dan tempat-tempat umum. Hal ini mengindikasikan bahwa rokok dan paparan asap rokok sudah sampai pada tingkatan mengganggu kepentingan umum masyarakat. perokok pasif terutama bayi dan anak-anak yang perlu dilindungi dari bahaya paparan asap rokok. 


Sebagai upaya menanggulangi masalah tersebut, Pemerintah menyusun kebijakan dan aturan Pengendalian Tembakau termasuk menetapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Berdasarkan Undang Undang Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan pada Pasal 52 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. Pelaksanaan regulasi KTR akan berlangsung lebih efektif dengan adanya dukungan Peraturan daerah tersebut.


KTR menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah sebagai upaya untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang. Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok.


Dengan demikian, advokasi menjadi sangat penting untuk mendorong agar setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa peraturan daerah agar penegakannya dapat berjalan lebih baik didukung dengan aturan yang berkekuatan hukum lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat. 


Wilayah yang menjadi target advokasi ini adalah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah sehingga dengan kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan atensi Pemerintah Daerah terhadap upaya perlindungan masyarakat dari keterpaparan dengan asap rokok.


Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual,mengiklankan, mempromosikan produk tembakau. 


KTR wajib diterapkan di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang ditetapkan. Dengan demikian, dukungan dan komitmen stakeholder dalam penerapan KTR di 7 tatanan sangat penting. (don)

Kepatuhan Masyarakat Terhadap Perda KTR Kota Medan Dibawah 50 Persen
| Kamis, Mei 25, 2023

By On Kamis, Mei 25, 2023


PATIMPUS.COM - Tingkat kepatuhan masyarakat Kota Medan terhadap Peraturan Daerah (Perda) no 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibawah 50 Persen. 


Uraian tersebut disampaikan oleh Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) dalam Diseminasi Tingkat Kepatuhan  Masyarakat terhadap implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dihadapan stakeholder sejumlah dinas di Pemko Medan, lembaga, perguruan tinggi, organisasi dan lainnya, di Hotel Arya Duta, Selasa (23/5/23). 


Koordinator Program Tobacco Control YPI, Elisabet Juniarti SH mengatakan penelitian ini dilakukan di 50 kawasan yang termasuk dalam KTR khususnya di 4 tempat, yakni di sarana pendidikan, kesehatan, perkantoran hingga tempat umum. 


Dalam survey yang dilakukan pada bulan maret ini, para narasumber yang menjadi subjek penelitian adalah masyarakat dan penanggung jawab gedung. 


Hasil yang sangat mengejutkan, jangankan masyarakat, bahkan pemilik gedung yang menjadi penanggung jawab kawasan bahkan banyak yang tidak tahu adanya perda KTR.


"Survey ini dilakukan untuk mengetahui kendala dan hambatan penegakan Perda KTR, sehingga dapat memberikan solusi bagi penanggungjawab maupun Tim Penegak Perda KTR Kota Medan," ujar Elisabet.


Dalam pemaparan hasil survey tersebut juga disampaikan bahwa dari 50 objek penelitian, 22 lokasi diantaranya yang merupakan kawasan tanpa rokok ditemukan aktifitas merokok seperti di ruang guru dan lorong lorong sekolah, atau di sekitar sekolah yang masih masuk dalam KTR.


 Di tempat ini juga masih ditemukan asbak rokok. Asbak rokok diasumsikan sebagai memperbolehkan merokok. Difaskes dan fasdik terdapat 66,67 %, di tempat umum 62,5% dan yang tertinggi di tempat kerja 83,33%.


Satgas KTR yang bertindak sebagai pengawas dan merupakan amanat Perda KTR di Kota Medan belum berjalan maksimal. Dari hasil survey ini ditemukan sebanyak 83,7% belum membentuk Satgas KTR. Kurangnya pemahaman membuat satgas tidak berani menegur mereka yang melakukan aktifitas merokok dan performa serta disiplin satgas yang kurang membuat aktifitas merokok masih terjadi. Bahkan ditemukan Satpamnya justru merokok di tempat tersebut.


"Selain mendorong pembentukan satgas dan peningkatan kapasitas kita juga mendorong agar pemko medan tetap mengimplementasikan perda KTR serta meminta DPRD Kota Medan segera mensyahkan draf usulan perubahan Perda KTR," ujar Elisabet.


Kasi Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Medan Rahmad Doni SH dan Kabid Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah, yang hadir sebagai penanggap mengakui peran Satgas KTR sangat dibutuhkan, sehingga diperlukan di tempat yang merupakan KTR. 


"Sepanjang Perda KTR masih ada kita akan tetap komit untuk melakukan penegakan," ujar Rahmad Doni. yang juga ditambahkan dr Pocut bahwa Dinas Kesehatan akan siap untuk mendampingi Dinas di Kota Medan untuk melakukan sosialisasi.


"Ini kita lakukan untuk masa depan anak-anak kita agar tidak terpapar oleh asap rokok, yang bisa merusak kesehatan mereka," ujar dr Pocut. (don)

APP-DA Gelar Bakti Sosial Pariwisata di Porsea
| Kamis, Mei 25, 2023

By On Kamis, Mei 25, 2023


PATIMPUS.COM - Untuk meningkatkan sadar wisata dan sosialisasi sapta pesona masyarakat sekitar terhadap wisata yang ada di tempat tersebut, Akademi Pariwisata dan Perhotelan Darma Agung (APP-DA) Medan menggelar Bakti Sosial (Baksos) Pariwisata (BSP) di desa Parparean II Kecamatan Porsea selama 2 hari, 23-24 Mei 2023. 


Kegiatan tersebut diawali dengan pembuatan palang sapta pesona di pintu masuk daerah wisata pasir putih Parparean II. Selain itu kegiatan baksos itu juga merupakan salah satu wujud dari rasa kemanusiaan antara sesama manusia. 


Eripka Sinaga SE selaku Pj Kepala Desa Parparean II juga turut menghadiri serta sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh APP-DA Medan ini. 


Selain Baksos, APP-DA juga melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Silamosik I dan II. PKM ini berupa sosialisasi mengenai pengadaan Homestay dan Sadar Wisata di desa tersebut mengingat potensi agrowisata di bidang rempah seperti jahe merah dan kunyit. Dan di Desa Silamosik II juga akan segera panen Durian Montong pada bulan Oktober mendatang. 


Kegiatan PKM ini disambut hangat oleh Kepala Desa Silamosik I Kecamatan Porsea Resta Nainggolan dan Amir Sitorus SSos,  Sumiati Nainggolan selaku Pengelola Homestay pertama di desa tersebut juga pemerhati pariwisata di kecamatan porsea. 


Mereka juga berharap melalui kunjungan Baksos dan PKM yang dilakukan oleh APP-DA ini dapat membawa nama daerah mereka untuk semakin dikenal orang banyak. 


Kegiatan ini turut diikuti Direktur APP-DA, Ivan Benedict Tambunan, SE MM, Mega Williandani SS MLi, Dameria Girsang SSos MSi, Susanna Silvia Sembiring SPd MHum, Sri Rahayu Amd Par serta mahasiswa-mahasiswi APP-DA semester 2 dan semester 4. (son)

Gubsu Resmikan Drive Thru, Dirut Tirtanadi Harap Bisa Bantu Warga
| Kamis, Mei 25, 2023

By On Kamis, Mei 25, 2023


PATIMPUS.COM - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meresmikan layanan drive thru Perumda Tirtanadi, yang berada di Kantor Pusat Jalan SM Raja No.1, Medan, Kamis (25/5). 


Gubsu menilai layanan drive thru ini merupakan suatu inovasi yang memudahkan masyarakat dalam pembayaran rekening air.    Gubernur yang didampingi Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi, Direktur Air dan Limbah Fauzan Nasution, Direktur Air Minum Harun Alrasyid, serta Sekretaris Dewan Pengawas Andre Mahyar, melakukan pemotongan pita tanda diresmikannya layanan Drive Thru.


"Layanan drive thru ini sangat bagus dan merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya. Karena selama kita lihat terkadang masyarakat mau melaksanakan kewajibannya saja susah sekali. Saya lihat waktunya hanya sekitar dua atau tiga menit dan ini nantinya waktunya perlu dimodifikasi. Mudah-mudahan layanan baru ini memberikan kemudahan kepada masyarakat," tutur Edy Rahmayadi.


Menurut Edy, saat ini kebutuhan air masyarakat di Sumut mencapai 11.000 liter per detik, sementara ketersediaan air bersih baru berkisar 7.200  liter per detik. Karena itulah menurut gubernur saat ini yang perlu dikejar adalah ketersediaan air, untuk selanjutnya dilakukan peningkatan kualitas. 


Sementara itu Dirut Perumda Tirtanadi Kabir Bedi menyatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa layanan pembayaran rekening air bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja, baik melalui mobile banking (menggunakan HP), datang langsung ke kantor atau yang terkini menggunakan layanan drive thru. Pelanggan hanya membutuhkan waktu singkat dan tidak perlu turun dari mobil. 


"Diharapkan layanan drive thru ini membantu masyarakat. Jadi masyarakat yang bekerja bisa sambil pulang kerja karena waktunya lebih panjang hingga pukul 6 sore," kata Kabir Bedi. 


Ditambahkannya  Perumda Tirtanadi, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar layanan drive thru ini bisa masuk ke mall untuk peningkatan pelayanan.


Dalam kesempatan itu, Dirut Perumda Tirtanadi Kabir Bedi  mengakui saat ini pelayanan air kepada pelanggan belum maksimal. Hal itu disebabkan karena kebutuhan air masyarakat dengan produksi air belum berimbang. 

Sebagaimana diketahui saat ini kebutuhan air masyarakat sekitar 11.000 liter per detik, tetapi baru mampu memproduksi 7.200 liter per detik.

Di tahun 2020, kita mampu memproduksi air 6.600 liter per detik, di akhir tahun kita operasikan layanan baru dari Tirta Lyonnaise Medan 400 liter per detik. "Sehingga 6.600 ditambah 400 sudah ada 7.000 liter per detik," sebutnya. 


"Selain itu, Tahun 2021 tepatnya bulan Maret, kita tambah lagi 240 liter per detik. Jadi totalnya ada sekitar 7.240 liter pe detik. Tadi saya sebutkan kebutuhan kita mencapai 11.000 liter per detik, sehingga masih terdapat gap kekurangan sekitar 3.800 liter per detik. Nah inilah yang harus kita penuhi," tambah Kabir Bedi.

Permuda Tirtanadi sebutnya, saat ini sudah berupaya menyelesaikan tender dan proses konstruksi penyediaan air 2.700 liter per detik. Dengan rincian 1.100 liter per detik dari Sei Blumai Binjai kemudian 500 liter per detik dari Brayan, 400 liter/detik dari Johor, dan proses uprating Sunggal 400 liter/detik, kemudian proses uprating Delitua sekitar 300 liter per detik. 

"Ini sungguh luar biasa, dalam waktu yang singkat proses penyediaan 2.700 liter per detik akan kami selesaikan. Nantinya akan ada produksi air sekitar 10.000 liter per detik. Untuk kekurangannya, sekitar 1.100 liter per detik akan kami kebut hingga akhir tahun 2024 nanti," sebut Kabir Bedi.


Kabir Bedi meminta masyarakat bersabar hingga kebutuhan air tersebut dapat tercukupi dengan baik. "Kami mohon doanya, dan mohon bersabar. Izinkan kami bekerja terlebih dahulu" ujarnya. 

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya terkait pelayanan air, Kabir Bedi meminta agar laporan dilengkapi dengan data dan identitas diri yang valid, sehingga bisa segera direspon oleh petugas. (don)

Bola Mata Membesar, Balita di Batubara Butuh Biaya Operasi
| Rabu, Mei 24, 2023

By On Rabu, Mei 24, 2023


PATIMPUS.COM - Alifah Nur Azizah, balita berumur 1 tahun 8 bulan, anak dari Titi Suwarni warga Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, hanya bisa menangis di dekapan gendongan ibunya.


Kondisi mata sebelah kanan Alifah membengkak dan di bagian kulit kelopak mata terlihat kemerahan. Kondisi itu terjadi dalam dua bulan sehingga membuat sang Ibu khawatir akan kesehatan anaknya.


Titi Suwarni belum mengetahui pasti penyakit apa yang mengidap anaknya, namun diketahui Alifa Nur lahir dengan kondisi tidak dapat melihat (tunanetra).


"Memang dari lahir kalau dari pihak puskesmas, anak saya tidak bisa melihat. Tapi dalam dua bulan ini di bagian matanya  itu kemerahan tiba-tiba bengkak, terus kempes, kemudian bengkak lagi. Kondisi terparah itu dua hari ini makin membesar," lirih Titi Suwarni tak tahan membendung air matanya, Selasa (23/05).


Sementara untuk biaya pengobatan putri sulungnya, Titi Suwarni tidak mampu karena kondisi kehidupannya yang serba kekurangan. 


Kesehariannya, Titi Suwarni merupakan pekerja panggilan sebagai pembelah ikan, sesekali ia juga merangkap sebagai penjemur ikan asin. Dimana dari membelah ikan ia diupah Rp1.300 per kilogramnya, sedangkan untuk upah menjemur ia hanya mendapatkan Rp1.500 per bilahnya. Dari hasil keduanya ia hanya mendapatkan Rp20.000 perharinya.


Dibawah terik panas matahari, Ibu tiga anak ini harus rela banting tulang demi membantu sang suami yang hanya bekerja sebagai pendayung perahu penyebrangan sungai di desanya. Penghasilan sang suami pun tak cukup untuk menutupi biaya kehidupan apalagi untuk pengobatan anaknya, Alifah Nur.


"Dokter bilang suruh dirawat di rumah sakit, selama tiga hari itu disuruh buat BPJS tapi gak ada uang, makanya gak jadi dirawat. Kan buat BPJS belum ada program gratis, kalau berbayar ada tapi belum ada uangnya. Kemarin sudah minta tolong ke desa katanya hari ini BPJSnya aktif," ucap Titi Suwarni.


Saat ditanyai mengenai penyakit yang mengidap anaknya, Titi Suwarnai belum mengetahui pasti. Ia hanya sebatas berobat ke puskesmas di desanya.


"Udah dibawa ke puskesmas, disuruh bawa ke rumah sakit Kisaran, tapi itulah kemampuan uang yang gak ada, tidak tau biayanya. Iya, disarankan operasi," tangisnya lagi sembari menggendong buah hatinya.


Kondisi Alifa Nur yang kian hari memprihatinkan membuat Titi Suwarni dan suaminya, Sarman, berputar tujuh keliling. Ia pun tak sungkan sesekali meminjam uang ke tetangganya untuk kebutuhan transportasi dan biaya pengobatan anaknya. 


Titi Suwarni pun kini berharap adanya bantuan dari para dermawan. "Tidak tau lagi, harapannya bisa di operasi, mohon bantuan, minta tolong, kakak kek ginilah keadaan," tandasnya. (don)

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis