Selasa, 19 Januari 2021

Separuh Medan Gelap Gulita, Ternyata Ini Sebabnya

    Selasa, Januari 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Menjelang shalat maghrib, tiba-tiba listtik di sebagian Kota Medan padam, sehingga warga kesulitan melakukan aktifitasnya, Selasa (19/1/2021).


"Sejak mau maghrib tadi listrik padam. Jam 10 ini belum juga hidup," sebut Endang, penjaga warung kopi di Jalan B Katamso.


Sejumlah netizen pun mengecam pemadaman listtik tersebut dan berharap agar listrik segera menyala, agar warga bisa beraktifitas seperti semula.


"Cepatlah hidup lampu… PLN… Jaringan pun lelet jadinya," kecam netizen di akun facebooknya.


Belum diketahui secara pasti oenyebab liatrik padam, namun berdasarkan informasi dari PLN Wilayah Sumut, pemadaman terjadi akibat gangguan pada instalasi regasifikasi milik Perta Arun Gas (PAG yang menyuplai gas untuk PLTMG Arun dan pembangkit yang ada di UPK Belawan, Marine Vassel dan Pembangkit di Paya Pasir.


Akibat gangguan tersebut sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara kehilangan pasokan sebesar 1.069 MegaWatt (MW). 


"Untuk mengurangi dampak tersebut, PLN mengoperasikan seluruh pembangkit berbahan bakar minyak, sehingga potensi padam dapat diminimalisir menjadi 343 MW," ujar GM PLN UIW Sumut, M Irwansyah Putra, di Medan, Selasa (19/1/2021).


Saat ini PLN dan Perta Arun Gas terus melakukan upaya pemulihan agar pasokan gas dapat normal kembali sehingga pembangkit berbahan bakar gas PLN dapat beroperasi seperti sediakala. 


"PLN memohon maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan ini. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Contact Center PLN 123 (kode area_123) maupun melalui aplikasi PLN Mobile," tukasnya. (don)

Percepat Penyelesaian Laporan, Ombudsman Sumut dan Inspektorat Pemprovsu Tingkatkan Sinergi

    Selasa, Januari 19, 2021  



PATIMPUS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Inspektorat Pemprov Sumut terus meningkatkan sinergi guna memperkuat kedua institusi pengawas tersebut dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.


Komitmen untuk bersinergi itu terungkap dalam pertemuan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Inspektorat Pemprov Sumut, di Kantor Inspektorat Pemprov Sumut, Selasa (19/01/2021).


Dalam pertemuan itu, tim Ombudsman dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Marihot Panggabean, Florencia Sipayung, Ricky Nelson Hutahaean dan Dody Permana.


Sedang Inspektorat Pemprov Sumut dipimpin Inspektur Pembantu (Irban)-II Yilpipa Munandar, auditor Hafidz dan Dedi Sutendi serta Reiza Amien Nasution.


Abyadi menjelaskan, sebetulnya, sinergi Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Inspektorat Pemprov Sumut selama ini sudah terbangun baik. Ini terlihat dari penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman.


"Jadi, ada beberapa laporan masyarakat yang ditangani Ombudsman Perwakilan Sumut, bisa diselesaikan setelah proses penanganannya dikoordinasikan dengan Inspektorat Pemprov Sumut. Seperti laporan masyarakat yang pernah ditangani Ombudsman di Labuhanbatu, Asahan maupun di lingkungan Pemprov Sumut sendiri," jelas Abyadi Siregar.


Karena itu, lanjut Abyadi, untuk percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, maka peningkatan sinergi Ombudsman dengan Inspektorat demikian sangat penting. Bahkan, sejak pertengahan tahun 2020 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah menguatkan kerjasama dengan Inspektorat se Pemkab Pemko se Sumut. 


"Saat ini, Ombudsman Sumut dan teman teman Inspektorat sudah membentuk focal point. Ini adalah semacam kontak person Ombudsman di lingkungan pemerintah daerah yang tujuannya untuk mempermudah penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat," jelas Abyadi Siregar.


Sehubungan dengan itu, lanjut Abyadi, karena demikian pentingnya sinergi Ombudsman dan Inspektorat ini dalam menyahuti laporan masyarakat atas layanan publik, sehingga Ombudsman dan Inspektorat sepakat agar sinergi ini terus ditingkatkan. "Diharapkan, sinergi ini akan semakin meningkatkan persentase penyelesaian laporan masyarakat yang selama ini dilaporkan ke Ombudsman maupun ke Inspektorat," katanya.


Seperti diketahui, hampir setiap tahun pemerintah daerah merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman. Tahun 2020 misalnya, dari 214 laporan yang ditangani Ombudsman Sumut, 44,8 persen merupakan laporan terkait pemerintah daerah. Disusul Kelompok instansi dengan 14,8 persen laporan.


"Atas dasar data dan fakta laporan inilah, sehingga kami melihat pentingnya penguatan sinergi Ombudsman dengan Inspektorat dilakukan," kata Abyadi Siregar. (lim)

Seluruh Karyawan PT Pegadaian Siap Untuk Divaksinasi Sinovac

    Selasa, Januari 19, 2021  




PATIMPUS.COM - Insan PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah I Medan sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mendukung program pemerintah dan siap untuk vaksinasi Sinovac.


Hal itu disampaikan Kepala Humas dan Protokol PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Gopher Manurung, Selasa (19/1) kepada wartawan, usai coffee morning dengan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa 19 Januari 2021, kemarin di Medan.


Menurut Gopher, Pegadaian merupakan bagian dari perusahaan BUMN, yang menunggu giliran atau instruksi dilakukan penyuntikan vaksinasi Sinovac.


"Penyuntikan vaksin Covid-19 belum diberikan ke insan Pegadaian. Kita (Pegadaian) masih menunggu instruksi dari Pusat. Namun, kami sebagai insan Pegadaian Medan siap untuk disuntik vaksin Sinovac," ungkap juru bicara PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan didampingi Kepala Departemen Umum, Rusydi Tanjung.


>>>>Sosialisasi


Dalam kesempatan silaturahmi dengan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang didampingi Kasubid Humas AKBP MP Nainggolan, dengan penerapan protokol kesehatan, menjaga jarak dan menggunakan masker, Gopher Manurung mensosialisasikan kembali program Tabungan Emas.


Kombes Hadi Wahyudi yang baru menjabat juru bicara di Mapolda Sumut mengaku baru mengetahui program investasi emas di Pegadaian.


Dijelaskan Gopher, Tabungan Emas adalah salah satu produk investasi yang ditawarkan ke masyarakat, karena aman, mudah, terjamin serta terjangkau.


Buka Tabungan Emas di Pegadaian sangat mudah, cukup dengan KTP dan saldo awal sekitar Rp 100.000,- masyarakat sudah memperoleh buku Tabungan Emas nya. Saldo minimal menabung emas mulai dari 0,01 gram atau senilai Rp 10.000,- (berdasarkan harga emas saat ini).


"Membuka Tabungan Emas dapat dilakukan di seluruh outlet Pegadaian. Uang yang ditabung akan dikonversi menjadi pundi-pundi gram emas. Untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, nasabah dapat menggunakan aplikasi PDS (Pegadaian Digital Service) yang dapat didownload di appstore" tambah Rusydi Tanjung.


Sementara, Kasubbid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nanginggolan mengaku, sudah menjadi nasabah Tabungan Emas sejak tahun 2018. 


"Tabungan emas itu sangat cocok untuk investasi masa depan. Ya, tabungan itu untuk bekal masa depan anak, baik pendidikan ataupun kebutuhan yang mendadak," beber perwira berpangkat melati dua.


Kombes Hadi mengungkapkan, program Tabungan Emas sangat bagus. "Kita siap bantu sosialisasikan program untuk khusus di lingkungan Humas Polda," ucapnya. (don)

Jadi Calon Tunggal Kapolri, Ini Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo

    Selasa, Januari 19, 2021  

 


PATIMPUS.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri yang disodorkan Presiden Jokowi ke pimpinan DPR RI. 

 

Di bawah komando Sigit, Bareskrim banyak mengungkap sejumlah kasus besar yang menyedot perhatian publik. Tak hanya itu, pembenahan internal juga terus digalakan di tubuh reserse tersebut.

 

Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi.

 

Di awal menjabat, Sigit langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut. Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.

 

"Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap sauara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB," kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Desember 2019.

 

Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

 

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis. Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan.

 

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara  dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

 

Tak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal.

 

Hal itu tercermin dalam penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Bahkan, dalam hal ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.

 

Sigit menyebut penangkapan Djoko Tjandra berawal dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membentuk tim untuk membawa buronan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

 

"Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.

 

Penangkapan Djoko Tjandra disebut Sigit sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik. Apalagi, dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

 

Sebelum menangkap Djoko Tjandra, jajaran Bareskrim Polri bersama Kemenkumham juga menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun. Dalam hal ini, Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut perkara tersebut sampai ke akar-akarnya.

 

Teranyar Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya.

 

Bahkan, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab, mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor juga semua diambil alih oleh Bareskrim.

 

Kemudian, Bareskrim juga ambil alih pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang terjadi di acara Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada 29 November lalu. Kini, perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

 

Pengungkapan kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

 

Kemudian penanganan kasus korupsi, jajaran Bareskrim Polri tercatat menyelamatkan uang negara sebesar Rp310.817.274.052. Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 485 perkara korupsi yang ditangani. "Tahun 2020 dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp310.817.274.052," kata mantan Kapolda Banten itu.

 

Pada tahun 2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.412. Dari angka itu, diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 485, dilimpahkan 19 dan dihentikan atau SP3 ada 31 perkara. Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan sebanyak 877 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

 

Dalam penanganan kasus di dunia siber, Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020 tercatat telah mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait pandemi Covid-19. Berdasarkan data, dari ratusan kasus hoaks Covid-19 yang diungkap itu, setidaknya ada 140 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucapnya.

 

Selain hoaks, sepanjang tahun 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangani beberapa kasus menonjol. Kasus-kasus itu diantaranya adalah, pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.

 

Lalu kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kemudian, kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja. Serta penangkapan terduga pelaku penghinaan terhadap terhadap Kepala Kantor Staff Presiden Moeldoko. Lalu penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

 

Tak hanya itu, Ditipideksus juga telah mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait dengan pembelian ventilator dan monitor Covid-19. Dalam hal ini, ada tiga orang pelaku ditangkap. Pada kasus ini, awalnya ada perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.

 

"Beberapa kali pembayaran telah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia," kata Sigit.

 

Disisi lain, kinerja Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus penipuan alat medis dengan korban perusahaan Belanda mendapatkan apresiasi langsung dari otoritas Negara Belanda. Hal itu terwujud dari kunjungan kerja Duta Besar Belanda dan Atase Kepolisian Belanda.

 

Pada kesempatan tersebut, otoritas Belanda memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri karena mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan sebesar Rp51.206.450.722,90.

 

Kasus besar lainnya yang dibongkar jajaran Bareskrim adalah mengungkap narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 ton. Barang bukti tersebut disita dari jaringan Iran-Timur Tengah yang ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat.

 

Total sepanjang tahun 2020, jajaran Bareskrim Polri mengamankan barang bukti 5,91 ton sabu, 50,59 ton ganja, dan 905.425 butir pil ekstasi. Dari 41.093 kasus tindak pidana narkoba, sebanyak 53.176 tersangka yang dilakukan proses hukum.

 

Untuk kejahatan narkoba, Bareskrim Polri bersama dengan Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Timur Tengah, di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menangkap 11 orang dengan barang bukti sabu seberat 200 Kg.

 

Lalu, kasus lain yang menonjol ditangani Bareskrim Polri yakni kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Sepanjang 2020, kasus karhutla mengalami penurunan jika dibanding tahun 2019.

 

Tahun ini, Satuan Tugas (Satgas) Karhutla telah menetapkan 139 orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dimana 99 perkara telah diselesaikan oleh jajarannya sementara 131 perkara masih dilakukan penyidikan. Area yang terbakar juga mengecil menjadi 274.375 hektare dengan titik api 2.875.

 

Sementara tahun 2019, jumlah tersangka Karhutla mencapai 398 orang dengan 24 korporasi. Sedangkan jumlah area yang terbakar mencapai 1.649.258  hektare atau terjadi penurunan drastis dibanding tahun 2019.

 

Tak berhenti disitu, Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana alam. Hal itu disebabkan maraknya pelanggaran hukum Ilegal Mining atau penambangan ilegal dan tindak pidana perkebunan.

 

Komjen Sigit mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

 

"Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus," kata Sigit.

 

Dari 455 kasus yang diungkap Bareskrim sepanjang tahun 2020, setidaknya ada 620 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka. (don/int)

Senin, 18 Januari 2021

Bismar Nasution : Tuduhan Plagiarisme Muryanto Amin Tidak Dikategorikan Plagiat

    Senin, Januari 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Tuduhan plagiarisme kepada Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan sebagai kasus plagiat. Hal ini dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Bismar Nasution SH MH, kepada wartawan Senin (18/1/2021).


Bahkan Bismar menyebutkan Tim Penelusuran yang khusus dibentuk Rektor USU telah melampui batas kewenangan dalam mengusut kasus ini.


"Dr Muryanto Amin, tidak yang dapat dikategorikan plagiat. Karena semua alat bukti yang dipaparkan oleh Tim Penelusuran dugaan plagiat yang dilakukan oleh Dr Muryanto Amin SSos MSi tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," beber Bismar.


Pertimbangannya lanjut Bismar, jika diteliti Laporan Hasil Tim Penelusuran didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi maka dapat disimpulkan tidak ada satupun dari hasil penelusuran dan telaahnya atas semua karya ilmiah Dr Muryanto Amin SSos MSi yang dapat dikategorikan plagiat sebagaimana diduga oleh Tim Penelusuran.


Sebab semua alat bukti yang dipaparkan oleh Tim Penelusuran kata Bismar, tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Karena yang dipaparkan sebagai fakta atau alat bukti misalnya adalah publikasi jamak (dulicate publication) dan masalah penambahan penulis yang tak satupun termasuk dalam kategori plagiat. 


"Jadi dapat dikatakan bahwa dugaan plagiat tersebut secara konseptual tidak terang atau isinya gelap. Seharusnya dalam pemeriksaan dugaan plagiat tersebut fakta-fakta yang dikumpulkan harus show beyond reasonable doubt," bebernya.


Bismar juga menilai Tim Penelusuran  telah melampaui batas kewenangannya, karena hanya penyidik yang dapat menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta dan dugaan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Niaga.


"Oleh karenanya, dugaan Tim Penelusuran bahwa Muryanto Amin melakukan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta tidak dapat dijustifikasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta status deliknya adalah delik aduan dan Dr. Muryanto Amin tetap memegang hak ciptanya sebagai hak eksklusif," ungkap salah seorang pakar hukum di Sumut ini.


Menyoroti banyak terjadi cacat prosedural sesuai dengan perintah Pasal 11 ayat (1)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, ungkap Bismar.


Kemudian, Dr. Muryanto Amin  belum melakukan pembelaan atas dugaan plagiat atas dirinya dihadapan Rapat Pleno Dewan Guru Besar USU.


"Padahal dalam melaksanakan prinsip due process of law, tidak boleh terdapat cacat prosedur, apabila terdapat cacat prosedur, maka semua yang dihasilkan prosedur tersebut adalah batal," urai Bismar.


Tegas Bismar, secara teknis Komisi I Komisi Pembinaan Suasana Akademik dan Etika Keilmuan Dewan Guru Besar Universitas Sumatera Utara harus menghentikan penuntutan dugaan plagiat tehadap Dr. Muryanto Amin karena tidak terdapat cukup bukt  dan ternyata bukan plagiat.


"Semua pertimbangan ini sudah saya sampaikan secara lisan pada Rapat Dewan Guru Besar USU tanggal 22 Desember 2020," pungkasnya. (lim)

Benarkah IB HRS Ditendang Polisi Ketika Memasuki Mobil?

    Senin, Januari 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Sebuah video sepanjang 2 menit yang diklaim bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditendang polisi tersebar di jagad maya.


Video tersebut juga diunggah di channel situs berbagi video Youtube pada Kamis (14/1/2021) dan  telah ditonton 15 ribu kali dan disukai 79 pengguna Youtube.


Berikut narasi yang menyertai unggahan video itu:


"Asstagfirullah habib rizieq Shihab Di tendang Oknum Polisi. Ya allah ya rob Oknum Polisi ini tega menendang Sang Ulama Besar indonesia semoga Beliau di beri ketabahan ya kawan kawan".


Namun, benarkah Rizieq Shihab ditendang polisi ketika masuk mobil?


Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam video berjudul "VIRAL!! HABIB RIZIEQ DITENDANG PETUGAS?! INI KLARIFIKASINYA!!" di kanal youtube, mengaku mendapatkan klarifikasi atas kejadian tersebut.


Pada menit ke-4 lewat 49 detik, Refly menjelaskan klarifikasi soal kejadian di video itu berawal dari video yang diperolehnya dari salah satu grup aplikasi percakapan instan Whatsapp.


Refly menuturkan Rizieq Shihab dalam cuplikan gambar itu tidak ditendang.


"Maaf untuk semua sahabat, alhamdulillah saya sudah mendapat jawaban dari DPP bahwa itu bukan nendang HRS, tapi karena yang dipakai sama isilop (polisi) itu berat, jadi dia ambil ancang-ancang dan terkesan nendang HRS. Mohon maaf semuanya, saya sudah mendapat klarifikasi dari FPI jika IB HRS tidak ditendang," kata Refly sambil membacakan isi klarifikasi melalui telepon genggamnya pada menit kelima.


"Sudah ada klarifikasi bahwa tidak ditendang ya. Tetapi hanya karena aparat keamanan itu mungkin sepatunya berat sehingga ketika dia harus masuk ke mobil dia harus memberikan keleluasaan kepada kakinya. Sehingga melakukan gerakan kaki kanan agar bisa masuk," demikian lanjut Refly.


Informasi HRS ditendang polisi ini termasuk kategori konten menyesatkan (misleading content). Misleading content terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan adanya pelintiran.


Fakta yang benar ada kemudian dipelintir menjadi seolah ada dan terjadi. Kemudian, pelintiran informasi itu disebarkan secara luas dengan narasi yang mampu menarik perhatian publik.


Tujuan konten menyesatkan dibuat ini untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi. (don/rep)

Keterangan Ketua 2 Satgas Penanganan Banjir Kalimantan Selatan

    Senin, Januari 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Keterangan Letkol Inf Adi Yoga, Kodim 1009, Tanah Laut, Kalimatan Selatan, selaku Ketua 2 Satgas Penanganan Banjir Kalimatan Selatan, Sabtu (16/1/2021).

Minggu, 17 Januari 2021

Banjir Dan Longsor Tanah Laut Kalsel Renggut 10 Korban Jiwa

    Minggu, Januari 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Hingga hari ini, Sabtu (16/1/2021), Satgas Tanggap Darurat Bencana Tanah Laut, Kalimantan Selatan, telah mencatat korban jiwa sebanyak 10 orang akibat banjir dan tanah longsor.


Ketua Satgas 2 Penangan Banjir Kalimatan Selatan, Letkol Inf Adi Yoga, kepada Patimpus.com mengatakan, korban pertama adalah dua orang anak yang hanyut kecemplung saat bermain di sungai.


"Kemudian 4 orang korban tanah longsor di Kecamatan Banjar Besar berhasil ditemukan sore tadi, namun 2 orang masih dalam pencarian. Kemudian ada pemancing yang tenggelam karena perahunya terbalik saat terjadi banjir," papar Letkol Inf Adi Yoga.


Selain korban jiwa, Satgas juga mencatat kerusakan infrastruktur di beberapa titik, diantaranya jembatan Pabananan yang putus. 


Kemudian sejumlah ruas jalan terendam dan sekitar 5000 rumah warga terendam.


Bahkan di Kecamatan Katisung, jembatan yang menghubungkan Desa Pagatan Besar dan Tabanio juga terputus. Lalu ada beberapa desa terisolir, namun bisa dicapai dengan menggunakan perahu gotok untuk distribusi logistik.


"Untuk rehabilitasi, nanti pada saat selesai tanggap darurat akan diinvetarisir berapa kerugian. Baik infrastruktur maupun material yang diderita oleh masyarakat," sebutnya.


"Tanggap darurat selesai tahap pertama selama 14 hari. Kemudian bisa diperpanjang seandainya memang situasi harus memaksa kita untuk diperpanjang tanggap darurat," lanjutnya. (ali)

Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir Kalimantan Selatan Tampung 12.500 Pengungsi

    Minggu, Januari 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Posko Satuan Tugas Tanggap Darurat Bencana Tanah Laut, Kalimantan Selatan sudah melayani 12.500 pengungsi yang tersebar di beberapa titik.


"Kita ada beberapa posko besar. Posko utama berada di GOR Play di kabupaten. Sedangkan di kecamatan-kecamatan diutamakan di Kecamatan Banua Dayak, Kecamatan Batibati, Kecamatan Kurau dan Bumi Mahor," sebut Letkol Inf Adi Yoga, Kodim 1009 Tanah Laut, Kalimantan Selatan, selaku Ketua 2 Satgas Penangan Banjir Kalimantan Selatan, kepada Patimpus.com, Sabtu (16/1/2021) saat memantau jembatan Pabahanan yang terputus.


Letkol Inf Adi Yoga juga mengatakan, pihaknya menggunakan posko darurat di tingkat kecamatan, yang terdiri dari posko kesehatan, posko pertolongan evakuasi dan posko dapur umum.


"Sampai saat ini bantuan memang berdatangan, namun terkendala akses. Salah satunya putusnya jembatan Pabahanan ini, akibat kedua sisinya tergerus air sejak tanggal 14 Januari 2021," sebutnya.


Putusnya jembatan Pabahanan ini sudah dilaporkan ke Panglima TNI yang datang ke lokasi bencana. 


"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditindaklanjuti dari tingkat pusat. Karena jembatan ini merupakan jalan nasional yang menghubungkan Banjar Baru sampai Tanah Puku.


Letkol Inf Adi Yoga menghimbau kepada semua rakyat Indonesia dimana pun berada, untuk memberikan bantuannya dalam bentuk apa pun. 


"Baik dalam bentuk logistik mentah, beras, mie instans, pampers, pakaian kering, termasuk dalam bentuk dana yang akan kita belanjakan," bebernya, sembari mengatakan, posko dana atau bantuan dalam bentuk apa pun bisa diarahkan ke posko kabupaten yang sudah disediakan rekening milik PMI. (ali)

Jumat, 15 Januari 2021

21 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Kalsel

    Jumat, Januari 15, 2021  



PATIMPUS.COM - Banjir yang terjadi di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan sejak Rabu (3/1/2021) jam 10.30 WITA lalu akibat intensitas hujan yang tinggi, telah mengakibatkan 21.990 jiwa menjadi pengungsi.


Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian Operasi Nasional Penanggulangan Bencana, yang diterima Patimpus Jumat (15/1/2021) Siang.


Berdasarkan pantauan Patimpus di lokasi, air sungai masih naik dan menggenangi rumah warga di Kabupaten Tanah Laut.


Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Laut melaporkan bahwa saat ini tinggi muka air terpantau sekitar 150 cm sampai 200 sentimeter yang merendam 6.346 unit rumah. Disamping itu, BPBD juga terus melakukan pendataan 5 titik pengungsian bagi masyarakat. 


BPBD Kabupaten Tanah Laut juga menginformasikan akses jalan dari Palaihari ke Banjarmasin terputus akibat banjir. Saat ini tim gabungan bergotong royong dalam melakukan penanganan bencana yang terjadi. 




BPBD Kabupaten Tanah Laut juga mendata beberapa kebutuhan mendesak yang dibutuhkan masyarakat terdampak seperti sandang, pangan, terpal, matras, selimut dan peralatan dasar kebencanaan.


Berdasarkan pentauan BMKG, Kalimantan Selatan berpotensi mengalami hujan ringan hingga sedang. 


BNPB menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan siaga, ditengah musim hujan yang akan terjadi hingga Februari 2021. Masyarakat juga dapat memantau informasi prakiraaan cuaca melalui Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). (ali)


© 2023 patimpus.com.