Selasa, 09 November 2021

Dibeking Oknum Aparat, PGN Pasang Pipa di Halaman Rumah Pensiunan PTPN 2

    Selasa, November 09, 2021  


PATIMPUS.COM - PT Perusahaan Gas Negara, Tbk  bersama PT Perkebunan Nusantara II diduga memaksakan diri melakukan pemasangan pipa gas di pekarangan rumah warga pensiunan PTPN II, Senin (8/11/2021) di Jalan Melati Dusun I, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Pemasangan pipa gas itu dibeking oleh sejumlah oknum aparat, Camat Labuhan Deli dan Kepala Dusun I hingga beberapa preman di lokasi.

Pemasangan pipa ini, diduga dipaksakan oleh PGN atas permintaan PTPN II untuk memindahkan pipa dari tengah lahan yang akan dibangun perumahan mewah oleh pengembang PT Ciputra ke pinggir Jalan Melati dan melintasi pekarangan rumah penduduk. Hal ini membuat kekecewaan warga yang tanpa memberitahukan atau sosialisasi sebelumnya oleh PGN yang memiliki pipa tersebut.

Seorang warga bernama Masidi yang juga pensiunan PTPN II, merasa kecewa dengan PGN terutama dengan PTPN II yang memaksakan perbuatannya untuk menggali dan merusak lahan miliknya. Sebab selama ini mereka tidak pernah memberitahukan kepada warga sekitar apalagi meminta izin kepada dirinya yang saat ini menempati rumah yang sudah berpuluh-puluhan tahun lamanya.

“Jelas kami menolak, tapi mereka memaksakan untuk memasang pipa dengan mengkerahkan beberapa oknum yang menggunakan pakaian dinas loreng dan pakaian ASN dari pemerintahan setempat. Jelas ini perbuatan perusakkan, bahkan beberapa preman juga ada,” jelas Masidi.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH MHum mengungkapkan bahwa perusakan dengan alasan memindahkan pipa milik PGN ini merupakan kesalahan dan melawan hukum dapat dijerat dengan tuntutan pidana pasal 406 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP. Sebab pemasangan pipa di lahan Pensiunan tanpa pemberitahuan dan izin si pemilik. Dan bila didalilkan ini pemindahan pipa gas, juga tidak ada persetujuan ke pihak PGN dari pensiunan dan diduga PGN hanya tutup mata yang seolah olah tidak ingin mengotori tangannya sendiri.

"Jelas ini melawan hukum, sebab tanpa izin si pemilik rumah walaupun alasannya untuk negara, kalau tidak ada izin ya tetap salah, soal lahan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan adalah sudah eks atau bekas Hak Guna Usaha (HGU)," jelas Ali.

Ali juga menjelaskan soal lahan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan adalah sudah eks atau bekas Hak Guna Usaha (HGU), serta diperkuat oleh data dan informasi atas surat DPRD Deli Serdang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH tanggal 13 Oktober 2021 dengan No.593/2496 prihal Permintaan Peta HGU No.111 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang.

“Nah DPRD Deli Serdang masih meminta untuk BPN Deli Serdang menunjukan Peta HGU No.111 yang berada di Dusun I Desa Helvetia, Deli Serdang, Maka sudah dipastikan lahan ini belum jelas haknya PTPN II kalau lahan 7,2 Heakter ini HGU. Jadi PGN harus transparan apa yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan pemindahan pipa gas ini oleh PTPN II” sebut Ali.

Patut diketahui oleh masyarakat di sekitar areal pemindahan pipa gas milik PGN ini, selaku masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan perihal pemindahan pipa gas ini yang lokasinya berdekatan dekat lokasi perumahan warga sekitar dan juga pensiunan karena sesuai pantauan di lapangan harusnya pemindahan harus dengan seizin Gubernur Sumut sebagai penguasa langsung tanah eks HGU, kemudian alternatif lain lokasi pemindahan bisa ke sisi lain lahan dekat parit besar yang lebih jauh dari permukiman penduduk, seterusnya terdapat potensi terjadinya kebocoran dan ledakan pipa gas sehingga diduga dapat berakibat keracunan dan kebakaran apabila terjadi salah atau lalai dalam pengerjaan dan operasional pipa gas. Dan bahkan dapat mengancam harta benda dan jiwa masyarakat sekitar jalur pipa gas.

Selanjutnya Area Head PT PGN Medan, Saeful Hadi saat dikonfirmasi melalui WhatApps tidak membalas dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan yaitu dengan pertanyaannya, apa benar pipa gas milik PGN di lahan eks HGU di Kebun Helvetia, Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang tepatnya di depan KFC Simp. Marelan akan digeser di pinggir jalan dekat perumahan penduduk. 

Selanjutnya, Dasar apa PTPN II meminta melakukan penggeseran pipa gas milik PGN yang saat ini di Kawasan yang jauh dari pemukiman penduduk.  Dan Kenapa PGN tetap memaksakan pekerjaan pengalian dan pemasangan pipa yang belum ada sosialisasi kepada warga yang terdampak langsung dan warga sekitar.

Kemudian sampai kapan target pekerjaan pemasangan pipa gas ini akan selesai dan dibebankan ke siapa dana pemindahan ini, PTPN II atau PGN? dan berapa banyak dana pemindahan pipa gas ini? Sampai berita ini diterbitkan, Area Head PT PGN Medan, Saeful Hadi tidak mau berkomentar. (*)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.