Tampilkan postingan dengan label Satpol PP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satpol PP. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2021

Satpol PP Bongkar Bangunan Tanpa SIMB di Jalan Gajah Mada

    Selasa, Februari 16, 2021  


PATIMPUS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, akhirnya membongkar bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) milik Jaswant Singh yang terletak di Jalan Gajah Mada Medan, Senin (15/2/2021) kemarin.

Namun, pembongkaran bangunan yang sedang dipersengketakan tersebut hanya bersifat formalitas karena petugas Satpol PP hanya membongkar bagian pintunya saja alias 'ketok cantik'.

Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (16/2/2021), terlihat pintu gerbang tertutup seng dan sejumlah pekerja sedang melanjutkan pembangunan gedung yang telah dibongkar Satpol PP tersebut.

Sementara menanggapi 'ketok cantik' bangunan yang masih berstatus sengketa itu, Ketua LSM Gertak, Hendra P Hutagalung, mengatakan, masalah ketok cantik Satpol PP terhadap bangunan bermasalah adalah hal yang biasa.

Menurutnya, hal yang biasa tersebut disinyalir ada 'main mata' dengan pemilik bangunan lalu agar terlihat ada tindakan. 

"Satpol PP harus membongkar habis bangunan itu, karena sudah jelas melanggar Perda dan merugikan Pemko Medan dalam meraih PAD nya. Bayangkan, satu meter itu Rp 27 ribu, ukurlah luasnya, berapa duit itu?" pungkas Hendra P Hutagalung ketika dihubungi Selasa.

Dia pun mengatakan pihak Satpol PP harus menyegel lokasi dan meminta pemilik bangunan harus menghentikan pekerjaannya.

Sedangkan dr Harbhajan Kaur ketika dihubungi Selasa, membenarkan puluhan petugas Satpol PP datang ke lokasi bangunan milik suaminya Jaswant Singh, namun dia membantah pihak Satpol PP membongkar bangunan tersebut.

"Iya, ada datang kemarin. Tapi tidak ada pembongkaran, hanya checking saja. Semuanya sudah beres, tidak ada masalah lagi," pungkasnya.

Terpisah, Kuldip Singh, salah satu ahli waris lahan yang diduga dikuasai sepihak oleh pamannya, Jaswant Singh, Selasa mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima pembangunan gedung di lahan milik almarhum kakeknya, Adabaran Singh, yang masih disengketakan. 

Apalagi bangunan tersebut tidak memiliki SIMB dari dinas terkait dan harus dibongkar.

Kuldip Singh pun mengapresiasi langkah Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran bangunan. Dirinya juga meminta Pemko Medan untuk tidak mengeluarkan SIMB dan membongkar habis bangunan karena masih bersengketa.

"Tanah seluas 1601 m2 itu adalah warisan dari kakek kami, Adabaran Singh, sementara paman saya JS  ingin menguasai sepihak dengan mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa persetujuan dari kami," ujar Kuldip Sing, yang juga selaku ahli waris pengganti kepada wartawan.

Menurut Kuldip, meskipun masih bersengketa, pamannya JS masih tetap meneruskan pembangunan rumah atau gudang di lahan warisan tersebut. (don)

Minggu, 14 Februari 2021

Tidak Patuhi Prokes, Medan Night Market Ditutup Satgas Covid-19

    Minggu, Februari 14, 2021  


PATIMPUS.COM - Satgas Covid-19 Kota Medan melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan, menutup sementara Medan Night Market yang terletak di Jalan H. Adam Malik Medan, Sabtu (13/2/2021) jam 23.20 WIB.


Tim Satgas yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan Muhammad Sofyan, MSP bersama Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono harus bertindak tegas. 


Mengingat pengelola Medan Night Market telah berulang kali diberikan peringatan untuk mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha guna upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan berdasarkan SE Walikota Medan No. 440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Sofyan mengatakan pengelola Medan Night Market tidak perduli dengan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan yang belakangan ini masih meningkat jumlah yang terkonfirmasi Covid-19.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

"Telah berulang kali kami ingatkan, namun masih dilanggar juga hingga akhirnya kami harus bertindak tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut," ungkap Sofyan.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Selanjutnya Sofyan berharap pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi Perwal No. 27 Tahun 2020 dan kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

“Saya berharap semua usaha di Kota Medan terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi  semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dimasa pandemi yang belum berakhir ini dan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait di Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha, ujar Sofyan.





Hal senada juga disampaikan Kadispar, pengelola Medan Night Market tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sehingga penutupan sementara atas usaha tersebut terjadi. Penutupan sementara selama 14 hari kelender ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara dilokasi yang mudah dilihat masyarakat.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

"Untuk pelaku usaha yang ada di Kota Medan jangan sampai abai terhadap peraturan yang ada. Hal ini dilakukan agar wabah Covid-19 segera berakhir," pungkas Agus. (don)

ㅤㅤㅤㅤㅤ

Senin, 08 Februari 2021

Gedung Di Jalan Merbabu Dibongkar Satpol PP

    Senin, Februari 08, 2021  



PATIMPUS.COM - Lantaran tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), gedung yang terletak di Jalan Merbabu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, dibongkar Tim Gabungan Pemerintah Kota Medan, Senin (8/2/2021).


Pasalnya, bangunan tersebut hanya memiliki izin membangun sebanyak 5 lantai saja, namun pemilik bangunan malah mendirikan sebanyak 6 lantai. Hal tersebut tentunya menyimpang dari SIMB No 0084/0084/1380/2.5/1103/01/2020 Tanggal 4 Februari 2020. 


Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sekip, Babinsa dan Babinkamtibmas terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Medan Petisah Jalan Iskandar Muda No 270A Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kemudian tim langsung bergegas menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi tersebut, tim langsung mengeksekusi dengan merobohkan lantai 6 yang berada pada bangunan tersebut. 


Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan setelah sebelumnya tim mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan.


Usai melakukan pembongkaran bangunan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis mengatakan, penertiban ini dilakukan karena menyimpang dari izin yang telah diberikan. Atas penyimpangan tersebut, sambung Irvan, pihak terkait telah memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III, namun pemilik / penanggung jawab bangunan tersebut tidak melaksanakan surat peringatan yang dimaksud. 


"Penertiban ini dilakukan karena menyimpangnya bangunan berupa jumlah lantai bangunan tidak sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Kami juga telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Dinas PKPPR Kota Medan dan kami juga sudah menyurati dalam waktu 1x24 jam untuk mengosongkan lokasi. Kemudian dalam waktu 1x24 jam berikutnya kita lakukan pembongkaran," jelas Irvan.


Di akhir penertiban, mandor bangunan terbut membuat surat pernyataan untuk segera mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin keluar, mandor maupun pemilik rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan lantai 6 tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi. "Hal yang menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan, kerjakan hanya yang memiliki izin saja sesuai dengan SIMB yang telah dibuat," pesannya. (don/hpm)

Jumat, 22 Januari 2021

Warung Tuak Depan SDN 060902 Mangkubumi Dibongkar Satpol PP

    Jumat, Januari 22, 2021  

PATIMPUS.COM - Warung tuak yang berjualan di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060902 Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kamis (21/1/2021).


Satpol PP Kota Medan yang dibantu unsur Kecamatan Medan Maimun dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Medan Maimun ini terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membenahi barang-barang miliknya dari bangunan semi permanen yang akan ditertibkan.


Para pedagang pun bersikap kooperatif, satu persatu mengangkut sendiri beberapa barang-barang serta perkakas dari warungnya. Kemudian, Satpol PP mulai membongkar lapak milik PK5 guna mengembalikan fungsi semula tempat tersebut.


Tidak ada barang dagangan yang disita petugas, namun beberapa lapak pedagang yang semi permanen disita untuk barang bukti. Selama proses penertiban berlangsung, pedagang tampak pasrah lapak mereka dibongkar paksa serta disita petugas.


Usai melakukan penertiban, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Medan M Sofyan diwakili Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kota Medan J Tamba mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan Satpol PP Kota Medan sebelumnya telah menyurati para pedagang yang berada di SD Negeri 060902 Medan.


“Penertiban ini kita lakukan karena mereka berjualan dan membangun di atas trotoar dan badan jalan. Sehingga masyarakat ada yang merasa keberatan dengan adanya PK5 tersebut. Setelah dilaporkan sama kita, kita surati sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan oleh mereka, maka dari itu kita lakukan penertiban ini,” ucapnya.


Kedepannya, Kasi Satpol PP Kota Medan berharap agar PKL ini tidak lagi berjualan di sembarang tempat.


Tamba juga mengungkapkan bahwa Satpol PP Kota Medan bekerjasama dengan unsur Kecamatan Medan Kota untuk mengawasi tempat tersebut.


“Saya tentunya berharap agar kedepannya tidak ada hal seperti ini lagi. Kami bersama unsur Kecamatan Medan Kota akan mengawasi tempat ini kedepannya, dengan harapan tidak ada lagi PKL yang berjualan di tempat yang dilarang. Jika ada warga yang melihat PKL kembali berjualan di badan jalan, agar segera dilaporkan ke kami supaya cepat kami tertibkan,” tegasnya. (don)

© 2023 patimpus.com.