Curi Beat dan Rampok Duit 5 Juta, Keling Digelinding Ke Polsek Belawan
PATIMPUS.COM - Pelaku pencurian kereta Honda Beat dan perampokan HP beserta uang Rp 5 juta milik kedua korbannya diringkus petugas Polsek Belawan.
Pelaku Abdul Hamid alias Keling (39), warga Jalan Kandang Lembu, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, ditangkap Selasa (2/2/202) sekira jam 14.00 WIB di Jalan Perikanan Gabion Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.
Kapolsek Belawan, Kompol Daniel Jefri Naibaho SH, dalam rilisnya mengatakan, sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian kereta Honda Beat milik Farida Hanum (41), warga Jalan Cimahi Timur, No 17, Kelurahan Belawan II, Sabtu (23/1/2021).
Berdasarkan keterangan Farida Hanum, Sabtu itu, korban baru bangun tidur sekira jam 06.00 WIB. Alangkah terkejutkan korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka.
Usai mencuci muka di kamar mandi, korban baru sadar bahwa 1 unit kereta Honda Beat BK 3227 AFH, miliknya sudah raib.
Setelah melihat rekaman CCTV, diketahuilah bahwa yang mencuri kereta korban adalah Abdul Hamid alias Keling.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belawan, dengan No : LP/09/I/2021/Su/Pel-Blw/Polsek-Belawan,
Aksi tersangka ternyata tak sampai disitu. Pada Minggu (31/1/2021), Abdul Hamid alias Keling kembali beraksi. Kali ini dia melakukan perampokan dengan kekerasan terhadap Jacki Pardamean Tambunan (38), warga Lorong II Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Menurut keterangan yang diperoleh, hari itu sekira jam 23.00 WIB, korban dari Kota Belawan berniat pulang ke rumah. Namum dalam perjalanan pulang, Jacki bertemu dengan seorang wanita yang tak dikenalnya di bundaran Jam Gadang Belawan.
Selanjutnya wanita itu minta tolong diantar pulang ke rumahnya di sekitar Jalan Raya Pelabuhan Belawan. Setelah sampai di rumah, perenpuan tersebut langsung turun dan masuk ke rumahnya yang dalam kondisi gelap.
Kemudian korban pun masuk ke rumah perempuan itu untuk mencuci kakinya yang kotor. Setelah mencuci kaki, korban pun keluar rumah dan langsung dihadang Abdul Hamid alias Keling dan seorang temannya bernama Ibnu yang membawa senjata tajam.
Tanpa banyak tanya, kedua tersangka langsung mengancam korban. (Diam kau disitu," bentak tersangka saat itu. Kemudian mengambil Hp merek OPPO A31 dan Hp Nokia 105 serta uang korban sebesar Rp 5 juta.
Setelah kedua tersangka pergi, korban pun pulang ke rumah dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan, dengan No : Lp/11/I/Su/Pel-Blwn/Sek-Blwn, tanggal 1 Februari 2021.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan 365 KUHPidana, sesuai laporan pengaduan kedua korban," sebut Kapolsek Kompol Daniel Jefri Naibaho SH.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Abdur Rahim Riza SH, menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan, tersangka Abdul Hamid alias Keling tidak melakukan perlawanan kepada petugas dan koperatif mengakui perbuatannya.
Dari pelaku petugas mengamankan 1 buah pisau belati dan 1 unit kereta Honda Beat milik korban Farida Hanum, sebagai barang bukti. (don)