Pensiunan PTPN II Buat Surat Pemblokiran Permohonan HGB ke BPN Deliserdang
| Senin, Juni 28, 2021

By On Senin, Juni 28, 2021


PATIMPUS.COM - Pensiunan PTPN II menyurati Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deliserdang untuk menyamggah dan memblokir pengajuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pengembang proyek Kota Deli Megapolitan di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Jalan Kapten Sumarno/Pertempuran, Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (28/6/2021).

Surat sanggahan atau pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut langsung kepada BPN Deliserdang oleh atas nama pensiunan PTPN II, Nurhayati Sihombing dan Masidi, sebagaimana dalam lampiran surat tersebut bahwa menerangkan kepada Kepala BPN Deli Serdang ada 4 poin yang disampaikan dalam surat tersebut.

"Iya kita menyurati, ada 4 poin yang kami jelaskan sebagai dasar. Bahwa kami masih berada di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan yang saat ini sedang dilakukan pengajuannya untuk memiliki sertifikat HGB oleh pengembang yang mencoba sembunyi dari perusaahan plat merah untuk menguasai lahan tersebut untuk pembangunan properti," sebut Masidi saat berada di BPN Deliserdang secara langsung menyerahkan surat ini ke bagian penyerahan berkas BPN Deli Serdang.

Dalam empat poin yang disampaikan sebagai dasar surat sanggahan dan pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut, Masidi menjelaskan bahwa yang pertama, bahwa pensiunan karyawan PTPN II sudah bekerja sewaktu perusahaan masih bernama PTP-IX, sehingga secara terus menerus telah menempati rumah dinas selama puluhan tahun hingga kurang lebih 50 tahun, dalam hal mana segala perbaikan atas kerusakan rumah dinas yang berbuat dari kayu-papan diperbaiki oleh Pensiunan dengan biaya sendiri dan menjaga lahan tersebut hingga selama ini.

Selanjutnya Kedua jelas Masidi, bahwa Pensiunan sudah dilokasi tersebut puluhan tahun lamanya dibuktikan dengan adanya surat penempatan rumah atas kami yang menempati, seperti Nurhayati Sihombing yang masih memiliki surat penempatan rumah. 

"Iya yang pasti ibu Nurhayati Sihombing masih ada surat penempatan, sedangkan saya dan yang lainnya lagi berusaha mencari surat penempatan, sebab beberapa dari kami ada yang tercecer atau rusak dimakan usia kertas tersebut," jelas Masidi.

Bahkan Masidi juga menjelaskan lagi bahwa poin yang Ketiga, yaitu bahwa Sesuai surat edaran Direktur SDM/Umum Nomor:11.10/SE/II/V/2008 tanggal 15 Mei 2008 Perihal Santuan Hari Tua (SHT) dan Bantuan Beras Pensiunan, bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Perkebunan Nusantara II periode 2008-2009 bahwa SHT tidak diberikan bagi pensiunan yang tidak meninggalkan Rumah Dinas Perusahaan, dan oleh sebab itu secara hukum hingga saat ini, Pensiunan PTPN II masih berhak menempati rumah dinas perusahaan.

"Tentunya poin ketiga ini, karena tidak adanya SHT diberikan sejak kami pensiun. Maka kami tetap bertahan hingga saat ini," beber Masidi lagi kepada sejumlah wartawan.

Dan yang terakhir poin keempat jelas Masidi lagi, bahwa sesuai surat Menteri BUMN yang ditunjukkan kepada Direksi PTPN II di Tanjung Morawa pada tanggal 30 September 2014 No: S-567/MBU/09/2014 yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan masa itu, dilampiran ke III bahwa Daftar Aset Yang Secara Prinsip Dapat Dihapusbukukan dan Dipidahtangankan dengan Cara Penjualan/Ganti Rugi/Tukar Menukar berdasarkan Rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa bangunan perusahaan di Areal HGU dan Eks HGU seluas 7,00 Ha Dijual kepada kami pensiunan selaku penghuni sah.

"Jelas di poin keempat dalam surat tersebut juga kami lampirkan surat dari menteri BUMN agar BPN Deli Serdang dapat salinan yang surat ditunjukkan kepada Direksi PTPN II, sehingga jelas bahwa dalam rekomendasi Jamdatun bangunan perusahaan di Areal HGU dan Eks HGU seluas 7,00 Ha Dijual kepada kami penisunan selaku penghuni sah," sebut Masidi lagi.

Sementara itu, LBH Medan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA), Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum mengatakan upaya sanggahan dan pemblokiran pengajuan HGB yang disampaikan oleh Para Pensiunan ini berdasarkan informasi publik pada website ATR/BPN yang diyakini saat ini ada upaya pengajuan Sertifikat HGB diduga oleh Ciputra sehingga dengan demikian BPN Deli Serdang tidak boleh mengabulkan penerbitan SHGB tersebut sebab areal tersebut belum clean and Clear. 

"Dan apabila benar adanya pengajuan SHGB ini oleh Ciputra, maka benar areal lahan sesungguhnya adalah eks HGU. Selain daripada masih dikuasainya areal lahan oleh Pensiunan, terdapat klaim oleh PTPN II yang menyatakan areal tersebut masih HGU aktif mereka dengan SHGU 111," jelas Ali. (don)

Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Angkot, Dua Orang Dikabarkan Meninggal
| Senin, Juni 28, 2021

By On Senin, Juni 28, 2021


PATIMPUS.COM - Hujan lebat disertai angin kencang membuat dua pohon besar di Jalan Bunga Law, tepatnya depan RS H Adam Malik Medan, tumbang menimpa dua kendaraan roda empat, Senin (28/6/2021) sekira jam 18.00 WIB.

Dua orang penumpang angkot berjenis kelamin perempuan dikabarkan meninggal dunia akibat terhimpit pohon. Sedangkan sejumlah penumpang lainnya berhasil menyelamatkan diri.


Korban tewas diketahui bernama Teja Retna, pegawai RSUP H Adam Malik, sedangkan seorang penumpang lainnya belum diketahui identitasnya.

Hingga berita ini dimuat, kedua korban tewas belum bisa dievakuasi. Semenyara warga memcoba memotong ranting pohkn dengan peralatan seadanya.

Mayat Covid-19 Bermunculan di Tepi Sungai Gangga, India
| Minggu, Juni 27, 2021

By On Minggu, Juni 27, 2021


PATIMPUS.COM - Mayat-mayat Covid-19 yang dikuburkan asal-asalan di pinggir Sungai Gangga, India, tiba-tiba bermunculan di permukaan tanah.

Selain itu tampak juga kayu bakar yang digunakan untuk proses kremasi jenazah Covid-19.

Kemunculan mayat fan kayu bakar tersebut diakibatkan karena naiknya permukaan air Sungai Gangga.

"Ini adalah mayat-mayat yang terkubur sangat dekat dengan sungai dan telah masuk ke dalamnya dengan naiknya permukaan air," kata pejabat kota bernama Neeraj Kumar Singh kepada Reuters, Minggu (27/6/2021). 

Singh menambahkan sebanyak 25 orang petugas dikerahkan untuk mengevakuasi mayat tersebut. 

Pemerintah Uttar Pradesh mengakui banyak mayat yang meninggal karena corona dibuang ke sungai tersebut pada Mei 2021. Sebab, warga tak mampu membayar biaya pemakaman serta takut akan penularan virus tersebut. 

"Instruksi telah diberikan kepada setiap hakim distrik untuk mengkremasi mayat dengan hormat. Ada mayat yang dikubur di tepi sungai dan itu karena tradisi lokal," kata juru bicara pemerintah Uttar Pradesh, Navneet Sehgal.

Sementara itu, 108 mayat dilaporkan dikremasi di tepi Sungai Gangga dalam tiga pekan terakhir.

Oknum Security PTPN II Penganiaya Ketua FUI Labuhan Deli Belum Ditangkap
| Sabtu, Juni 26, 2021

By On Sabtu, Juni 26, 2021


PATIMPUS.COM - Oknum Security PTPN II pelaku pemukulan dan penganiayaan kepada Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara dan juga pemilik panglong atau mebel masih bebas berkeliaran.

Adapun para pelaku tersebut merupakan oknum Security PTPN II berinisal S yang merusak usaha mebel yang dimiliki Ibnu Khaldun alias Adun Kadus II Desa Helvetia yang juga Ketua FUI pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 09.00 Wib yang lalu.

Setelah kejadian pemukulan dan penganiayaan tersebut, Adun Kadus II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan dan ditangani oleh Juper Aipda Asmi Harahap, Senin (7/6/2021), namun hingga sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.

Adun juga menceritakan keluh kesahnya tentang kelakukan para oknum security PTPN II yang telah merusak usaha mebelnya hingga terjadi pemukulan pada dirinya, namun tidak ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, padahal bukti videonya pun ada.

Adun berharap dengan dimuatnya berita tentang kasus dirinya agar supaya Kapoldasu bisa mendengar dan menegur Kapolres Pelabuhan Belawan tentang laporan pengaduan masyarakat yang masih belum tidak ditindak lanjuti.

"Kalau setiap kantor polisi tidak merespon laporan masyarakat apalagi masyarakat miskin, maka pihak Security PTPN II bisa merajalela memukuli orang sesuka hati dan untuk apa ada polisi yang disebutkan siap melayani laporan masyarakat ternyata tidak direspon dan tidak menangkap pelaku," sebut Adun di rumah kediamannya, Sabtu (26/06/2021).

Adun juga menjelaskan bahwa bila Polres Pelabuhan Belawan masih belum menangkap para pelaku pemukulan dan penghancuran usaha tersebut, maka Adun akan menyurati langsung Kapoldasu dan tembusan ke mabes Polri tentang kinerja pihak Polres Pelabuhan Belawan yang tidak becus melayani masyarakat.

"Biarpun pelaku pemukulan dan pengancuran usaha miliknya seorang Security PTPN II mengapa tidak ditangkap sedangkan anak kepala negara aja bila bersalah bisa ditangkap apa lagi hanya seorang security PTPN II,”geram Adun sebagai Ketua FUI Labuhan Deli yang juga Kadus II Desa Helvetia, Labuhan Deli.

Sementara itu kuasa hukumnya Raja A. Makayasa Harahap, SH yang berkantor pada Biro Pengacara Hukum "Citra Keadilan" Jalan Sutomo No.6 Medan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 10 Juni 2021 dengan No.6323/CK-P/VI/2021 Prihal Permohonan Percepatan Penyidikan LP. No.: LP/248/VI/2021/SPKT III Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 07 Juni 2021.

"Pada prinsipnya kita sangat menunggu hasil penyelidikan dari penyidik polres belawan, karena seluruh rangkaian fakta, bukti dan saksi sudah kami serahkan ke penyidik. Hakikatnya asas equality before the law harus dipedomani dalam hal penanganan perkara yaitu semua manusia sama dan sejajar dimata hukum. Apakah karena oknum security bekerja di perusahaan plat merah sehingga harus dilindungi, ada apa???," jelas Raja A. Makayasa Harahap, SH melalui pesan WhatsAppnya.

Bahkan Raja A. Makayasa Harahap, SH menambahkan bahwa tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Raja. 

Atas hal ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH dengan nomor WhatsApp di 0821 XXXX XXX7 tidak aktif dan melalui via telpon dengan No. 0811 XXX XX8 juga tidak di jawab hingga berita ini diterbitkan. (don)

Perhumas Medan Sosialisasikan PEN Melalui Diskusi Online
| Kamis, Juni 24, 2021

By On Kamis, Juni 24, 2021


PATIMPUS.COM  -  Bekerjasama dengan Mahasiswa Universitas Darma Agung, Badan Pengurus Cabang Perhimpunan Hubungan Masyarakat (BPC Perhumas) Medan dan Perhumas Muda Medan menggelar diskusi online seri ke empat yang disiarkan langsung melalui Aplikasi Zoom dan live YouTube Perhumas Medan pada Kamis (24/6/2021).

Acara ini merupakan kegiatan dari BPC Perhumas Medan dan penyelenggaraannya diserahkan kepada Perhumas Muda Medan sebagai ajang latihan untuk melakukan suatu acara yang besar dengan topik dan tema yang terkini yang begitu sangat penting dipahami.

Kegiatan tersebut sudah  berlangsung memasuki seri ke empat dan mengangkat tema “Mengkomunikasikan Pemulihan Ekonomi Nasional di Sumatera Utara”. 

Pada Seri ini Mahasiswa Universitas Dharma Agung berperan sebagai penyelanggara acara, setelah sebelumnya seri satu diselenggarakan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, seri dua di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIK-P) "Pembangunan" Medan, dan seri tiga di Universitas Panca Budi Medan.

Dalam kegiatan tersebut tercatat sebanyak 120 peserta yang hadir mulai dari mahasiswa, akademisi, pengamat humas, media massa, dan profesional se Indonesia.

Ketua BPC Perhumas Medan, Saurma MGP Siahaan, M.IKom, MIPR dalam sambutanya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari Perhumas Muda Medan Public Relations Talk Show Series yang merupakan program yang akan berlangsung hingga sepuluh seri.

"Kegiatan ini dilaksanakan Perhumas Muda Medan yang merupakan wadah mahasiswa/i Ilmu Komunikasi dari sepuluh kampus di Sumatera Utara yang tiap bulannya dilaksanakan secara bergilir hingga sepuluh seri, dan bulan depan giliran Universitas Medan Area (UMA) dengan tema yang berbeda," ucapnya.

Pada acara tersebut Saurma juga mengatakan bahwa acara kali ini sangat penting karena situasi Indonesia khususnya Sumut sedang dalam masa pandemi Covid-19 di mana permasalahannya tidak hanya soal kesehatan tetapi juga dampak ekonomi yang sangat besar dan sangat berpengaruh kepada masyarakat di Sumut khususnya.

"Untuk itu kita harapkan pada kegiatan PR Talk seri empat ini kita bisa mendapatkan pencerahan serta masukan di mana para peserta kami izinkan untuk memberikan pertanyaan sehingga dapat bermanfaat bagi langkah-langkah kita selanjutnya," sambungnya.

Saurma juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini yaitu kepada semua pihak dan sponsor yang telah terlibat mendukung suksesnya acara ini, kepada semua narasumber, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia, Pelindo 1, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Orbit Digital Daily dan Universitas Darma Agung dan berharap ke depan tetap dapat bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bermanfaat demi meningkatkan Sumber Daya Manusia.

Sementara itu Rektor Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Dr Jaminuddin Marbun, SH, M.Hum mengatakan bahwa manusia adalah makhluk sosial artinya manusia itu berteman antara yang satu dengan yang lain baik secara individu maupun dengan masyarakat, jadi harus ada alat penghubungnya, namanya komunikasi.

Artinya menghubungkan antara individu-individu yang lain sehingga dapat tercapai apa maksud tujuannya masing-masing mengingat zaman sekarang ini ada Covid-19. Jadi peran dari hubungan masyarakat atau pun komunikasi antara sesama instansi dengan instansi lain, antara instansi dengan masyarakat sangat diperlukan baik dari segi sosial maupun dari ekonomi maupun dari segi sosial dan kesehatan.

Pada kesempatan itu, Deputi Direktur Pengawasan Industri Jasa Keuangan (IJK) dan Perizinan OJK Sumbagut, Anton Purba turut memberikan sambutannya. Dia mengatakan pemulihan ekonomi di Sumut menjadi peran utama OJK. Menurutnya bahwa OJK memiliki total kewenangan sebesar 19 triliun dan yang di mana 7% nya merupakan aset perbankan.

“OJK membuka peluang untuk bersinergi dengan mahasiswa dengan stakeholder guna meningkatkan perekonomian nasional di Indonesia,” ujar Anton.

Selanjutnya Vice Precident Public Relation Pelindo 1, Fiona Sari Utami mengatakan bahwa Pelindo 1 memiliki peluang yang sangat besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dengan cara menarik minat kapal-kapal untuk berlabuh di pelabuhan Indonesia khususnya di Sumut.

“Jadi untuk mengawal project strategis pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional pelindo 1 membuat talk show online untuk terus mengkomunikasikan progres-progres yang telah dilakukan oleh pelindo 1,” jelas Fiona.

Kemudian dari sisi Entrepreneur, Alween Ong mengatakan bahwa agar masyarakat bergandengan tangan dalam membangun perekonomian Indonesia secara bersama-sama.

“Pada masa pandemi Covid-19 ini merupakan peluang yang sangat besar di dunia wirausaha. kolaborasi adalah hal yang paling benar dilakukan dalam kondisi saat ini, dengan hadirnya pelaku UMKM sangat membantu kestabilan ekonomi nasional,” ucap Alween mengakhiri acara. (son)

Boss Ferrari Diduga Dalang Penembakan Wartawan Siantar
| Kamis, Juni 24, 2021

By On Kamis, Juni 24, 2021



PATIMPUS.COM - Sang pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari diduga otak pelaku penembakan wartawan Mara Salem Harahap. Satu dari dua eksekutornya adalah oknum aparat.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Siantar Kamis (24/6/2021) menerangkan, masing-masing tersangka berinisial YFP, A dan S. YFP adalah humas Ferrari sementara S pemilik Ferrari.

Dari 3 orang tersangka itu terdapat seorang oknum TNI berinisial A. Ia bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap Marsal Harahap.

“Tersangka inisial A adalah oknum, makanya bapak Pangdam I Bukit Barisan turut serta dalam konferensi pers ini,” ujar Kapolda.

Modus operandi pembunuhan berawal sakit hati terhadap korban. Tersangka S meradang karena korban sering memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.

Dalam perencanaan S meminta A dan YFP memberi pelajaran kepada korban. Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan USA.

Awalnya tersangka A dan YFP menuju warung tuak untuk membuntuti korban. Kemudian kedua tersangka menuju rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Namun korban diketahui belum kembali ke rumah, masih beraktifitas di kota Siantar. Mengetahui korban tidak berada di rumah, kedua tersangka berniat kembali ke Kota Siantar. Namun tak berselang lama, para tersangka dan korban berpapasan di tempat kejadian perkara.

Kedua tersangka pun memutar balik sepeda motornya dan kemudian membuntuti korban dari belakang. Hingga di tempat kejadian perkara, tersangka A langsung menembak korban.

“Jalannya tanjakan yang membuat laju mobil korban pelan. Tembakan itu mengenai paha atas sebelah kiri,” ujar Irjen Panca. Berhasil mengeksekusi korban, dua tersangka kembali ke Kota Siantar. Mereka menuju THM Ferrari dan mabuk-mabukan.

“Saat ditemukan warga, korban masih hidup. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal dunia. Peluru mengenai tulang paha korban dan pecah menjadi 3 bagian. Pecahan peluru mengenai pembuluh arteri korban dan menyebabkan pendarahan yang cukup parah. Dari pengakuan S pemilik ferrari, ia merasa sakit hati terhadap korban karena usaha hiburan malamnya sering diberitakan korban” ujar Kapolda.

Marsal Harahap, Pemred lassernewstoday. com tewas ditembak di dalam mobilnya pada Jumat dini hari (18/6/2021). Saat ditemukan warga sekitar 300 meter dari kediamannya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, korban belum meninggal.

Marsal meninggal dalam perjalanan menuju RS Vita Insani Pematang Siantar. Penembakan ini diduga terkait gencarnya media yang dipimpinnya memberitakan tentang peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Siantar dan Simalungun.

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis