Gegara Diperlonggar, Capaian Vaksinasi Booster di Sumut Rendah
| Jumat, Juli 01, 2022

By On Jumat, Juli 01, 2022


PATIMPUS.COM - Syarat bagi pelaku perjalanan diperlonggar berdampak pada rendahnya masyarakat mengikuti vaksinasi booster Covid-19.

Hasilnya, capaian vaksinasi dosis ketiga tersebut turun dradtis, termasuk di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Teguh Supriyadi menyampaikan, hingga 30 Juni 2022 capaian vaksinasi booster di Sumut masih 24,77%. Padahal kata dia, untuk memberikan perlindungan terbaik, capaiannya harus sejajar dengan vaksinasi dosis satu dan dua, atau paling tidak 90%.

"Booster ini tujuannya untuk memperkuat imunitas, terutama dalam menyikapi munculnya strain (vatian) baru. Jadi seharusnya capaian booster harus sama dengan dosis sebelumnya," ungkapnya, Jumat (1/7).

Menurut Teguh, rendahnya capaian booster berkaitan erat dengan sasaran, karena petugas, stok vaksin dan pelayanan sudah siap. Untuk itu, pola pandang masyarakat terhadap kebutuhan vaksin perlu ditingkatkan. 

"Selama ini dosis booster itu terkesan hanya digunakan sebagai syarat penerbangan (perjalanan). Padahal tujuannya adalah perlindungan bagi traveler atau yang berpergian. Jadi ketika sekarang booster tidak lagi dituntut sebagai syarat, ini nampaknya menjadi kendur," jelasnya.

Oleh karena itu, Teguh berharap, dibutuhkan edukasi kembali ke masyarakat akan pentingnya vaksinasi booster. Selain itu, perlu dilakukan inovasi dalam pemberian vaksinasi booster, misalnya dibarengi dengan pemberian vaksin dalam Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).

"Ini penting, apalagi perkembangan varian Covid-19 tidak bisa kita duga," pungkasnya. (don)

YBM PLN Sumut Khitan 100 Bocah Dhuafa
| Jumat, Juli 01, 2022

By On Jumat, Juli 01, 2022


PATIMPUS.COM - Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UIW Sumut menggelar kegiatan peduli sosial dan peduli kesehatan terhadap masyarakat dhuafa Sumatera Utara di gedung PLN UIW Sumut.

Kegiatan khitanan tersebut melibatkan sebanyak 100 anak-anak dhuafa yang berasal dari masyarakat sekitar wilayah Kantor PLN UIW Sumut.

Hal ini disampaikan oleh General Manager PT.PLN UIW Sumut, Pandapotan Manurung melalui pesan whatsapp, Kamis (30/6/2022).

"Bersyukur bahwa kita masih di beri kesempatan untuk berbagi dengan saudara kita, semoga berkah dan bermanfaat untuk kita semua. Kami ucapkan selamat kepada orang tua dan adik-adik semua yang mengikuti kegiatan Khitanan hari ini," kata Pandapotan.

Sementara itu menurut Shafura Hanani salah satu dokter yang menangani khitanan tersebut, dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib. selain mematuhi perintah agama, manfaat khitan juga dirasakan dalam aspek kesehatan. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak melakukan khitan bagi laki-laki muslim. 

"Manfaat khitanan diantaranya adalah lebih mudah menjaga kebersihan alat reproduksi. Dimana kotoran, bakteri dan jamur sulit menyelinap. Selain itu, manfaat lain yaitu mengurangi terjadinya penyakit menular seksual," ujar Dokter Shafura Hanani. 

Salah satu orangtua dari anak-anak yang mengikuti khitanan massal mengucapkan terima kasih banyak untuk pelaksanaan khitanan ini. Selanjutnya ia berharap bantuan tersebut menjadi berkah untuk anak-anak dan semua pihak yang terlibat. (son)

Sekretaris Kementerian PANRB Membenarkan Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
| Jumat, Juli 01, 2022

By On Jumat, Juli 01, 2022


PATIMPUS.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Sumut membenarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia.

"Benar, saya juga dapat info yang sama," kata Djarot saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Tjahjo Kumolo dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, Jumat (1/7/2022). Tjahjo wafat setelah berjuang melawan infeksi paru-paru.

Sebelumnya, Tjahjo dikabarkan sudah menjalani perawatan insentif di rumah sakit sejak pekan lalu. Bahkan sempat berhembus kabar kalau Tjahjo dalam keadaan koma.

Dari laman Kementerian PANRB, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengonfirmasi berita duka tersebut. 

“Bapak Menteri telah dipanggil Allah SWT pada hari ini pukul 11.10 WIB. Kami mohon doa dari Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian, semoga beliau diterima di sisi-Nya,” ujar Rini di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa terkait proses pemakaman akan diinfokan lebih lanjut.

Sebelumnya Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini. Rini menyebut kalau kondisi kesehatan Tjahjo sudah membaik pada sepekan lalu.

"Beliau tidak koma, namun harus menjalani perawatan secara intensif sampai kondisi keseluruhan stabil dan membaik," ujar Rini saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sempat menyampaikan kalau kondisi Tjahjo sudah membaik. 

Mahfud menegaskan kalau menteri dari PDI Perjuangan itu harus menjalani perawatan supaya bisa segera pulih."Pak Tjahjo sakit dan sedang dalam perawatan intensif. Sudah mulai membaik tapi masih tetap harus dirawat untuk recovery," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

"Doakan agar pak Tjahjo terus semakin membaik," tambahnya. (int/don)

Aneh, Pupuk Dari Gudang Terus Disalurkan, Tapi Langka Di Lapangan
| Kamis, Juni 30, 2022

By On Kamis, Juni 30, 2022


PATIMPUS.COM - Ternyata ketersediaan stok pupuk subsidi tetap ada alias tidak pernah langka di Gudang Penyangga Lini 3 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Dusun I, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kepala Gudang Penyangga Lini 3 Sergai, Fachruf Afdala kepada wartawan Kamis (30/6) pagi.

Dijelaskannya, pupuk subsidi yang dikeluarkan untuk Kabupaten Sergai ada 6 distributor, diantaranya KSU 7 Naga Mas, CV Tani Mulia, CV KAS, CV GAS, CV Adel Jaya, dan PT Petrosida.

"Gudang kita melayani pengambilan distributor sesuai Sales Order (SO) setelah kita cek di aplikasi APG, namun yang menyalurkan itu pihak distributor," ujarnya.

Stok di gedung ini, kata Fachruf Afdala, jenis pupuk subsidi diantaranya Phonska, SP-36, dan Petroganik.

"Kapasitas gudang kita sebanyak 2000 ton. Barang tetap tersedia di gudang," katanya.

Ia menambahkan, terkait langkanya pupuk pihaknya tidak mengetahui pasti karena mereka tetap salurkan ke distributor sesuai ketentuan yang ada.

"Kita tidak pernah ada penyimpangan baik menimbun atau menahan ketersediaan pupuk subsidi untuk masyarakat, namun soal langkanya pupuk di lapangan kita tidak mengetahui karena sudah dikeluarkan ke distributor," pungkas Fachruf. (sar)

Satpol PP Sergai Layangkan Surat Teguran III Ke PKL Pekan Dolok Masihul
| Kamis, Juni 30, 2022

By On Kamis, Juni 30, 2022


PATIMPUS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Serdang Bedagai melayangkan surat peringatan terakhir (ketiga) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum di Jalan Lintas Galang-Tebingtinggi tepatnya di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (30/6/2022).

"Iya bang, hari ini ada diserahkan surat teguran ketiga kepada pedagang yang melaksanakan aktifitas di daerah milik jalan atau diatas parit di Kecamatan Dolok Masihul",ujar Kasat Pol PP M Wahyudi,S.STP,M,Si,saat dikonfirmasi Mitanews lewat pesan Watsshap.

Kasat Pol PP mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan tindakan humanis kepada pedagang.Jika surat ketiga ini juga tidak diindahkan maka selanjutnya kita siapkan surat pembongkaran sindiri oleh pedagang,meski dalam surat ini sudah ada perintah pembongkaran dalam waktu 7x24 jam.

"Setelah surat teguran ketiga ada surat susulan lagi untuk pembongkaran sendiri sesuai dengan SOP," ujar Wahyudi.

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memasang spanduk himbauan kepada pedagang dibeberapa titik terkait larangan berjualan di tepi badan jalan dan ditepi parit.

Sesuai surat Nomor 18.15/090/1305/2022 tertanggal 23 Mei 2022 perihal teguran ketiga yang dilayangkan, Wahyudi menambahkan,bahwa upaya  penertiban yang dimaksud karena semakin padatnya jalan lalu lintas di wilayah Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul yang menggunakan badan jalan untuk kegiatan usaha berjualan yang menyebabkan kemacetan.

Dasar hukumnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2001 tentang ketertiban umum.

Kemudian merujuk kepada surat Camat Dolok Masihul sejak 2 Maret 2021 hingga 31 Januari 2022 terkait himbauan kepada para pedagang.

"Kepada para pedagang diingatkan bahwa jika peringatan ini tidak diindahkan maka Satpol PP Sergai akan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Wahyudi.

Sebelumnya, Mhd Aidil Fitrisyah SE Kasi Trantib Pekan Dolok Masihul kepada Mitanews mengatakan,

awalnya pedagang itu sudah dilakukan edukasi dan sosialisasi. Bagi yang masih berjualan, juga telah dilayangkan surat teguran mulai teguran pertama hingga ketiga hari serta spanduk himbauan agar tidak berjualan di lokasi yang dimaksud juga dibuat.

"Bersama Satpol PP Sergai kita menyerahkan surat kepada sekitar 50 pedagang yang melakukan aktifitas berjualan. Aman dan kondusif bang tidak ada kendala dalam kegiatan ini," ujar AidilAidil. (sar)

Lagi Minum Tuak, Betis DPO Kasus Curas Didor Petugas
| Kamis, Juni 30, 2022

By On Kamis, Juni 30, 2022


PATIMPUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku bernama Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gg. Bunga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia diamankan pada Senin 27 Juni 2022 sekitar jam 21.00 Wib di salah satu warung tuak Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.

"Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang  memegang sajam dan mengancam-ancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Rabu (29/6/2022).

Mendapat informasi itu, personel  yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3 Ipda Beri Anggara SH MH turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.

"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong  dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada  Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia (simpang Jl. Teratai).

"Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,"jelasnya.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (rel)