Tampilkan postingan dengan label Pemko Medan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemko Medan. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 September 2021

Pemko Medan Anggarkan 71 Miliar Bebaskan Lahan Pinggir Sungai

    Senin, September 27, 2021  


PATIMPUS.COM - Walikota Medan, Bobby Nasution telah menyiapkan anggaran sebesar Ro 71 miliar untuk menormalisasi tiga sungai, yakni Sungai Deli, Babura dan Bedera guna mengatasi banjir Kota Medan.

Normalisasi ketiga sungai itu akan segera dilakukan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II. 

Bobby Nasution mengungkapkan, anggaran yang akan digunakan tersebut untuk pembebasan lahan yang terkena normalisasi. Orang nomor satu di Pemko Medan itu pun berharap agar normalisasi segera dimulai.

Selain itu Bobby Nasution juga berharap agar normalisasi yang dilakukan diikuti Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemkab Deliserdang dengan melakukan normalisasi di hulu sungai. Dengan demikian normalisasi yang dilakukan akan memberikan hasil maksimal sebagai upaya untuk mengatasi persoalan banjir yang selama ini terjadi. Dari ketiga sungai tersebut, Bobby Nasution ingin Sungai Bedera yang lebih dahulu dinormalisasi. Sebab, sungai itu memiliki banyak cakupan wilayah yang terkena banjir.

"Kita sudah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan yang terkena normalisasi sungai tersebut. Kita berharap normalisasi sungai segera dimulai guna mengatasi persoalan banjir yang selama ini terjadi," kata Bobby Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir dengan Kepala BWSS II Maman Noprayamin, Malik Assalih dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu serta segenap pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan di Balai Kota, beberapa hari lalu.

Di tempat terpisah, Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar mengungkapkan, normalisasi ketiga sungai tersebut sudah dikaji BWSS II. Benny pun mengamini ucapan Wali Kota, Sungai Bedera yang pertama dinormalisasi. 

"Untuk Sungai Bedera kita siapkan anggaran sebesar Rp 35 miliar yang akan di gunakan hanya untuk pembebasan lahannya. Sedangkan untuk fisiknya sudah ditampung oleh BWSS II berupa konstruksi," jelas Benny.

Diungkapkan Benny, biaya pembebasan lahan untuk normalisasi Sungai Bedera diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar 71 miliar. Sedangkan pembebasan lahan khusus di wilayah Kota Medan ditaksir mencapai Rp.58 miliar. "Anggaran Rp.35 miliar yang kita siapkan itu sudah ada saat proses appraisal (penilaian harga tanah) sudah selesai," ungkapnya.

Hingga kini, papar Benny, terkait dengan normalisasi yang akan dilakukan, Gubsu akan membuat penetapan lokasi dan appraisal. Setelah itu dilakukan barulah dilanjutkan dengan tahapan pembebasan lahan. "Kita tinggal menunggu penetapan lokasi dan appraisal dari Pemprov Sumut saja," jelasnya.

Langkah yang dilakukan Bobby Nasution dalam mengatasi persoalan banjir dinilai positif dan tepat oleh dosen FISIP USU Fredick Broven Ekayanta MIP. Dia menilai, banjir merupakan salah satu persoalan di Kota Medan setiap tahunnya yang terus berulang, terutama saat curah hujan tinggi. Salah satu penyebab banjir, jelasnya, sungai yang melintasi Kota Medan tidak dikelola dengan baik. "Itu (normalisasi) memang langkah yang harus diambil untuk mengatasi permasalahan banjir," jelas Fredick.

Menurut Fredick, langkah yang dilakukan  Bobby dinilai terukur. Hanya saja, ungkapnya,  selesai normalisasi harus terus dipantau dan diperhatikan sehingga tujuan normalisasi yang dilakukan untuk mengatasi banjir dapat terwujud.

"Normalisasi sungai merupakan salah satu upaya mengatasi banjir, termasuk memperbaiki hulunya. Jadi langkah yang dilakukan Pak Wali sudah tepat dan patut diapresiasi karena langsung menjawab kebutuhan masyarakat. Sebab, masyarakat yang terdampak dari banjir tersebut," ungkapnya.

Mudah-mudahan dengan normalisasi sungai yang dilakukan, Fredick berharap mampu mengatasi persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dikatakannya, Pemko Medan harus konsisten dan tetap mengawal sampai normalisasi ini benar-benar bisa menghentikan banjir yang terjadi. Selain normalisasi sungai, lanjutnya, Pemko Medan juga harus terus mengedukasi warga untuk tidak membuang sampah sembarangan ke sungai.

"Edukasi ini harus terus digalakkan, sebab mengatasi banjir tidak bisa dari sisi pemerintah saja, masyarakat harus ikut membantu dengan tidak buang sampah sembarangan serta senantiasa menjaga kebersihan sungai," harapnya. 

Senin, 03 Mei 2021

Dampak 'Sentimen', Pemko Medan Tolak PAD Miliaran Rupiah Dari Advertising

    Senin, Mei 03, 2021  


PATIMPUS.COM - Pajak reklame merupakan salah satu penyumbang pendapatan bagi sebuah daerah. Pajak reklame tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan advertising. PT Star Indonesia, perusahaan advertising yang beroperasional di Kota Medan sejak 1996, telah menyumbang pendapatan pajak reklame bagi Pemko Medan.


Namun beberapa tahun ini, perusahaan PT Star Indonesia tidak dapat memberikan sumber pendapatan pajak reklame untuk Pemko Medan. Pasalnya, puluhan pengajuan ijin mendirikan papan rekaman tidak mendapatkan 'restu' dari Pemko Medan.


"Miliaran rupiah sumber pajak reklame yang harusnya diberikan PT Star Indonesia untuk Pemko Medan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 46 tahun 2020, terbuang sia-sia, dikarenakan tidak diberikan izin untuk mendirikan papan reklame," kata Humas PT Star Indonesia, Zulfi Azmi kepada wartawan, Senin (3/5/2021) di Medan.


Menurut Zulfi, tidak diberikannya izin mendirikan papan reklame atau billboard di sejumlah titik di Kota Medan sejak tahun 2019. "Tahun itu (2019), PT Star Indonesia ada mengajukan 40 berkas pengajuan pemasangan reklame di Kota Medan. Namun yang terealisasikan hanya 3 titik saja," ungkap Zulfi yang akrab disapa Ogok.


Padahal, dari 40 pengajuan pemasangan reklame PT Star Indonesia bisa menyumbang sekitar Rp 2 miliar lebih. "Dari satu titik reklame yang didirikan PT Star Indonesia, pajak reklame yang dimasukkan ke Pemko Medan sebesar Rp 80 juta/tahun. Sangat disayangkan pajak reklame untuk 40 titik terbuang sia-sia," beber Zulfi.


Juru bicara perusahaan advertising tersebut mengaku, dalam proses memperoleh izin reklame di Kota Medan cukup rumit dan berbelit-belit. "Bahkan, kami (PT Star Indonesia) semacam dipimpong oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemko Medan dalam pengurusannya," cetus Zulfi.


Zulfi menduga, dinas terkait yang menangani izin reklame mendiskriminasikan keberedaan PT Star Indonesia. "Ada apa ini, kami yang ingin berusaha saja didiskriminasikan dan dipersulit. Padahal, kami ingin memberikan pendapatan pajak bagi Pemko Medan dari hasil reklame," ungkap Zulfi seraya menambahkan, semacam ada oknum-oknum 'nakal' di jajaran Pemko Medan.


Diskriminasi itu sangat terlihat, di mana ada beberapa titik reklame dari perusahaan lain yang telah mengantongi izin, tetapi fakta di lapangan bahwa melakukan pelanggaran yang tidak sesuai peraturan dan izin yang berlaku. "Seperti contohnya, ada titik reklame yang berdiri di seputar Jalan Zainul Arifin yang diduga menyalahi izin, karena berdiri di jalur hijau Daerah Aliran Sungai (DAS). Kenapa bisa diberikan izin oleh Pemko Medan?" ucap Zulfi.


Zulfi berharap, Walikota Medan Bobby Nasution yang baru saja memimpin ibukota Sumatera Utara (Sumut) ini dapat 'menertibkan' oknum-oknum nakal di industri pereklamean. "Kami berharap Walikota mengetahui kondisi yang terjadi di Kota Medan seputar usaha reklame," sebut Zulfi. (don)

Sabtu, 20 Maret 2021

Pemko Medan Berencana Semua Pasien PBI Dirujuk Ke RS Pirngadi

    Sabtu, Maret 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan betencana merujuk seluruh pasien JKN KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBD Medan ke RSUD dr Pirngadi Medan, guna meningkatkan pendapatan rumah sakit tersebut.


Hal itu terungkap dalam rapat antara Pemko Medan yang dipimpin Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dengan pihak BPJS Kesehatan Medan dan RSUD dr Pirngadi Medan, Jumat kemarin di Pemko Medan.


Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan Medan menegaskan, saat ini masih berlaku ketentuan rujukan berjenjang terhadap pasien Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, untuk pasien dengan kebutuhan khusus, misal kemo atau radioterapi bisa langsung rujuk ke kelas B atau bahkan A kalau memang kebutuhan pasien tidak tersedia di RS kelas C.


"Saat ini masih berlaku ketentuan rujukan berjenjang. Belum ada perubahan. Tentunya kami mendukung upaya Pemko Medan untuk menjadikan Rs Pirngadi sebagai pusat rujukan terbaik di kota Medan. Perbaikan terhadap layanan peserta, penanganan keluhan dan pemberian informasi yang seimbang menjadi kunci kepuasan masyarakat saat ini," kata Kepala BPJS Kesehatan Medan dr. Sari Quratulainy kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).


Dijelaskannya, di Medan ada 3 rayon rujukan sesuai wilayah yang membagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan RS kelas C dalam 3 wilayah.  


"Tapi untuk RS kelas B termasuk Pirngadi bisa dirujuk dari seluruh FKTP di Kota Medan (tidak dibagi dalam 3 rayon). Tapi secara sistem rujukan dari FKTP membaca kebutuhan pasien berdasarkan diagnosa dan jenis spesialisasi yang diinput. Misal rujuk ke Poli Obgyn  akan terbaca ke RS kelas C yang ada di rayonnya dulu. Rujukan ke RS kelas B akan terbuka kalau kapasitas di RS kelas C diatas 30 persen, supaya nggak numpuk di kelas C," tambahnya.


Sari Quratulainy membeberkan rapat bersama dengan jajaran Pemko Medan yang dipimpin Wakil Walikota Medan Aulia Rachman di Ruang Rapat II Kantor Walikota Medan, Jumat (19/3/2021). 


"Yang dibahas tadi utamanya untuk pasien non register JKN, kan ada anggaran Pemko di luar JKN, Direktur RS minta semua difull-kan di RS Pirngadi," katanya sembari menyampaikan harapannya kalau sdh UHC (Universal Healthy Coverage) tidak perlu lagi ada anggaran non register.


Dia juga mengakui dalam rapat dengan Pemko Medan ada dicetuskan semua PBI dirujuk ke RS dr Pirngadi. "Tapi jelas jawaban Pak Wakil Walikota RS harus memperbaiki dulu layanan. Permintaan tentang semua PBI harus ke RS Pirngadi belum ada jawaban, baik dari BPJS dan juga belum dibahas lebih lanjut," imbuhnya.


Dalam rapat itu, Wakil Walikota H Aulia Rachman, meminta semua pasien PBI yang merupakan penduduk Kota Medan dan pembiayaannya ditanggung pemerintah agar rujukannya ditujukan ke RSUD dr Pirngadi.


Berkaitan dengan itu, Wakil Walikota mengharapkan pihak RSUD dr Pirngadi terus meningkatkan pelayanan. "Tolong di-upgrade sistem pelayanan. Layani pasien dengan baik, dengan bahasa yang santun," ucap Aulia.


Aulia menegaskan, Walikota ingin masyarakat Medan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Karena itu, RSUD dr Pirngadi harus terus berbenah demi peningkatan pelayanan. "Buat sistem kerja dengan baik. Bangun aplikasi berbasis kinerja," ucapnya. (don)

Senin, 22 Februari 2021

Jelang Pelantikan Walikota Baru, Pemko Medan Potong Gaji Kepling

    Senin, Februari 22, 2021  


PATIMPUS.COM - Gaji Kepala Lingkungan dan Pekerja Harian Lepas (PHL) akan dipotong oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebelum pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Medan yang baru.


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Pemko Medan No.900/0647 tentang pengurangan jumlah gaji Pekerjaan Harian Lepas (PHL).


Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman itu menyebutkan, beberapa pertimbangan sebelum memutuskan menurunkan gaji PHL antara lain keterbatasan APBD 2021 akibat pandemi Covid-19.


Surat edaran tersebut terbit 5 Februari 2021 lalu, atau beberapa pekan jelang pelantikan menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution – Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2026. Direncanakan pelantikan Bobby – Aulia 26 Februari 2021 mendatang.


Adapula pertimbangan kenaikan UMK tiap tahun yang sangat memberatkan APBD. Penguragan gaji PHL ini juga disesuaikan dengan gaji ASN golongan II.


Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman membenarkan adanya pengurangan gaji PHL. Pengurangan gaji itu juga berlaku untuk kepala lingkungan (Kepling).


“Kalau kalau yang lalu (2020) gaji Rp3,2 juga sekian. Dengan  pertimbanganAPBD turun dari Rp6,3 T jadi Rp5,3 T, dengan ada covid pendapatan anjlok, sehingga apa, tim anggaran mengkaji ini, tidak mungkin kita ikuti terus UMK ini. Sementara ini PHL itu buruh harian lepas, sehingga ditetapkan 3 juta/bulan, dipotong iuran BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja,” kata Wirya di Medan, Senin (22/2/2021).


Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan ini menyebut dengan keputusan menyesuaikan gaji PHL di tahun anggaran 2021, ada anggaran yang dihemat. “Sekitar Rp 30 miliar dihemat,” terangnya.


Informasi dihimpun ribuan PHL yang masih aktif bekerja di Pemko Medan sampai hari ini belum menerima gaji sejak Januari lalu. (don/hpm)

Minggu, 21 Februari 2021

Hingga 20 Februari, 400 Warga Medan Meninggal Dunia

    Minggu, Februari 21, 2021  


PATIMPUS.COM - Bertambahnya 2 orang meninggal dunia akibat positif terinfeksi virus corona (Covid-19) pada Sabtu (20/2/2021) menjadikan total warga Kota Medan yang meninggal sebanyak 400 orang.


Berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, data pasien terkait Covid-19 per Sabtu, 20 Februari 2021, jam 18.15 WIB, yang dirilis Humas Pemko Mesan menyebutkan total warga Kota Medan yang terkonfirmasi terinfeksi virus corona mencapai 11.850 orang.


Sedangkan total yang sembuh sebanyak 10.155 orang setelah 92 orang dinyakan sembuh kemarin. Dan yang masih dalam perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan di Kota Medan mencapai 1295 orang.


Sementara, sebanyak 6 orang dirawat karena dinyatakan suspek Covid-19 sehingga total warga Medan yang suspek virus asal Wuhan, China itu mencapai 17.055 orang. Meninggal dunia 444 orang, yang masih dalam perawatan 452 orang dan yang sudah pulang sebanyak 16.159 orang.


Hingga saat ini seluruh kecamatan di Kota Medan masih berstatus Zona Merah. Disebabkan masih ditemukan warga Kota Medan yang terinfeksi virus corona.


Tak lupa Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan juga menyampaikan kepada warga Kota Medan tetap selalu waspada, menjaga kebersihan dan daya tahan tubuh agar terhindar dari virus mematikan tersebut. (don)

Rabu, 17 Februari 2021

Hari Terakhir Menjabat, Akhyar Minta Maaf

    Rabu, Februari 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Menjabat selama 6 hari sebagai Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Kota Medan, karena belum maksimal melaksanakan pekerjaannya.


"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Kota Medan yang belum bisa menerima pekerjaan kami. Kami hanya manusia biasa banyak kekurangan. Semua fasilitas yang telah diberikan Pemko Medan selama ini juga saya kembalikan kepada Pemko Medan. Semoga kedepannya kita semua menjalankan tugas dengan baik," ungkap Akhyar, di hadapan jajaran Pemko Medan, Selasa (16/2/2021) di Balaikota Medan.


Itu adalah pertemuan terakhir Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi dengan jajarannya. Dalam pertemuan itu, Akhyar mengaku belum maksimal membangun dan melayani masyarakat Medan.


"Saya memohon maaf kepada semua jajaran Pemko Medan baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer jika saya melakukan kesalahan selama menjabat. Saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang telah mensupport dan mendukung saya selama ini," ucap Akhyar.


Akhyar juga mengucapkan terima kasih kepada Drs H T Dzulmi Eldin MSi MH, yang telah memintanya untuk menjadi Wakil Walikota Medan pada Pilkada 2015 lalu, hingga menjadi Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan selama 16 bulan dan akhirnya menjadi Walikota Medan selama 6 hari.


 "Saya mohon maaf kepada saudara semuanya atas pekerjaan (hutang) yang selama ini belum terlaksana. Bukan saya tidak mau membayar tapi memang begitulah kemampuan saya.  Semua fasilitas yang telah diberikan Pemko Medan selama ini juga saya kembalikan. Semoga kedepannya kita semua menjalankan tugas dengan baik," ungkap Akhyar.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengucapkan terima kasih kepada Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi yang selama ini telah bekerjasama dalam membangun dan membuat Kota Medan lebih sejahtera. 


"Sebagai manusia biasa, mungkin selama bekerja terjadi kesilapan dan kesalahan yang terjadi tanpa sengaja. Saya secara pribadi memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Walikota Medan. Sebagai bawahan saya tidak luput dari kesalahan," kata Sekda.


Sekda berharap kepada Bapak Akhyar selepas memimpin Kota Medan, mendapat pekerjaan yang jauh lebih baik dunia akhirat. "Yang paling utama kita mendapat kesehatan kedepannya. Meskipun Bapak tidak bertugas lagi disini, kami tetap menerima kritikan Bapak Akhyar untuk membangun Kota Medan ini kedepannya. Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih dan memohon maaf atas kesalahan yang terjadi selama ini," ucap Sekda.


Setelah acara pelepasan tersebut, Akhyar juga menyerahkan semua fasilitas yang selama ini melekat kepada jabatannya mulai dari Wakil Wali Kota hingga Wali Kota Medan. Akhyar mohon diri kepada seluruh jajaran pejabat Pemko Medan dan para staf yang melepasnya di lobi depan kantor Wali Kota Medan,  dengan mengendarai sepeda motor jenis trail menuju kediaman pribadinya di Jalan Intertip Medan Timur. (don/hpm)



Minggu, 14 Februari 2021

Tidak Patuhi Prokes, Medan Night Market Ditutup Satgas Covid-19

    Minggu, Februari 14, 2021  


PATIMPUS.COM - Satgas Covid-19 Kota Medan melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan, menutup sementara Medan Night Market yang terletak di Jalan H. Adam Malik Medan, Sabtu (13/2/2021) jam 23.20 WIB.


Tim Satgas yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan Muhammad Sofyan, MSP bersama Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono harus bertindak tegas. 


Mengingat pengelola Medan Night Market telah berulang kali diberikan peringatan untuk mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha guna upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan berdasarkan SE Walikota Medan No. 440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Sofyan mengatakan pengelola Medan Night Market tidak perduli dengan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan yang belakangan ini masih meningkat jumlah yang terkonfirmasi Covid-19.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

"Telah berulang kali kami ingatkan, namun masih dilanggar juga hingga akhirnya kami harus bertindak tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut," ungkap Sofyan.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Selanjutnya Sofyan berharap pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi Perwal No. 27 Tahun 2020 dan kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

“Saya berharap semua usaha di Kota Medan terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi  semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dimasa pandemi yang belum berakhir ini dan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait di Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha, ujar Sofyan.





Hal senada juga disampaikan Kadispar, pengelola Medan Night Market tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sehingga penutupan sementara atas usaha tersebut terjadi. Penutupan sementara selama 14 hari kelender ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara dilokasi yang mudah dilihat masyarakat.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

"Untuk pelaku usaha yang ada di Kota Medan jangan sampai abai terhadap peraturan yang ada. Hal ini dilakukan agar wabah Covid-19 segera berakhir," pungkas Agus. (don)

ㅤㅤㅤㅤㅤ

Senin, 08 Februari 2021

Gedung Di Jalan Merbabu Dibongkar Satpol PP

    Senin, Februari 08, 2021  



PATIMPUS.COM - Lantaran tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), gedung yang terletak di Jalan Merbabu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, dibongkar Tim Gabungan Pemerintah Kota Medan, Senin (8/2/2021).


Pasalnya, bangunan tersebut hanya memiliki izin membangun sebanyak 5 lantai saja, namun pemilik bangunan malah mendirikan sebanyak 6 lantai. Hal tersebut tentunya menyimpang dari SIMB No 0084/0084/1380/2.5/1103/01/2020 Tanggal 4 Februari 2020. 


Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sekip, Babinsa dan Babinkamtibmas terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Medan Petisah Jalan Iskandar Muda No 270A Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kemudian tim langsung bergegas menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi tersebut, tim langsung mengeksekusi dengan merobohkan lantai 6 yang berada pada bangunan tersebut. 


Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan setelah sebelumnya tim mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan.


Usai melakukan pembongkaran bangunan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis mengatakan, penertiban ini dilakukan karena menyimpang dari izin yang telah diberikan. Atas penyimpangan tersebut, sambung Irvan, pihak terkait telah memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III, namun pemilik / penanggung jawab bangunan tersebut tidak melaksanakan surat peringatan yang dimaksud. 


"Penertiban ini dilakukan karena menyimpangnya bangunan berupa jumlah lantai bangunan tidak sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Kami juga telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Dinas PKPPR Kota Medan dan kami juga sudah menyurati dalam waktu 1x24 jam untuk mengosongkan lokasi. Kemudian dalam waktu 1x24 jam berikutnya kita lakukan pembongkaran," jelas Irvan.


Di akhir penertiban, mandor bangunan terbut membuat surat pernyataan untuk segera mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin keluar, mandor maupun pemilik rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan lantai 6 tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi. "Hal yang menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan, kerjakan hanya yang memiliki izin saja sesuai dengan SIMB yang telah dibuat," pesannya. (don/hpm)

Minggu, 07 Februari 2021

Angkringan Kesawan Dibongkar Satgas Covid-19

    Minggu, Februari 07, 2021  


PATIMPUS.COM - Pedagang anhkringan yang menggelar lapak di trotoar seputaran kawasan heritage Kesawan, Kecamatan Medan Barat, ditertibkan Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS, Sabtu (6/2/2021) malam.


Penertiban dilakukan dalam upaya penegakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus corona di tengah-tengah masyarakat.


Penertiban yang dilakukan berupa penutupan lapak dan membubarkan seluruh pengunjung. Pasalnya, para pedagang abai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penyediaan cuci tangan dan social distancing (jaga jarak) sehingga terjadinya kerumunan. 


Ditambah lagi pengunjung yang datang juga kebanyakan tidak mengenakan masker. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19.


Tim gabungan ini mulai melakukan penertiban sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan sejak petang sudah berkumpul di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. 



Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat lebih dulu memberikan arahan jelang penertiban dilakukan. Dalam arahannya, seluruh tim gabungan yang diturunkan agar mengedepankan penertiban persuasif dalam melakukan penertiban.


"Penertiban yang kita lakukan malam ini untuk penegakan protokol kesehatan, terutama mencegah terjadinya kerumunan guna menekan laju penyebaran virus Corona. Utamakan pendekatan persuasif saat meminta pedagang menutup usahanya dan membubarkan pengunjung yang ada," kata Kabag Ops.


Selanjutnya tim gabungan meninggalkan Balai Kota Medan dan bergerak menuju Jalan Ahmad Yani VII. Di tempat tersebut, tim gabungan mendapati belasan pedagang membuka lapak dan pengunjung yang hadir cukup banyak. Tim gabungan langsung meminta kepada pedagang untuk menutup usahanya, sedangkan pengunjung diimbau segera meninggalkan lokasi. 


Bersamaan itu mobil yang dilengkapi pengeras suara milik Dinas Kominfo Kota Medan berulangkali mengingatkan agar pentingnya melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung saat ini.


Dalam penertiban tersebut, Zulkarnain dan F Tarigan dari Satpol PP bertindak selaku komandan lapangan. Setelah berkoordinasi dengan aparat Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS, keduanya memberikan waktu setengah jam kepada pedagang untuk tutup dan mengemasi lapaknya, termasuk kepada pengunjung untuk meninggalkan lokasi. 


Setelah seluruh pedagang tutup dan pengunjung membubarkan diri, tim gabungan kemudian bergerak menuju Jalan Perdana. Di kawasan tersebut, pedagang angkringan sudah menutup usahanya sehingga tidak dilakukan penertiban.


Setelah itu tim gabungan memasuki Jalan Masjid, kembali ditemukan banyak pedagang angkringan buka lapak dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak. Melalui pendekatan persuasif, tim gabungan pun meminta kepada pedagang untuk tutup dan pengunjung agar meninggalkan lokasi. Tindakan yang sama juga dilakukan di Jalan Ahmad Yani (Kesawan), tim meminta kepada seluruh pedagang angkringan tutup dan pengunjung agar membubarkan diri.


Usai penertiban, Zulkarnain didampingi F Tarigan menjelaskan, penertiban yang dilakukan merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Dikatakannya, lantaran penertiban yang dilakukan selama ini sifatnya sosialisasi tidak membuat efek jera kepada pedagang asongan. 


"Nanti kita sampaikan kepada pimpinan agar penertiban yang dilakukan selanjutnya akan diikuti dengan penindakan. Tanpa penindakan, penertiban yang dilakukan tidak memberikan hasil maksimal," jelas Zulkarnain. (don/hpm)

Senin, 01 Februari 2021

Pemko Medan Anggarkan Rp 7,8 Miliar, Bangun Jalan Pancing I Medan Labuhan

    Senin, Februari 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Protes warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan yang memblokir jalan karena rusak parah akibat truk-truk yang melintas ditanggapi Pemko Medan dengan membangun jalan tersebut pada tahun ini.


Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Pemoo Medan di Tahun Anggaran 2021 ini telah menganggarkan biaya Rp 7,8 miliar untuk pembangunan Jalan Pancing I tersebut.


“Kita berharap agar masyarakat segera membuka portal di Jalan Pancing I,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Medan Khairul Syahnan ketika memimpin rapat pembahasan pemasangan portal di Jalan Pancing I di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Senin (1/2/2021).


Guna mendukung masyarakat secepatnya membuka portal, Syahnan selanjutnya minta kepada Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy segera menjembatani pertemuan antara warga sekitar dengan para pengusaha industri yang  ada di kawasan tersebut. Sebab, pemortalan jalan itu menyebabkan truk-truk sulit melintasi Jalan Pancing I.


“Saya minta pertemuan antara warga sekitar dengan pengusaha industri dilakukan secepatnya. Sampaikan hasil rapat yang telah disepakati, termasuk rencana perbaikan Jalan Pancing I yang akan dilakukan tahun ini. Dengan demikian tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama masyarakat,” ungkapnya.


Dikatakan Syahnan, inti dari pemasangan portal dilakukan karena warga protes menyusul rusaknya Jalan Pancing I akibat berseliwerannya truk-truk dengan tonase besar. Selain rusak, kenyamanan warga juga terganggu akibat banyaknya debu. Apabila jalan diperbaiki, Syahnan optimis warga akan membuka portal. “Itulah tugas camat untuk meyakinkan warganya bahwasannya Jalan Pancing I akan diperbaiki tahun ini,” ujarnya.


Sebelumnya dalam rapat yang dihadiri perwakilan dari Dinas PU Kota Medan, Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy mengungkapkan, pemasangan portal dilakukan warga untuk mencegah truk dengan tonase besar milik pengusaha industri melintasi Jalan Pancing I. Sebab, kehadiran truk itu yang menyebabkan Jalan Pancing 1 rusak.


Sementara itu menurut perwakilan Dinas Perhubungan, pemasangan portal dilakukan secara illegal karena tanpa izin. Sedangkan utusan dari Dinas PU menerangkan, mereka sebenarnya telah menganggarkan pembangunan Jalan Pancing I di Tahun Anggaran 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, pembangunan urung dilakukan akibat dilakukan refocusing anggaran.


“Tahun anggaran 2021 telah dianggarkan kembali sebesar Rp7,8 miliar untuk pembangunan Jalan Pancing I. Semoga tidak dilakukan refocusing anggaran kembali, sehingga pembangunan berjalan lancar,” jelas utusan Dinas PU tersebut. 


Dalam rapat tersebut, Syahnan juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mengecek perizinan usaha-usaha yang ada di kawasan Jalan Pancing I dan Platina III itu. Informasi yang disampaikan Camat Medan Labuhan menyebutkan ada usaha yang operasional-nya tidak sesuai dengan perizinan, di antaranya izin perbengkelan namun beroperasi sebagai tempat parkir truk-truk.  


Selain Jalan Pancing I, rapat juga membahas soal pengaduan warga yang keberatan atas penutupan dan penimbunan Jalan Melati Lingkungan IX, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal yang dilakukan pengembang Mansyur Residence. Warga keberatan karena tindakan developer itu dinilai mendatangkan bahaya banjir. Dari hasil rapat, diputuskan Jalan Melati akan dikembalikan fungsinya dan pengembang tidak diperkenankan melakukan penutupan jalan. (don/hpm)


Kamis, 28 Januari 2021

Pemko Medan Kucurkan Dana Hibah Untuk Hotel Hingga Restoran

    Kamis, Januari 28, 2021  

PATIMPUS.COM - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata, akan memberikan dana hibah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di Kota Medan sebesar Rp 24,4 miliar.


Dana tersebut berasal dari dana bantuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjadi program pemerintah RI di tengah pandemi Covid-19.


Hal itu terungkap dalam kegiatan Penegasan Penggunaan Dana Hibah Pariwisata Kota Medan Tahun 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Jalan Adinegoro, Rabu (27/1). Kemudian dirangkai dengan penerangan/penyuluhan hukum bagi pelaku usaha Parekraf dalam pembuatan pelaporan dana hibah.


Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kepala BPKAD T Ahmad Sofyan dan perwakilan dari Inspektorat Kota Medan tersebut bertujuan memberikan penekanan dan penegasan kepada pengelola usaha Parekraf di Kota Medan yang menerima dana hibah untuk menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam rangka PEN. Dengan harapan, guna menghindari terjadinya permasalahan di waktu mendatang.


Dalam laporannya, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan Pemko Medan menerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI sebesar Rp.24,4 Milyar. Kemudian, lanjut Agus, dana hibah dibagikan kepada 65 hotel dan 158 usaha kuliner (cafe, restoran dan rumah makan) dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak tahun 2019.


"Dana hibah yang kita terima, dibagikan secara proporsional. Dengan besaran angka untuk hotel sebesar Rp.16, 1 M dan usaha kuliner menerima sebesar Rp. 8,3 M. Tentunya, pelaku usaha Parekraf yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima dana hibah tersebut," kata Agus.


Di hadapan pelaku usaha Parekraf yang hadir, Agus mengingatkan agar dana hibah yang diterima akhir tahun 2020 lalu tersebut , benar-benar digunakan dalam rangka PEN sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang diberlakukan oleh pemerintah di sektor pariwisata.


"Secara tegas dana hibah digunakan dalam mendukung keberhasilan pariwisata lewat CHSE (Cleanliness/kebersihan, Health/kesehatan, Safety/keamanan dan Environtment/ramah lingkungan). Lalu, untuk keperluan dan kepentingan pegawai lokasi usaha, pemberian diskon dan operasional. Semua ketentuan sudah jelas sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangi bersama. Artinya, dana hibah bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan untuk dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan," jelasnya.


Sementara itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menuturkan bahwa kegiatan penegasan penggunaan dana hibah juga menjadi program Kejaksaan Agung RI untuk mendukung kesuksesan program pemerintah dalam rangka PEN. Tujuannya, untuk menghindari dan mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.


"Kegiatan ini sebagai rambu atau peringatan bagi kita untuk mencegah permasalahan di kemudian hari. Apalagi dana hibah juga rentan menjadi sumber terjadinya permasalahan yang berujung pada tindak pidana dan hukum akibat dari ada penyimpangan. Maka, Kejari perlu hadir untuk mencegah penyalahgunaan uang negara termasuk di Kota Medan," pungkas Kajari. (don)

Jumat, 15 Januari 2021

Harta Warisan Lagi Sengketa, Kuldip Singh Minta Pemko Medan Bongkar Bangunan Jalan Gajah Mada

    Jumat, Januari 15, 2021  

 




PATIMPUS.COM - Kuldip Singh meminta Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan yang terletak di Jalan Gajah Mada No 21 M.

"Tanah seluas 1601 m2 itu adalah warisan dari kakek kami, sementara paman saya berinisial JS  ingin menguasainya sepihak dengan mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa persetujuan dari kami," ujar Kuldip Sing, yang juga selaku ahli waris pengganti kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Menurut Kuldip, meskipun masih bersengketa, pamannya JS masih tetap meneruskan pembangunan rumah atau gudang di lahan warisan tersebut.

"Selain tidak mengeluarkan IMB, kami juga meminta Satpol PP membongkar bangunan di Jalan Gajah Mada No 21 M itu, karena saya lihat, disana sedang ada pembangunan," pinta Kuldip.

Kuldip menerangkan, lahan seluas 1601 m2 itu adalah milik kakeknya Almarhum Darbara Singh selaku Pewaris. Darbara Singh memilik 4 anak laki-laki selaku ahli waris, masing-masing Alm D Balwanat Singh, Alm D Pritam Singh, Alm D Ranjit Singh dan JS sendiri yang masih hidup. Karena ketiga saudaranya sudah meninggal dunia, maka JS ingin menguasai lahan itu sendirian tanpa memandang ahli waris pengganti, yang notabene anak-anak saudaranya itu.



"Tanah itu belum dibagi-bagikan kepada ahli waris pengganti, namun sudah dikuasai sepihak oleh paman kami JS," sebutnya.

Bahkan lanjut Kuldip, sertifikat hak pakai No. 28  atas lahan yang dimaksud atas nama D Balwan Singh dan D Pritam Singh, sudah terblokir di BPN Medan. Oleh sebab itu Pemko Medan tidak bisa mengeluarkan IMB atas bangunan tersebut.

"Kami harap Pemko Medan tanggap dan bertindak dengan menghentikan dan membongkar bangunan tersebut sebelum pembangunannya rampung, karena itu adalah harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris," bebernya.

Bahkan lanjut Kuldip Singh, pada 28 April 1999, Pengadilan Negeri Medan, telah memvonis hukuman penjara selama 5 bulan kepada JS karena terbukti telah memalsukan surat dan tandatangan ketiga saudaranya untuk menguasai lahan tersebut.

Atas penguasaan sepihak dari pamannya itu, Kuldip telah melayangkan surat permohonan agar tidak diterbitkannya IMB dan meminta Satpol PP untuk membongkar bangunan illegal tersebut.

"Saya juga sudah surati Pemko Medan, Gubernur, Ombudsman dan pihak kepolisian untuk membongkar bangunan itu. Saya juga akan melayangkan surat kedua," ujarnya.

Jika hal tersebut mentah, maka Kuldip Singh akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata ke PTUN dan pidana ke kepolisian.

Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi ke pihak JS, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. (don)


Kamis, 14 Januari 2021

Besok Warga Medan Akan Divaksinasi

    Kamis, Januari 14, 2021  




PATIMPUS.COM - Pemerintah Kota Medan mulai Jumat (15/01/2021) akan melaksanakan Vaksinasi Covid-19. Menjadi peserta pertama adalah seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan.


Vaksinasi ttersebut akan dilaksanakan di Posko Satgas Covid-19 di Gedung Dharma Wanita, Jalan Rotan Medan.


"Untuk Kota Medan, jumlah vaksin yang diterima sebanyak 18700 vial. Vaksinasi akan kita laksanakan mulai pukul 09.00 WIB. Semoga proses vaksinasi berjalan lancar sehingga upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 berhasil," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika menerima kunjungan pengurus FKUB Kota Medan di Balai Kota Medan, Rabu (13/1).


Untuk Pemko Medan, kemungkinan yang akan mendapat vaksinasi pertama kali, jelas Plt Wali Kota, yakni Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM. Sebab, imbuhnya, secara medis, salah satu persyaratan yang harus menerima vaksinasi adalah orang yang belum pernah terkena atau terpapar Covid-19.


"Sesuai persyaratan medis tersebut, saya tidak akan menerima vaksinasi. Sebab, saya pernah positif Covid-19 dan menjalani perawatan. Jadi, dalam istilah medis, saya disebut sebagai penyintas (orang yang pernah positif Covid-19," ungkapnya.


Didampingi Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Akhyar selanjutnya menerangkan, usai unsur Forkopimda Kota Medan, vaksinasi kemudian akan dilakukan kepada seluruh tenaga kesehatan sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI. "Insya Allah, vaksinasi untuk tenaga kesehatan akan dilaksanakan Senin (18/1) mendatang," paparnya.


Setelah itu, lanjutnya, vaksinasi akan dilakukan terhadap seluruh pelayan publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat serta aparat TNI-Polri. 


"Sistem vaksinasi yang akan dilakukan sama seperti ketika Bapak Presiden menjalani vaksinasi. Ada 4 meja yang harus dilalui peserta vaksin. Meja pertama pendaftaran, lalu screening (mengecek tekanan darah dan suhu tubuh). Setelah itu, penyuntikan vaksin serta pendataan akhir sebagai tanda telah menerima vaksin," jelasnya.


Ketika disinggung mengenai vaksinasi untuk masyarakat, Akhyar menjelaskan, dilakukan setelah vaksinasi pelayan publik serta TNI-Polri selesai dilakukan.


"Nantinya, masyarakat akan menerima pemberitahuan untuk menjalani vaksin melalui SMS. Saya berharap masyarakat yang telah menerima pemberitahuan SMS segera menjalani vaksin," pesannya.


Kepada masyarakat, Akhyar mengajak untuk siap menerima dan tidak ragu dengan vaksin yang telah ada. Apalagi, vaksin yang dihadirkan telah melewati uji klinis sehingga aman digunakan.


"Ini adalah bentuk ikhtiar kita secara medis. Maka dari itu, kepada masyarakat untuk tidak meragukan vaksin tersebut. Insya Allah, pandemi ini dapat segera berakhir," pungkasnya. (don/rel)

© 2023 patimpus.com.