PKS Maimun Bersilaturrahim Ke PAC Golkar Maimun
| Minggu, Juni 06, 2021

By On Minggu, Juni 06, 2021


PATIMPUS.COM -  Suasana keakraban dan kekeluargaan terlihat jelas saat dua partai politik peserta pemilu bertemu di salah satu rumah ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC).

Adalah Dewan Pengurus Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) Medan Maimun yang berkunjung ke rumah Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Golkar Medan Maimun Alimin SE, di Jalan Warni Ujung, Kelurahan Sukaraja, Medan Maimun, Jumat (4/6/2021).

Kunjungan tersebut sebagai wujud keharmonisan dan kebhinekaan yang patut dicontoh, walau pun berbeda warna dan baju membuktikan bahwa Kecamatan Medan Maimun adalah salah satu wilayah Kota Medan yang damai dan bersahabat.

Ketua  DPC PKS Medan Maimun Ismalik Syahputra menjelaskan maksud dan tujuan Kedatangan PKS ke PAC Golkar Medan Maimun adalah murni silaturahim dan mengajak PAC Golkar Medan Maimun untuk bekerjasama membangun Kota Medan khususnya wilayah Medan Maimun.

Turut hadir pada silaturahim tersebut Ketua dan rombongan DPC PKS Medan Maimun, Para Ketua Dewan Pengurus Ranting (DPRa) PKS se-Kecamatan Medan Maimun. Dari PAC Partai Golkar Medan Maimun juga hadir Pengurus PAC Golkar Medan Maimun, dan para ketua Ranting Golkar se-Kecamatan Medan Maimun.

Pertemuan yang penuh keramahan tersebut membahas tentang perkembangan dan isu Kota Medan Khususnya Wilayah Medan Maimun. Diantaranya adalah persoalan banjir yang terjadi di wilayah tersebut mengingat Medan Maimun dekat dengan Sungai Deli.

Selain membahas banjir, kedua pimpinan parpol di Kecamatan Medan Maimun ini juga saling bertukar pikiran, gagasan dan pengalaman. Keduanya semangat untuk membahas bagaimana Medan Maimun bisa menjadi wilayah yang maju, aman, damai dan masyarakatnya bahagia.

Ismalik berterimakasih kepada Ketua PAC Golkar Medan Maimun dan Jajaran pengurus serta para Ketua Ranting Golkar se-Kecamatan Medan Maimun yang telah menerima dengan ramah kedatangan rombongan DPC PKS Medan Maimun dalam rangka silaturahim.

"Maksud kedatangan kami adalah silaturahim, dan mengajak Golkar Medan Maimun untuk bersama membangun Medan khususnya wilayah Medan Maimun, yang kerap sering terjadi banjir, Kita Ketahui bersama sebenarnya semua tujuan partai sama bagaimana melayani rakyat dengan baik dan memajukan Daerah masing2 dan membahagiakan masyarakatnya tetapi caranya aja berbeda-beda," ujar Ismalik.

Ketua PAC Partai Golkar Medan Maimun Alimin SE juga menyampaikan pendapatnya tentang isu yang telah dipaparkan dari PKS Medan Maimun terkhusus masalah banjir, Alimin telah melaporkan dan memberitahukan tentang hal ini kepada Pimpinan Daerah Golkar.

"Kita sebagai makhluk sosial selalu berhubungan baik dan bergotong royong, kalau kita belajar sejarah organisasi terkadang kita bisa bekerjasama tetapi saat pimpinan kita berbeda cara jadi kita terpisah sementara. Misalnya Pilkada saat ini kita kerjasama, pilkada berikut bisa kita berbeda dan terpisah sementara, terkait banjir telah kita bahas ke Pimpinan Daerah." ujar Alimin. 

Alimin juga berterimakasih kepada DPC PKS Maimun dan Rombongan yang telah sudi bersilaturahim kepada PAC GOLKAR Medan Maimun. 

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Ranting (DPRa) PKS Kelurahan Aur, Suwandi berharap bahwa pertemuan ini akan menghasilkan suatu kerjasama yang baik dalam memajukan Medan Maimun, semua persoalan yang terjadi di wilayah Maimun bisa di atasi bersama, dan semoga dengan Bersahabatnya kedua Pimpinan Cabang Medan Maimun dari PKS dan Golkar Wilayah Medan Maimun bisa maju, berkembang, damai, aman dan bersahabat. (son)

BKM Al Hasanah Mulai Renovasi Menara Masjid
| Minggu, Juni 06, 2021

By On Minggu, Juni 06, 2021



PATIMPUS.COM - Setelah terbentuknya panitia,  Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Hasanah, memulai pelaksanaan Renovasi Menara Masjid secara bergotong-royong yang berada di Jalan Merpati I, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (5/6/2021).

Pelaksanaan renovasi masjid tersebut dikoordinir langsung Ketua Panitia Renovasi Pembangunan Menara Masjid Al Hasanah, Faisal Rahman Panjaitan SE.

"Ini adalah hari pertama pelaksanaan pekerjaan renovasi pembangunan menara dan berharap dukungan dana serta doa dari semua pihak agar pembangunan masjid ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan," ujarnya.

Dia optimis semoga renovasi menara ini sesuai dengan yang diharapkan, dan mengajak masyarakat muslimin dan muslimat agar sama-sama membantu demi terselesaikannya pembangunan menara masjid tersebut, sebab merupakan impian dari seluruh masyarakat khususnya di Perumnas Mandala ini.

Faisal juga berharap agar pembangunan menara masjid ini mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait.

Sementara itu Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Hasanah, H Bahrum Hasibuan, mengatakan menara masjid ini masih terlalu kependekan dan agar lebih baik menara itu ditinggikan agar seimbang sesuai dengan bangunan masjidnya.

Ada pun susunan Kepanitiaan Renovasi Pembangunan Menara Masjid Al Hasanah tahun 2021 ini terdiri dari Penanggungjawab yakni Ketua BKM Al Hasanah, Ketua STM Al Muhajirin dan Kepala Lingkungan A dan B.

Sedangkan untuk Ketua Panitia Faisal Rahman Panjaitan, SE, Ketua I Muhammad Haris Muammar, Ketua II, Helmi.

Sekretaris Panitia Syarifuddin SE, Sekretaris I, Chairuddin Hutasuhut, Sekretaris II, Amrizal dan Bendahara Panitia H Syafran Tanjung.

Seksi-seksi terdiri dari Seksi Dana, Ketua Reza Pahlevi Lubis dengan anggota terdiri dari Zulkifli, Yudhi Hamdani Nasution, Juherman, Hudayah, T Harun Harahap, Akmaludin, Fahmi dan Helmi Sirait.

Seksi Humas, Ketua H Hamzah Nasution dengan anggota terdiri dari Zoelkifly Issa, Marasutan Harahap, M Yunus Nasution dan Heru Kurnia.

Seksi Pembangunan, Ketua Suhadak dengan anggota yang terdiri dari Ir Teddy Syahputra, Herman Lubis, H Asrianto dan Massaib Harahap serta Seksi Keamanan terdiri dari Misran Waruwu sebagai Ketua dan Nasution sebagai anggota. (son)

Buat Konten Sambil Merokok, Wakil Walikota Medan Langgar Perda KTR
| Sabtu, Juni 05, 2021

By On Sabtu, Juni 05, 2021

 


PATIMPUS.COM - Wakil Walikota Medan Aulia Rachman mendapat kecaman sejumlah tokoh masyarakat berkaitan dengan konten yang diunggah di media sosial  Instagram atas nama #bungauliarahman.

Dalam konten yang diunggah tersebut terlihat Aulia Rahman sedang duduk di sebuah kafe berdialog sambil merokok bersama dengan dua rekan lainnya yang juga sambil merokok. 

Kritik tersebut antara lain langsung disampaikan oleh Muhri Fauzi Hafiz, mantan anggota DPRD Sumut. Menurut Muhri konten tersebut menunjukan Aulia Rahman tidak memiliki keteladanan yang baik karena aktivitas merokok di tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok itu justru dilanggar.

"sebelum tanyang, maunya #bungaulirahman memperhatikan dengan baik, sebab yang akan menonton video ini banyak, tak hanya usia dewasa. Rokok ini tak baik. Selain itu Pemko Medan punya Perda no 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Saran saya sebaiknya dihapus saja video ini. Perbaiki prilaku  pemainnya, silahkan tayang kembali." demikian komentar Muhri di komen konten tersebut. Namun sejak konten tersebut ditayangkan hari jumad (4/6/2021) konten itu belum juga dihapus dan sudah tayang lebih dari 3000.

Muhri juga menyampaikan kekecewaannya pada Aulia dalam wawancara media, Sabtu (5/6/2021).

Tentu tindakan Aulia Rachman dalam video itu, berakibat buruk bagi citra kota Medan yang sedang jadi perhatian secara nasional. Apalagi kota Medan sudah memiliki Perda kota Medan nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

"Ya, bisa bilang bahwa video Aulia Rachman itu kategori pelanggaran atas perda yang sudah disepakati antara DPRD kota Medan dan Pemerintah kota Medan juga pastinya disepakati oleh sebagian masyarakat kota Medan," ujar Muhri Fauzi Hafiz, yang juga ketua perkumpulan Masyarakat Demokrasi-14 Sumatera Utara (Pede-14 Sumut) kepada wartawan, di Medan, Jumat (4/2/2021).

Selain Muhri, kritik juga disampaikan oleh Direktur Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda. Tindakan merokok dan dipublikasikan di Media ini jelas sudah menunjukan keteladan yang buruk.

"Pertama, sebagai pejabat pulbilk, seorang Walikota dan wakilnya, seharusnya mengkampanyekan Perda KTR, dan mengimplemenyasikan perda tersebut dan bukan menjadi pelaku pelanggaran perda itu sendiri. Karena kalau kita lihat, Aulia merokok justru di kawasan tanpa rokok. Yang kedua, konten tersebut disebarkan di media sosial, ini jelas menjadi preseden buruk, baik bagi jajaran Pemko Medan, maupun bagi madyarakat khususnya anak anak," ujar OK Syahputra. 

OK menegaskan apa yang dilakukan walikota dan pemeran pendampingnya harusnya mendapat tindakan keras.

Hal yang sama juga disampaikan koordinator Nort Sumatera Youth Tobaco Control Movement (NSYTCM) Zulkadri yang kecewa dengan tindakan Wakil Walikota Medan dengan kontennyang disebarluaskan tersebut. Karena belum lama ini, berkaitan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Maret 2021 satu lalu jelas kelompok pemuda menyampaikan rekomendasi. Diantara rekomendasi tersebut agar Walikota Medan melarang pejabat untuk metokok di ruang pablik.

"Ini sangat mengecewakan, seorang wakil Walikota justru tidak perduli dengan nasib anak bangsa. Rokok itu merusak generasi muda. Tetapi Wakil Walikota seolah berkampanye merokok," ujar Zulkadri.

Sebagai informasi, pada HTTS lalu, kelompok pemuda NSYTCM mendatangi kantor Walikota untuk menyampaikan rekomendasi mereka, agar Pemko Medan menegakan aturan Perda KTR. (don)

Ini Nama Kuntilanak Yang Tinggal Bersama Sara Wijayanto
| Jumat, Juni 04, 2021

By On Jumat, Juni 04, 2021


PATIMPUS.COM - Memiliki indera keenam merupakan kelebihan seseorang bisa melihat segala makhluk tak kasat mata. Termasuk salah satunya Sara Wijayanto artis yang istri dari Demian Aditya.

Sara mengaku sangat senang bisa dipercaya memiliki kelebihan seperti ini di saat orang lain tak punya. Hal ini ia ungkapkan dalam kontennya bersama Boy William yang bertajuk #5menitaja. 

Dalam video berjudul SARAH WIJAYANTO: ADA KUNTI TINGGAL SAMA GUE! | #5MENITAJA yang tayang di kanal YouTube Boy William, Sara mengatakan hidupnya menjadi lebih berwarna saat ia bisa melihat kehidupan makhluk lain di sekitarnya, selain manusia. 

"Sangat menyenangkan. Capek, tapi lebih colorful, ya. Bisa dibilang begitu," ujar Sara sambil tertawa.



Sara Wijayanto Lebih Takut kepada Manusia ketimbang Hantu

Sebagai seorang indigo, Sara mengatakan bahwa dirinya memang sudah terbiasa melihat makhluk tak kasat mata. Bahkan, pemain film The Doll ini lebih takut kepada manusia ketimbang hantu-hantu yang sering dilihatnya. 

"Yang paling seram buat aku itu malah manusia. Dendamnya manusia, toxic-nya manusia. Ya, itu lebih mengerikan daripada hantu. Sifat manusia itu lebih seram, iri, dengki, serakah, its like pure evil," ujar Sara. 

"Kalau ekspresi lo saat melihat hantu?" tanya Boy. 

"Are you, okay?" jawab Sara sambil kembali tertawa. 

Sara Wijayanto Tinggal Bersama Kuntilanak Bernama Gadis

Dalam kesehariannya, Sara memang tak asing lagi bertemu dengan hantu. Ia mengakui sosok yang paling sering ditemuinya adalah kuntilanak. 

Bahkan, Sara mengaku bahwa ia juga tinggal bersama kuntilanak di rumahnya. Sosok yang dipanggil tante Kun ini paling menarik buat Sara untuk diajak berkomunikasi. 

"Ada salah satunya, tante Kun. Setelah tahu namanya Gadis, dia ada di rumah sekarang,” ujar Sara.

"I let her stay. Aku bilang, ya, sudah sampai kamu bisa berproses. Not forever but i'm gonna let her to stay," tambahnya.

LBH Medan Minta Persoalan Lahan Eks HGU PTPN II, Polisi Harus Netral
| Kamis, Juni 03, 2021

By On Kamis, Juni 03, 2021



PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada pihak kepolisian atau Kapolres Pelabuhan Belawan bersikap netral dan berhati-hati mengabulkan permohonan pihak PTPN II, perihal pengamanan pengosongan dan pemagaran khususnya areal perumahan pensiunan karyawan PTPN II.

Lahan tersebut puluhan tahun telah ditempati pensiunan yang diyakini eks HGU PTPN II berlokasi di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Sebab persoalan ini adalah persoalan yang mengandung unsur keperdataan dan saat ini sudah di adukan ke Komisi A DPRD Provisi Sumatera Utara dan akan di adakan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum, Kamis (03/6/2021) kepada sejumlah wartawan atas dasar pemberitaan di salah satu media online yang berjudul bahwa "Terkait Kisruh di Lahan PTPN II, Kapolres Belawan : Kita ingin Mediasi Bukan Mengintimidasi" dan juga mengatakan "... kalau memang pensiunan itu merasa itu tanah mereka silahkan gugat secara hukum,..".

"Dalam hal ini Kapolres terkesan berat sebelah, oleh sebab pensiunan yang menguasai lahan dan hanya mendapat uang pensiun seratus ribu lebih saja digiring untuk menggugat perusahaan plat merah yang memiliki banyak sumber daya tersebut yang seharusnya Kapolres lebih melindungi pihak pensiunan sebagai pihak yang lemah karena pihak pensiunan saat ini masih menguasai lokasi tanah dan perumahan, nah seharusnya Kapolres dalam hal ini lebih kepada mengajurkan kepada PTPN II lah yang menggugat pihak pensiunan bukanlah pensiunan yang menggugat pihak PTPN II," jelasnya Ali.

Ditambahkan Ali lagi, bahwa berdasarkan berita kita yang terakhir, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara akan mengakomodir tuntutan pensiunan yang dalam waktu dekat akan direncanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan persoalan lahan eks HGU yang saat ini di tempati oleh pensiunan.

"Jadi harapannya dalam hal ini pihak kepolisian netral dan tidak terlibat dalam persoalan ini, sebab pertama karena ini persoalan ini adalah keperdataan kemudian permasalahan ini kita sudah adukan kepada Komisi A DPRD Sumatera Utara," ungkap Ali lagi.

Ali juga mejelaskan bahwa LBH Medan, Rabu tanggal 5 Mei 2021 yang lalu telah menyurati Direktur Utama PTPN II dengan nomor 118/LBH/PP/V/2021 untuk menanggapi surat dari Kuasa hukum PTPN II ini dengan tembusan ke pihak Polres Pelabuhan Belawan dan menjelaskan bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

"Bukan hanya itu saja, bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN (https://bhumi.atrbpn.go.id.-red)," sebut Ali untuk menjelaskan kepada wartawan.

Kembali lagi Ali menjelaskan kepada seluruh masyarakat bahawa di dalam surat yang dilayangkan kepada Direktur Utama PTPN II bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi. (don)

Tahun Ini Indonesia Tak Berangkat Haji, Ini Kata Menag
| Kamis, Juni 03, 2021

By On Kamis, Juni 03, 2021


PATIMPUS.COM - Indonesia tahun 2021 tidak memberangkat calon jemaah hajinya. Hal tersebut dikarenakan pertimbangan keselamatan para calon jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Keputusan itu diumumkan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto hingga sejumlah petinggi organisasi Islam  Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Berikut penjelasan lengkap Menag soal Indonesia tak berangkatkan jemaah haji 2021:

Yang terhormat Bapak Ketua Komisi VIII DPR RI bersama Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka. Yang saya hormati bapak Faisal Zaini Sekjen Pengurus Besar NU dan kita hormati Sekjen Majelis Ulama Indonesia dan bapak Kepala BPKH yang sudah hadir bersama-sama kita untuk menyampaikan keputusan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 Masehi.

Saya sampaikan salam hormat kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama kaum muslimin Indonesia, khususnya para calon jemaah haji Indonesia.

Pemerintah sudah mengambil keputusan setelah berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI juga setelah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 Desember dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi COVID-19 melakukan diplomasi-diplomasi dengan pemerintah Saudi Arabia dan tentu saja mempersiapkan segala sesuatu kesiapan pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri.

Sistem kita sudah siap asrama juga sudah siap dan seluruh protokol kesehatan yang harus dilakukan selama masa pandemi juga sudah kita siapkan.

Kita juga tahu bahwa pandemi COVID-19 ini masih juga belum berlalu, Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya tetapi di belahan dunia yang lain kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemi COVID-19 ini masih belum bisa terkendali dengan baik.

Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati selain dengan DPR RI kami berkomunikasi juga dengan para alim ulama dan pimpinan ormas islam tentu dengan penyelenggara haji dan umrah khusus, biro perjalanan haji yang kita kenal, juga berdiskusi panjang dengan BPKH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan.

Kami pemerintah menerbitkan keputusan Menag Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H 2021 M.

Saya akan bacakan kepada seluruh masyarakat Indonesia kaum muslimin di Indonesia dan para calon jemaah Indonesia.

Dengan rahmat Tuhan Yang maha esa, Menteri Agama Republik Indonesia menimbang:

A. Bahwa menunaikan haji adalah wajib bagi ummat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi di perjalanan di Arab Saudi.

B. Bahwa kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf A terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi

C. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19

D. Bahwa dalam ajaran islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqasidus syariah selain menjaga agama akal keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam pendapat penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

E. Bahwa sebagai akibat pandemi COVID-119 dalam skala lokal dan global pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji 1442 H 2021 masehi

F. Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan bagi pelayanan jemaah haji

G. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan mencermati aspek teknik persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Arab Saudi komisi 8 DPR dalam rapat kerja masa persidangan ke-5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi

H. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a b c d e f dan g perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi

Mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi

1. Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya

2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini

3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021.

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis