Yayasan Hujjatul Quran Indonesia Buka Rumah Tahfiz di Medan Polonia
| Minggu, Agustus 15, 2021

By On Minggu, Agustus 15, 2021


PATIMPUS.COM - H Riwayat Pakpahan membuka Rumah Tahfiz Hujjatul Quran di Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (15/8/2021).

Pendiri Yayasan Hujjatul Quran Indonesia ini mengatakan, berdirinya rumah tahfiz ini sebagai aplikasi dari sunnah rasul yang menyebutkan sebaik-baik manusia itu bermanfaat bagi orang lain.

"Berdasarkan hal itu, kita berinisiatif mendirikan rumah tahfiz ini agar bermanfaat bagi orang lain. Apalagi, semakin banyak generasi muda Islam mempelajari dan hapal Quran akan membuat masyarakat semakin dekat dengan Allah SWT dan membuat dunia semakin damai karena ajaran Islam adalah membawa kedamaian," ujar Pakpahan.

Oleh karena itu, lanjut Pakpahan menjelaskan, untuk saat ini demi kepentingan syiar dan agama, ia siap mendermakan hartanya.

"Semoga dari tempat ini akan dilahirkan tahfiz dan tahfizoh yang harapannya nanti bisa mengajarkan ilmunya kepada masyarakat luas sehingga terpelihara alquran ini sampai hari kiamat nantinya," jelasnya seraya menambahkan pondok tahfiz ini sudah memiliki cabang di Kota Rantau Parapat.

Menurut Pakpahan, saat ini sudah ada 5 santriwati dalam proses pendaftaran dan akan segera mengikuti proses belajar.

Sementara sebelumnya pada 21 Maret 2021 sudah lebih dahulu dibuka Rumah Tahfidz Hujjatul Quran untuk santri pria. Saat ini santri pria sudah ada 10 orang dan telah mengikuti proses hapalan Quran.

Pakpahan mengatakan, pembukaan Tahfiz Quran merupakan panggilan karena banyak orang tua yang menginginkan anak-anak penghapal Quran 30 Juz. Penghafal Quran ini merupakan generasi yang akan menjaga kemurnian Quran dan tetap menjadi penunjuk jalan yang benar bagi umat hingga akhir zaman.

Ia berharap para santri memiliki tekad kuat untuk bisa menghapal 30 Juz Quran. Sedangkan orang tua mendukung agar anak-anak bisa belajar degan baik dan lancar di Rumah Tahfiz Quran.

Selain itu, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) ini menyebutkan pembukaan pondok tahfiz ini juga sebagai ajang silaturahmi antar pengurus dalam memperjuangkan hak atas sertifikat 260 hektar lahan yang ditempati warga sejak tahun 1948.

Pakpahan menegaskan, tinggal di Sarirejo sejak tahun 1976 dan masih terus berjuang melalui Formas untuk mendapatkan sertifikat tanah masyarakat.

"Sekecil apapun kita harus bermanfaat untuk masyarakat banyak, memberi pencerahan kepada masyarakat agar hak-haknya atas tanah dapat diberikan pemerintah", tegas Pakpahan.

Masalah tanah Sari Rejo, lanjut Pakpahan, seharusnya tidak ada masalah karena masyarakat secara hukum sah memiliki tanah, bahkan sudah menang di Mahkamah Agung dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain perjuang mendafatkan sertifikat, ia juga terpanggil mendirikan Rumah Tahfiz Quran dengan prinsp hidup sebaik-baik orang adalah yang bermanfaat bagi orang banyak. Ikut mencerdaskan anak-anak dengan menghapal Quran sebagai pegangan hidup dan kemajuan umat Islam.

Sementara itu, tokoh masyarakat Abdul Basir Harahap mengatakan salut dan bangga atas dibukanya Rumah Tahfiz Quran untuk santriwati. Hal ini melengkapi Rumah Tahfiz Quran santri pria yang sudah terlebih dahulu dibuka di Kelurahan Sarirejo.

Abdul Basri berharap Quran sebagai kitab suci umat Islam tetap terjaga kemurniannya karena semakin banyak yang hapal Quran 30 Juz.

Sepanjang 2020, 444 Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 18,6 T
| Minggu, Agustus 15, 2021

By On Minggu, Agustus 15, 2021


PATIMPUS.COM - Pandemi Covid-19 menjadi ajang manfaat dan proyek haram bagi segelintir oknum. Buktinya, selama 2020, sebanyak 444 kasus korupsi telah ditangani lembaga penegak hukum dengan 875 tersangka.

Wakil Koordinator ICW Siti Juliantari mengatakan, dari 444 perkara korupsi yang ditangani, negara telah dirugikan hingga Rp 18,6 triliun.

"ICW sepanjang 2020 paling tidak ada 444 kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp 18,6 triliun," ujar Siti dalam diskusi ICW yang digelar secara daring, Minggu (15/8/2021).

Dari catatan itu pula, ICW mendapati fakta banyak yang tertangkap dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di tengah bencana. 

"Yang menarik seandainya kita lihat Bagaimana kemudian penegak hukum menangani kasus ini dari 444 kasus ini sebagian besar ditindak dengan pasal 2 dan 3. Memang sebagian besar kasus korupsi kita kebanyakan pasal 2 dan 3 ya masuknya," ucap Siti.

Siti mengartikan, banyaknya tindak korupsi yang tersangkanya dijerat Pasal 2 dan 3 membuktikan bahwa kasus yang terjadi tak hanya untuk mengejar keuntungan finansial. Tapi juga karena kepentingan politik.

"Bagaimana kemudian dia terlihat lebih loyal terhadap partai politiknya, mendukung partai politiknya, dianggap setia dengan partai politik atau bahkan dianggap membantu teman untuk memenangkan atau untuk kemenangan dalam kongres-kongres partai politik itu," kata Siti.

Selama pandemi, ICW menilai bahwa korupsi kerap dilakukan dengan memanfaatkan celah kondisi kedaruratan. Karena dalam masa darurat, terkadang transparansi penggunaan anggaran kerap diabaikan.

"Padahal walau pun keadaan darurat, transparansi harusnya ada. Bagaimana pun proses itu juga menjadi hal yang wajib. Bahkan harus menjadi hal yang utama apalagi dengan keadaan yang serba abu-abu atau bisa berujung pada korupsi," kata Siti.

Cewek Pakai Helm Ditemukan Tewas Tergantung di Pagar Rumah Kosong
| Minggu, Agustus 15, 2021

By On Minggu, Agustus 15, 2021


PATIMPUS.COM - Wanita tanpa identitas ditemukan warga dalam kondisi tewas tergantung di pagar sebuah rumah kosong di Jalan Kapten Sumarsono, Dusun III, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (14/8/2021) Siang.

Petugas Polsek Sunggal yang tiba di lokasi setelah mendapat laporan warga bergabung dengan Tim Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki identitas wanita tersebut. 

"Sudah tiga orang kami mintai keterangannya, namun ketiganya tidak ada yang mengenali mayat perempuan tersebut," katanya. 

Ia menjelaskan, jasad wanita tersebut ditemukan dalam posisi tergantung di tembok pagar dan memakai helm. 

"Ciri-ciri, memakai celana panjang warna gelap, baju kaos lengan panjang warna terang. Namun di tubuhnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan sehingga masih kita dalami penyebab wanita tersebut bisa tergantung di tembok pagar tersebut," jelas Budiman. 

Jenazah wanita itu kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

"Bagi masyarakat yang mengetahui identitas wanita tersebut kami harap agar bisa memberikan informasi ke Unit Reskrim Polsek Sunggal," pungkasnya. 

Langgar PPKM, Pesta Nikah di Lubuk Pakam Dibubarkan
| Sabtu, Agustus 14, 2021

By On Sabtu, Agustus 14, 2021


PATIMPUS.COM - Pesta pernikahan yang digelar di cafe Uncle Sam dan Dipo 88 di Jajan Diponegoro, dibubarkan tim pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (13/8/2021).

Tim dipimpin Danramil 06/Lubukpakam, Kapten (Arh) JP Girsang dengan sejumlah personelnya, Kasi Trantib Rikardo, Polsek Lubukpakam diwakili Kanit Provost Iptu MT Pangaribuan dan Polmas Lubuk Pakam I-II Bripka Sajali,Satgas Kelurahan Lubuk Pakam I-II dan Kasi Trantib Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Pintu Batu.

Kapten JP Girsang mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan maklumat, Instruksi Gubernur dan Perbup yang ada.

"Di tempat-tempat yang ada kerumunan termasuk pesta dan hajatan, sesuai dengan maklumat yang telah disepakati bahwa per tanggal 10 Agustus tidak boleh mengadakan pesta dan hajatan. Oleh karena itu kita harus melakukan penegakkan secara persuasif," tegasnya. 

Ia menjelaskan, kegiatan itu juga sekaitan dengan kondisi Kecamatan Lubukpakam berada di level 3 dan di zona merah. "Marilah kita tetap melaksanakan protokol kesehatan 5 M," lanjutnya. 

Petugas kemudian berjalan menuju lokasi pesta Uncle Sam's Kafe dan setibanya di lokasi mengimbau para undangan dan penyelenggara pesta agar tetap melakukan protokol anjuran pemerintah.

"Kepada ibu dan bapak, kita sudah tidak boleh mengadakan resepsi pesta yang menimbulkan kerumunan sesuai arahan dan Intruksi dari pemerintah. Mari jaga teggakkan disiplin Prokes yang ketat," tandas JP Girsang.

Pihak penyelenggara pesta dan pemilik Cafe Uncle Sam akhirnya mematuhi perintah dengan menghentikan acara. (*)

Gugur Melawan Covid, 4 anggota IDI Medan Terima Bintang Jasa Pratama
| Sabtu, Agustus 14, 2021

By On Sabtu, Agustus 14, 2021


PATIMPUS.COM - Sebanyak 4 anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan yang gugur melawan Covid-19, mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama dari Presiden RI Joko Widodo.

Dari catatan IDI Medan, hingga 10 Agustus 2021, sudah 23 anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Medan gugur karena terpapar Covid-19. 

Keempatnya, dr Andhika Kesuma Putra, M.Ked (P), Sp.P (K), FCPP (USA); dr. Aldreyn Asman Aboet, Sp.An, KIC; dr. Edwin Parlindungan Marpaung, Sp.OT (K) dan dr. Ifan Eka Syahputra, Sp.A.

Presiden Joko Widodo, yang memutuskan menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah pihak, yang dianggap berjasa kepada bangsa dan negara. Pemberian dilakukan di Istana Negara, pada Kamis 12 Agustus 2021.

Para penerima yakni mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI dan WNA, serta para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan COVID-19. 

Ketua IDI Medan dr. Wijaya Juwarna SpTHT-KL (K) menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih atas pemberian tanda kehormatan kepada beberapa dokter anggota IDI Medan yang wafat dalam perjuangan penanganan Covid-19 di Kota Medan.

"Beberapa dokter yang meninggal ini memang terlibat langsung dalam penanganan pandemi Covid-19. Jadi ini bentuk apresiasi kepada mereka yang kami sebut pahlawan pejuang kemanusiaan, sehingga mendapat tanda jasa dari pemerintah," ungkapnya, Sabtu (14/8/2021).

Dia juga berharap, apresiasi pemerintah kepada tenaga medis atau kesehatan tidak hanya lewat pemberian gelar saja, melainkan meningkatkan perlindungan karena itu menjadi kewajiban.

“Oleh karena itu, faktor keselamatan seperti APD yang lengkap wajib disediakan sehingga gugurnya korban dari tenaga medis bisa dicegah, begitu juga insentif sebagai dukungan moral, sehingga keluarga yang mereka tinggalkan selama bertugas tidaklah terabaikan,” ujar Wijaya.

Ditambahkannya, semoga segala amal ibadah para dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang meninggal diterima Allah SWT. 

“Semoga darmabakti, dedikasi, dan pengabdian mereka akan menjadi suri teladan dan menjadi pendorong semangat bagi tenaga kesehatan dan relawan medis lainnya yang sedang berjuang melawan Covid-19,” tutupnya. (*)

Pemuda Indonesia Serukan Pernyataan Bersama Gunakan Aplikasi Pantau KTR
| Kamis, Agustus 12, 2021

By On Kamis, Agustus 12, 2021


PATIMPUS.COM - Persoalan kesehatan yang tidak kalah penting menjadi pembahasan dimasa pandemi Covid-19 adalah persoalan etika merokok yang harus dikendalikan agar tidak merusak kesehatan. Baik bagi perokok itu sendiri maupun perokok pasif yang ada di sekitarnya.

Bertepatan hari Remaja Internasional pada 12 Agustus 2021 kali ini Yayasan Pusaka Indonesia melakukan webinar bersama pemuda Indonesia yang hadir dari berbagai daerah. 

Tema diskusi "Remaja Indonesia Memantau dengan hati menghadirkan 2 narasumber remaja berprestasi. Dia adalah Muhammad Iqbal Darmawan, Grand Finalis The New L-Man of Year 2020 dan Duta Muda Asean untuk Indonesia. Serta Anggi Maisarah Finalis wanita Muslimah, yg kini aktif menggalang remaja menjadi sahabat pantau KTR (Kawasan Tanpa Rokok). 

Diskusi yang dipandu oleh Nina Samidi dari Komnas Pengendalian Tembakau ini menghadirkan sekitar 90 peserta dari berbagai daerah. Baik dari Jakarta, Medan, Lombok, Gorontalo, Bali, Sawahlunto, Solo, Palembang dan lainnya.

Banyak kisah menarik yang hadir dalam diskusi ini. Iqbal Dermawan mengakui ia punya pengalaman tidak enak ketika di kafe harus terkena asap dari pengunjung. Meski tidak enak hati mendapat paparan asap rokok, tetapi ia punya trik untuk mengajak pengunjung kafe menghargai orang yang tidak ingin terkena paparan asap rokok.

"Saya biasanya membawa permen dan snack, dan saya coba berkomunikasi dengan si perokok dan menggantikannya dengan permen dan snack," ujar pria yang masih duduk di bangku kuliah ini.

Tapi Iqbal bersyukur dengan adanya aplikasi pantau KTR ini. Karena banyak orang yang tidak ingin terpapar asap rokok bisa melakukan aksinya.

"Gerakan ini memang harus dilakukan bersama sama dan secara masif, ini untuk terwujutnya Indonesia yang sehat," ujar Iqbal seraya mengajak pemuda untuk melakukan gerakan bersama.


Anggi Maysarah yang saat ini gencar mengajak anak muda untuk membuat gerakan pengendalian dampak rokok menjelaskan, bahwa aplikasi pantau KTR ini tujuannya untuk melaporkan tempat kawasan tanpa rokok yang ternyata justru masih dilanggar. 

"Selain pelanggaran aplikasi pantau KTR juga bisa memberikan apresiasi bagi wilayah yang sudah menerapkan KTR," sebutnya.

Anggi berharap Aplikasi ini bisa dimanfaatkan anak-anak muda yang selama ini 'silent', akan tetapi sebenarnya gerah dengan orang yang tidak menerapkan KTR. "Ini saatnya anak anak muda ikut bergerak," ujarnya

Aplikasi ini disambut Sarah, peserta asal Jakarta. Ia mengakui sejak tahun 2017 ia bersama pemuda penggerak sudah melakukan gerakan untuk menjadi kampus mereka menerapkan KTR.

"Mudah mudahan melalui aplikasi ini, penerapan KTR di kampus segera terwujud," ujarnya.

Diakhir sesi acara, forum ini membuat pernyataan bersama. 

"Kami Remaja Indonesia, dengan ini menyatakan siap berkontribusi dalam memajukan kesehatan melalui implementasi Kawasan Tanpa Rokok dengan aplikasi Pantau KTR," ujar mereka serempak. (*)

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis