YPI,  21 Tahun Mengawal Perlindungan Anak Indonesia
| Jumat, Desember 10, 2021

By On Jumat, Desember 10, 2021


PATIMPUS.COM - Selama 21 tahun Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mengabdikan diri untuk mengawal  tegaknya perlindungan anak di Indonesia. Hari ini bertepatan dengan tanggal 10 Desember dan Bertepatan dengan peringatan hari Hak Azasi Manusia (HAM), YPI berdiri di Kota Medan.

Dalam peringatan sederhana HUT YPI ke-21  di Kantor Jalan Jl. Kenanga Sari No.20, Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Ketua Badan Pembina YPI Edy Ikhsan  yang saat ini juga dipercaya sebagai Pembantu Rektor di Universitas Sumatera Utara.  

Edy Ikhsan menyampaikan rasa terimakasih kepada staf Pusaka Indonesia dan juga para voluntir yang ikut mendukung perjalanan ini. 

"Yayasan Pusaka Indonesia akan tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi anak, sehingga pemenuhan hak-hak dasar anak di negeri ini tetap terkawal dengan baik," ujar Edy Ikhsan, Jumat (10/12/2021).

Menurut Edy Ikhsan pula, kasus-kasus kekerasan terhadap anak, baik anak sebagai korban maupun anak yang terlibat dengan hukum tetap harus di kawal, agar dalam pelaksanaan dan dalam penegakan hukum tidak ada yang mengabaikan hak anak tersebut. Sehingga anak sebagai penerus masa depan bangsa tidak tercederai dan menjadi anak yang memiliki kepribadian yang kokoh.

Edy Ikhsan mengakui, setiap perkembangan zaman, persoalan anak berbeda beda dan semakin pelik. Sehingga dibutuhkan kekuatan bersama pula mengawal perlindungan anak termasuk dengan memberikan regulasi dan aturan perundang-undangan yang bisa menjamin perlindungan tersebut.

Saat ini, tambahy Edy, persoalan yang tengah dihadapi dunia adalah persoalan pandemi Covid-19. Tidak dipungkiri akan merembet kepada persoalan anak-anak pula. Baik kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Dibutuhkan kekuatan bersama untuk mengatasi semua ini baik oleh keluarga dan juga oleh negara.

Sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat, Edy berharap kedepannya semua elemen dapat menciptakan lingkungan yang menghormati dan melindungi hak-hak anak dan perempuan

Sementara itu Direktur Ketua Badan Pengurus YPI,  Kristina  mengatakan saat ini Pusaka Indonesia masih menangani program program perlindungan anak. Diantaranya bantuan hokum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, program Tobacco Control, dan Penguragan Resiko Kebencanaan berbasis komunitas dan ekonomi masyarakat di Sulawesi Tengah. (*)


Ahad Depan, Forwakes Sumut Gelar Musnar
| Jumat, Desember 10, 2021

By On Jumat, Desember 10, 2021


PATIMPUS.COM - Organisasi jurnalis yang konsen dibidang kesehatan, Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan musyawarah dan seminar (Musnar). 

Ketua panitia kegiatan, Mahbubah Lubis menyampaikan, kegiatan ini rencananya dilaksanakan pada pekan depan selama dua hari, yakni mulai Sabtu (18/12) dan Minggu (19/12) di Pancur Gading Hotel & Resort Jalan Kuala Simeme, Pamah, Delitua, Deliserdang. 

"Musnar ini mengangkat tema 'tantangan jurnalis menghadapi pandemi Covid-19'. Di mana, nantinya kegiatan ini juga akan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Bapak drg Ismail Lubis," ungkapnya, Jumat (10/12). 

Lebih lanjut, Mahbubah yang akrab disapa Budi Lubis ini menjelaskan, kegiatan Musnar ini akan dihadiri oleh seluruh anggota Forwakes Sumut yang berasal dari latar belakang media berbeda-beda, mulai dari media cetak maupun media online. Khusus untuk seminar, sebut dia, rencananya akan diisi oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis, Ketua IDI Sumut dr Ramlan Sitompul SpTHT-KL (K) dan Ketua IAKMI Sumut Destanul Aulia.

"Kegiatan ini kita laksanakan selain sebagai proses regenerasi organisasi jurnalis kesehatan, juga bertujuan untuk memperkaya bahan penulisan terkait pemberitaan dan edukasi penanganan Covid-19 di Provinsi Sumut," jelasnya.

Budi menambahkan, dalam Musnar nantinya, juga akan dilakukan MoU antara Forwakes Sumut dengan IAKMI Sumut, khususnya dalam upaya bersama untuk mewujudkan Provinsi Sumut yang sehat.

Sementara itu, Ketua Forwakes Sumut Yunan Siregar mengatakan, kegiatan Musnar ini dapat terlaksana atas dukungan sejumlah pihak baik instansi pemerintah, swasta maupun organisasi profesi kesehatan yang ada di Kota Medan dan Provinsi Sumut. Dia berharap melalui kegiatan ini, Forwakes dapat terus berkontribusi dan menjadi sentral informasi tentang pemberitaan kesehatan di Sumut.

"Kepada para narasumber dan relasi kami sampaikan terimakasih atas dukungannya," tandasnya. (*)


Kerap Ugal-Ugalan, Supir Angkot Harus Dirazia
| Jumat, Desember 10, 2021

By On Jumat, Desember 10, 2021


PATIMPUS.COM - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan diminta untuk merazia seluruh kendaraan bermotor berplat kuning khususnya mobil angkutan kota (angkot) yang ada di Kota Medan dan sekitarnya.


"Sudah selayaknya Satlantas Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan kepada seluruh supir angkot, baik itu kepemilikan mobil dan surat-surat kelengkapan kendaraan," ungkap Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata SH MKn kepada awak media, Kamis (09/12/2021).


Komentarnya itu keluar menanggapi insiden tabrakan maut antara Kereta Api kontra mobil angkot yang menewaskan 4 orang penumpang angkot beberapa waktu lalu dan yang terakhir kecelakaan tunggal di Jalan KL Yos Sudarso.


Surya Adinata mengatakan, bukan rahasia lagi bahwasanya masih banyak sejumlah supir angkot di Medan terbilang tidak tertib dalam berkendara. "Kita ketahui lah, sikap supir angkot di Medan ini. Oknum-oknum supir mau menang sendiri dan ugal-ugalan di jalanan. Dalam berkendara sudah sepatutnya supir memikirkan keselamatan dirinya dan para penumpang," beber mantan Direktur LBH Medan ini.


Beliau sangat menyayangkan atas musibah maut yang terjadi di perlintasan rel kereta api Jalan Sekip Ujung Kota Medan, 4 Desember lalu, akibat kelalaian oknum supir angkot, hingga merenggut 4 nyawa penumpang serta korban luka-luka.


"Jangan sampai insiden maut ini terjadi lagi. Polisi melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) harus segera turun mengambil sikap tegas, dengan langkah melakukan penertiban bagi para supir kendaraan plat kuning. Bisa saja sejumlah supir yang terbilang 'nakal' diduga tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi jangan hanya berplat hitam saja yang dirazia," sebut pengacara muda ini.


Sudah selayak, tambah Surya, sesama profesi supir saling mengingatkan untuk mengutamakan keselamatan berkendara. "Citra profesi supir sebenarnya sangat mulia. Karena mengantarkan keselamatan banyak orang hingga sampai tujuan. Jangan gegara segelintir oknum supir angkot 'nakal' citra profesi supir jadi tercederai. Banyak orang yang menggantungkan kehidupan keluarganya diprofesi supir ini," ucap Surya.


Surya juga mengimbau jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pemegang regulasi mengeluarkan izin trayek kendaraan plat kuning, harus mengevaluasi angkutan-angkutan penumpang yang ada di Medan.


"Selain itu, Dishub harus melakukan pendataan para supir angkot, sebelum diberikan lisensi membawa kendaraan," saran Surya.


Pengamat hukum ini juga menyoroti sejumlah sarana jalan di Kota Medan yang rentan terjadi kecelakaan. "Sejumlah ruas jalan di Medan rentan kecelakaan dengan adanya 'bantalan' di tengah badan jalan tanpa ditandai tanda rambu lalulintas. Seperti contoh di Jalan Prof HM Yamin persimpangan lampu merah Jalan GB Josua, bantal pembatas jalan tidak dilengkapi tanda rambu lalulintas. Kondisi itu cukup berbahaya dilintasi pengendara bermotor di malam hari," cetus Surya seraya menambahkan, penyediaan sarana dan fasilitas jalan adalah tugas dari Dishub.


Surya juga mengapresiasi langkah Walikota Medan, Bobby Nasution yang mengambil langkah akan melakukan pengawasan terhadap para supir angkot, dalam upaya mencegahnya terjadi lagi kecelakaan tragis tersebut. (*)

Ugal-Ugalan, Angkot Morina Terguling, Ibu dan Anak Terpental
| Rabu, Desember 08, 2021

By On Rabu, Desember 08, 2021



PATIMPUS.COM - Supir angkutan kota di Medan kembali bikin ulah. Satu unit angkot Morina terguling dan menyebabkan ibu dan bayinya kritis di Halan KL Yos Sudarso KM 18,3, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (08/12/2021).

"Ugal-ugalan supir angkotnya. Melaju dengan kencang," sebut Harry keluarga korban yang kritis.

Selain ibu dan anaknya yang terpental keluar dari angkot, tiga pelajar SMP yang menumpang angkot tersebut juga mengalami luka-luka dan trauma berat.

Menurut Harry, sopir Angkot jurusan Hamparan Perak - Belawan tersebut ugal-ugalan sehingga tidak dapat menghentikan kendaraannya ketika bertemu mobil yang berhenti di depan .

Angkot yang dikendarai sopir pun menabrak trotoar pembatas jalan, dan terguling hingga 20 meter ke arah jalan berlawanan.

Sementara itu, Syafar sopir angkot yang tidak memiliki SIM tersebut mengatakan tidak bisa mengendalikan setir angkotnya. Lalu tidak sengaja menginjak gas saat peristiwa terjadi.

"Enggak sengaja bang," klaim Syafar.

Kini para korban masih dirawat di rumah sakit dan puskesmas terdekat. Sementara itu sopir angkot diboyong ke Polsek Medan Labuhan, untuk dimintai keterangan.

Sedangkan Satlantas Polsek Medan Labuhan saat ini masih melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. (*)

Forum Multi Sektor Dampingi Penyintas TBC Di Medan
| Selasa, Desember 07, 2021

By On Selasa, Desember 07, 2021


PATIMPUS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Perpres No. 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2021.

Dalam Perpres ini memuat sejumlah fokus penanggulangan TBC dimana diantaranya adalah perlunya peran tanggung jawab baik dari pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penanggulangan TBC. Selain itu juga perlu meningkatkan peran serta komunitas, mitra dan multi sektor lainnya dalam eliminasi tuberkulosis.

Mendukung upaya tersebut, pada bulan Juli 2021 Pemerintah Kota Medan membentuk Forum Multi Sektor (FMS) Percepatan Eliminasi TBC Kota Medan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Medan Nomor: 440/03.K/VII/2021 tentang Forum Multi Sektor Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Kota Medan. Terbentuknya FMS dilatarbelakangi situasi penanggulangan TBC di Kota Medan, dimana dari estimasi 18.963 kasus TBC di Kota Medan di tahun 2021, hanya 20% yang sudah terlaporkan per awal Desember 2021.

“Untuk mengatasi rendahnya penemuan kasus ini, maka perlu sinergitas dari setiap pihak untuk saling berkolaborasi dalam upaya meningkatkan tamuan kasus TBC di Kota Medan. Eliminasi TBC tidak akan tercapai apabila hanya satu sektor saja yang bekerja,” ujar Dr Mardohar Tambunan MKes, Ketua FMS dan Plt. Dinas Kesehatan Kota Medan.

FMS Kota Medan turut melibatkan unsur pentahelix, yaitu unsur pemerintahan, untuk korporasi/swasta, unsur masyarakat/komunitas, unsur akademisi, unsur asosiasi profesi, dan unsur media. Forum ini terbentuk atas kerja sama Dinas Kesehatan Kota Medan dengan Yayasan KNCV Indonesia melalui program Mandiri-TB yang didanai oleh USAID.

Sejak diterbitkannya SK ini, FMS Kota Medan telah melakukan sejumlah kegiatan dalam upaya penanggulangan TBC di Kota Medan. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut), sebagai mitra dari unsur korporasi/swasta, memberikan dukungan tambahan nutrisi bagi pasien tuberkulosis resistan obat (TBC RO) yang berpenghasilan rendah, yang disalurkan melalui organisasi pasien (PESAT).

”Kesehatan erat kaitannya dengan ekonomi, kami dari Bank Sumut dalam menyalurkan dukungan CSR mengacu pada tiga pilar salah satunya ekonomi. Harapannya dukungan ini dapat membantu dalam mempercepat pemulihan pasien sehingga mereka dapat kembali beraktivitas,” ujar Drs. Erwinsyah, Pelaksana Sekretaris Bank Sumut.

PESAT sebagai organisasi pendamping pasien melakukan pendampingan pasien TBC Resistan Obat di Kota Medan. Dalam FMS, PESAT merupakan perwakilan unsur komunitas.

PESAT juga turut membantu pemerintah pusat dalam mendistribusikan dukungan masker dan hand sanitizer kepada pasien TBC RO di Kota Medan. Dilansir dari halaman kemkes.go.id, COVID-19 memiliki risiko lebih besar pada orang dengan TBC dibanding mereka yang tidak.

“Pendampingan pasien TBC RO sangat penting karena lamanya pengobatan TBC RO, serta efek samping obat dan stigma di masyarakat. Kami mendampingi dan memotivasi pasien agar bisa sembuh selama berobat teratur hingga tuntas. Melalui FMS ini kami juga termotivasi dalam melakukan pendampingan bahwa kerja untuk TBC ini kami tidak sendiri,” ujar Listiani, Ketua PESAT.

Program kerja FMS juga turut melibatkan sektor akademisi. Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara saat ini tengah mempersiapkan coass/dokter muda untuk melakukan edukasi TBC kepada pasien TBC dan keluarga. Guna memperkuat kinerja FMS Kota Medan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Kota Medan (Balitbang Pemko Medan) turut menggelar pertemuan yang didukung dengan dana APBD.

Berangkat dari pertemuan ini, Balitbang akan merumuskan judul penelitian dalam mendukung penelitian perihal TBC dan mendorong lebih banyak dilakukan penelitian tentang TBC di tahun 2022.

FMS menjadi langkah nyata sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam peluncuran Perpres No. 67 Tahun 2021. Melalui Menko PMK Muhadjir Effendi sebagai Ketua Dewan Pengarah, Presiden Jokowi menyatakan bahwa selain perlunya pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TBC, upaya pencegahan lintas sektor juga harus dilakukan sehingga penanganan dari sisi infrastruktur maupun suprastrukturnya dapat tertangani dengan baik. FMS diharapkan dapat mewadahi semua sektor untuk saling bersinergi dalam mewujudkan Indonesia bebas TBC.(*)

Pemerintah 'Batalkan' PPKM Level 3 Nataru di Semua Wilayah
| Selasa, Desember 07, 2021

By On Selasa, Desember 07, 2021


PATIMPUS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

“Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, dilansir dari laman maritim.go.id, Senin (6/12/2021).

Dia pun lantas menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara. (*)