Partai Hanura Medan Bagi-Bagi Takjil Di Simpang Halat - Juanda
| Rabu, Mei 05, 2021

By On Rabu, Mei 05, 2021

 


PATIMPUS.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kota Medan "Geruduk" Berkah Ramadhan 1442 H - 2021 M melalui Bakti Sosial (Baksos) dengan membagikan nasi kotak berbuka puasa kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di simpang Jalan Juanda, Jalan SM Raja dan Jalan Halat Medan, Rabu (5/5/2021).


Geruduk Berkah Ramadhan 1442 H - 2021 M ini langsung dipimpin oleh, Ketua DPC Partai HANURA Kota Medan, Drs H Hendra DS yang turut didampingi Sekretaris DPC Partai HANURA Janses Simbolon, Bendahara H Rangga Damanik beserta pengurus DPC Partai HANURA Kota Medan.


Turut juga mendampingi Ketua PAC HANURA Medan Kota, Asman Tanjung didampingi Sekretaris PAC HANURA Medan Kota, Mustika Arief ST serta pengurus PAC HANURA Medan Kota.


Ketua DPC HANURA Kota Medan, H Drs Hendra DS disela kegiatan Baksos kepada wartawan mengatakan, selain membagaikan ratusan nasi kotak, DPC HANURA Kota Medan bersama pengurus juga membagikan Masker.


"Baksos berbagi ratusan nasi kotak dan juga masker oleh pengurus dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai anjuran Pemerintah," ujar Hendra DS.


Lanjut Hendra DS, pembagian nasi kotak dan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian DPC HANURA Medan. Apa lagi, di tahun ini bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan 1442 H-2021 M.


"Semoga kegiatan Baksos berbagi nasi kotak dan masker yang dibagikan bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi berkah bagi pengurus DPC HANURA Kota Medan," ucap Hendra DS.


Masih diterangkan Ketua DPC HANURA Kota Medan Hendra DS yang juga sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Medan, sebelumnya DPC HANURA Kota Medan sudah melakukan bakti sosial terhadap warga sekitar yang berada di Kantor Sekretariat DPC HANURA Kota Medan.


"Tujuan Baksos adalah untuk mempererat hubungan silaturahmi kepada masyarakat dan mendekatkan pengurus HANURA Kota Medan kepada rakyat untuk menampung aspirasi masyarakat dimasa pandemi Covid-19 ini. Semoga pandemi Corona segera berlalu," pungkas Hendra DS. (don)

Sejak 29 April, Tiga CCTV Kesawan City Walk Mendadak 'Hilang'
| Selasa, Mei 04, 2021

By On Selasa, Mei 04, 2021


PATIMPUS.COM - Entah apa sebabnya, tiga kamera pemantau (CCTV) yang di pasang di tiga lokasi Kesawan City Walk (KCW) sudah tidak beroperasi lagi alias hilang mendadak.


Pantauan wartawan, Senin (3/5/2021), dIlihat dari aplikasi CCTV Kota Medan, ada tiga titik CCTV yang dipasang oleh Dinas Perhubungan Meda di kawasan KCW L, yakni di Kesawan Pemuda, Kesawan Tiptop dan Kesawan Lonsum.


Namun ketiga tayangan tersebut menampakan gambar pencitraan pada tanggal 29 April 2021, sedangkan hasil dari CCTV di lokasi lain tetap update setiap hari.




Tentu hal ini menjadi tanda tanya, kenapa tayangan di tiga lokasi KCW tersebut tidak update setiap hari. Apakah Pemko Medan berusaha menutupi kerumunan yang terjadi di KCW?


Ketika coba dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar, panggilan teleponnya tidak aktif.


Sebelumnya sempat viral beredarnya photo CCTV suasana Kesawan City Walk yang penuh lautan manusia. Padahal saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pembatasan aktifitas masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).


Viralnya photo tersebut mendapat kecaman warga, bahkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ikut mengkritisi kerumunan di KCW tersebut.


Anehnya, meski pun KCW menjadi arena lautan manusia, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Edwin Effendi dicopot dari jabatannya. Tak lama kemudian Kota Medan mendadak keluar dari Zona Merah.



Cinta Ditolak Sate Maut Salah Sasaran, Anak Ojol Tewas Keracunan
| Senin, Mei 03, 2021

By On Senin, Mei 03, 2021



PATIMPUS.COM - Misteri pengirim takjil maut yang menewaskan bocah berusia 9 tahun terungkap. Pelakunya seorang perempuan berinisial Na (25) karyawan salon kecantikan.


Perempuan ini berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bantul. Dalam pemeriksaan, Na mengakui perbuatannya. Motifnya asmara yang kemudian salah sasaran karena ditolak calon korbannya.


Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadu, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil mengerucut jumlah tersangka. Na ditangkap di Kelurahan Srimulyi, Piyungan.


"Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy, anggota polisi yang dicintainya meskipun sudah beristri, " terangnya kepada wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).


Dijelaskannya, kasus pengiriman takil maut berawal saat Na kesal dengan Tomy. kemudian dia curhat pada salah satu rekan laki-lakinya. Saran pria yang juga mencintai Na adalah dengan memberikan racun agar korban muntah mencret saja.


"Saran itu diamini oleh Na dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy," katanya.


Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal dengan pengirim sate tersebut. Sehingga dibawa Bandiman,  tukang ojol ke rumah untuk disantap bersama keluarga hingga berujung meninggalnya anaknya bernama Naba Faiz Prasetyo.


"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.

Dampak 'Sentimen', Pemko Medan Tolak PAD Miliaran Rupiah Dari Advertising
| Senin, Mei 03, 2021

By On Senin, Mei 03, 2021


PATIMPUS.COM - Pajak reklame merupakan salah satu penyumbang pendapatan bagi sebuah daerah. Pajak reklame tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan advertising. PT Star Indonesia, perusahaan advertising yang beroperasional di Kota Medan sejak 1996, telah menyumbang pendapatan pajak reklame bagi Pemko Medan.


Namun beberapa tahun ini, perusahaan PT Star Indonesia tidak dapat memberikan sumber pendapatan pajak reklame untuk Pemko Medan. Pasalnya, puluhan pengajuan ijin mendirikan papan rekaman tidak mendapatkan 'restu' dari Pemko Medan.


"Miliaran rupiah sumber pajak reklame yang harusnya diberikan PT Star Indonesia untuk Pemko Medan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 46 tahun 2020, terbuang sia-sia, dikarenakan tidak diberikan izin untuk mendirikan papan reklame," kata Humas PT Star Indonesia, Zulfi Azmi kepada wartawan, Senin (3/5/2021) di Medan.


Menurut Zulfi, tidak diberikannya izin mendirikan papan reklame atau billboard di sejumlah titik di Kota Medan sejak tahun 2019. "Tahun itu (2019), PT Star Indonesia ada mengajukan 40 berkas pengajuan pemasangan reklame di Kota Medan. Namun yang terealisasikan hanya 3 titik saja," ungkap Zulfi yang akrab disapa Ogok.


Padahal, dari 40 pengajuan pemasangan reklame PT Star Indonesia bisa menyumbang sekitar Rp 2 miliar lebih. "Dari satu titik reklame yang didirikan PT Star Indonesia, pajak reklame yang dimasukkan ke Pemko Medan sebesar Rp 80 juta/tahun. Sangat disayangkan pajak reklame untuk 40 titik terbuang sia-sia," beber Zulfi.


Juru bicara perusahaan advertising tersebut mengaku, dalam proses memperoleh izin reklame di Kota Medan cukup rumit dan berbelit-belit. "Bahkan, kami (PT Star Indonesia) semacam dipimpong oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemko Medan dalam pengurusannya," cetus Zulfi.


Zulfi menduga, dinas terkait yang menangani izin reklame mendiskriminasikan keberedaan PT Star Indonesia. "Ada apa ini, kami yang ingin berusaha saja didiskriminasikan dan dipersulit. Padahal, kami ingin memberikan pendapatan pajak bagi Pemko Medan dari hasil reklame," ungkap Zulfi seraya menambahkan, semacam ada oknum-oknum 'nakal' di jajaran Pemko Medan.


Diskriminasi itu sangat terlihat, di mana ada beberapa titik reklame dari perusahaan lain yang telah mengantongi izin, tetapi fakta di lapangan bahwa melakukan pelanggaran yang tidak sesuai peraturan dan izin yang berlaku. "Seperti contohnya, ada titik reklame yang berdiri di seputar Jalan Zainul Arifin yang diduga menyalahi izin, karena berdiri di jalur hijau Daerah Aliran Sungai (DAS). Kenapa bisa diberikan izin oleh Pemko Medan?" ucap Zulfi.


Zulfi berharap, Walikota Medan Bobby Nasution yang baru saja memimpin ibukota Sumatera Utara (Sumut) ini dapat 'menertibkan' oknum-oknum nakal di industri pereklamean. "Kami berharap Walikota mengetahui kondisi yang terjadi di Kota Medan seputar usaha reklame," sebut Zulfi. (don)

Bangunan Rumah 9 Pintu Di Gang Bunga Sei Mati Gunakan SIMB Kadaluarsa
| Senin, Mei 03, 2021

By On Senin, Mei 03, 2021


PATIMPUS.COM - Kontroversi pembangunan rumah tempat tinggal sebanyak 9 unit di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Lingkungan 2, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan, semakin memanas.


Pasalnya pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunan walau pun menggunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang sudah kadaluarsa.


Berdasarkan SIMB yang mereka miliki, tertera izinnya tertanggal 11 Juni 2003, atas nama Soeganda Kusuma, warga Jalan Wahidin, dengan jumlah unit 10 pintu berlantai dua.


Di lokasi pembangunan, tidak terlihat plank SIMB. Menurut seorang mandor, bernama Ijon,  mengatakan papan plank SIMB nya sejak mereka mulai bekerja awal April 2021, sudah tidak ada.


"Proyeknya ini sudah lama berhenti. Kami hanya melanjutkannya saja," ujar warga Hamparan Perak ini, kepada wartawan, kemarin.


Sementara Sekretaris Dinas Pelayanan Satu Pintu Pemko Medan, Drs Ahmad Basaruddin ketika dikonfirmasi di ruangannya, Senin (3/5/2021), mengatakan, proyek pembangunan rumah di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, jelas telah melanggar dan harus dibongkar.


"Jika dia menggunakan izin tahun 2003, izinnya itu sudah kadaluarsa. Kecuali kalau dia sudah membangun 5 pintu, kemudian berhenti dikarenakan kurangnya dana, maka dia bisa mengajukan perpanjangan izin untuk melanjutkan sisa pembangunannya lagi. Mengenai perizinnya coba tanyakannkepada Dinas Perkim dan Tata Ruang," sebut Ahmad Basaruddin.


Sedangkan Kabid Pengawas Dinas Perkim dan Tata Ruang, Ade Cahyadi, mengaku tidak memgetahui adanya pembangunan rumah illegal di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.


Pihaknya berjanji akan turun ke lokasi untuk mengecek laporan tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya akan melakukan penindakan. "Besok kami cek ke lokasi," katanya.


Sementara Lurah Kelurahan Sei Mati, Fahrur Rozi, mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan rumah tanpa izin atau izin yang menyalah di wilayahnya.


"Coba nanti kami cek jika memang tak ada izin. Tapi soal perizinan itu bukan kami yang mengeluarkan," imbuhnya.


Sementara, Legirin, pengawas proyek perumahan tersebut yang sebelumnya tak menjawab konfirmasi wartawan, mengaku saat itu sedang berada di luar kota.


"Di luar kota aku Bang. Aku sekarang di lokasi. Kemarilah, jumpa kita," ujarnya. 

60 Juta Siswa Indonesia Perokok
| Senin, Mei 03, 2021

By On Senin, Mei 03, 2021



PATIMPUS.COM - Prevalensi jumlah perokok anak dari tahun ke tahun menunjukan angka yang cukup mengkhawatirkan dan peningkatan. Dari data riset kesehatan dasar kementrian kesehatan, di tahun 2013 prevalensi perokok anak di usia 15 tahun ke bawah 7,2%, ditahun 2016 meningkat menjadi 8,8% dan  tahun 2018 sebanyak 9,1%.


Atau diperkirakan dalam jumlah lebih dari 60 juta anak melakukan aktivitas merokok. Padahal rokok sangat berbahaya bagi kesehatan anak. 


Tantangan untuk menurunkan jumlah perokok anak bukan saja dari iklan promosi dan sponsor rokok saja yang begitu gencar mempengaruhi anak-anak tetapi kalangan internal sendiri termasuk orang tua dan tenaga pengajar.




Yayasan Pusaka Indonesia yang konsen terhadap perlindungan kesehatan anak melihat di banyak sekolah belum memiliki komitmen bersama untuk menurunkan angka perokok anak.


"Masalah perokok anak harusnya menjadi masalah serius di tataran lembaga pendidikan, apalagi kita harus mencapai target Indonesia emas di tahun 2024 ini," ujar Elisabet Juniarti Koordinator program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, dalam siaran persnya, Senin (3/5/2021).


YPI mengapresiasi sekolah yang sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah. Namun disayangkan masih ada juga sekolah yang belum melakukan itu bahkan masih menemukan guru yang merokok di sekolah.


"Guru itu teladan bagi anak-anak. Sehingga penting bagi guru untuk bisa ikut mengimplementasikan perda KTR di sekolah-sekolah. Jadi guru tak sekedar melarang siswa merokok tetapi ia juga tidak seharusnya merokok di sekolah," ujar Elisabet menambahkan.


Data dari dinas kesehatan Kota Medan. Sudah sekitar 90 % sekolah yang  telah menerapkan perda KTR. Perda KTR ini mengatur larangan merokok di 7 kawasan termasuk di sarana pendidikan. Selain melarang aktifitas merokok, memasang iklan dan sponsor, bahkan tidak dibenarkan penyediaan tempat asbak rokok


Namun yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah merebaknya rokok vave. Disebutkan Elisabet konsumsi rokok elektronik ini juga mengalami peningkatan di usia pelajar di antara usia 10 sampai 18 tahun.  Dari tahun 2016 yang hanya 1,2%, di tahun 2018 meningkat menjadi 10,9%.


Di momen hari pendidikan nasional ini, Elisabet berharap guru bisa menyampaikan informasi yang baik dan larangan merokok kepada pelajar. Sebab angka perokok anak sudah begitu mengkhawatirkan bagi kesehatan mereka di masa yang akan datang.