Maksa Masuk Medan 24 AKAP / AKDP Disuruh Putar, 12 Ditahan
| Kamis, Mei 06, 2021

By On Kamis, Mei 06, 2021



PATIMPUS.COM -  Mencoba masuk ke Kota Medan, Sat Lantas Polrestabes Medan, menyuruh putar balik sebanyak 24 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), sedangkan 12 bus lainnya terpaksa ditahan karena memaksa masuk ke Kota Medan, Kamis (6/5/2021).


Sementara, Pemerintah Republik Indonesia melalui dinas terkait dan TNI/Polri sudah mengeluarkan larangan untuk semua moda transportasi agar tidak bepergian dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

 

Larangan itu juga dikeluarkan agar semua moda transportasi tidak melayani mudik lebaran 1442 hijriah dari dan atau keluar masuk Kota Medan dan Provinsi Sumut.


“Ke-24 bus itu kita suruh putar balik di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di atas Jembatan Sei Asahan sebelum fly over Amplas dan di Jalan Gatot Subroto, Diski, Kecamatan Sunggal,” kata Kapolrestabes Medan melalui Kasat Lantas AKBP Sonny Siregar.


“Sedangkan 12 bus lainnya terpaksa ditahan di Mako Pos Sat Lantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, karena memaksa masuk ke Kota Medan,” tambah Sonny.


Dijelaskan Kasat Lantas, walaupun pihaknya tidak ada atau belum melakukan penyekatan di perbatasan Kota Medan.


“Namun sehubungan dengan Aglomerasi namun kita tetap bersiaga menjaga kedua titik masuk wilkum Polrestabes Medan tersebut,” jelas AKBP Sonny.


Ke-12 bus yang ditahan adalah Bus Putra Melayu plat BK 7656 VK, Putra Melayu plat BK 7016 UV, KUPJ Tour plat BK 7003 UA, KUPJ plat BK 7104 DN, Bus PT Murni plat BK 7067 DP, Almasar plat BA 7037 PU, Bus PT Murni plat BK 7157 FY, PT Murni Trans plat BK 7064 FY, FA Pembangunan Semesta plat B 7007 EXA, FA Pembangunan Semesta plat BK 7981, Angkutan Kota (Angkot) Timtax plat BK 1659 RB, dan Angkot Timtax plat BK 1856 RB.


“Keseluruhan barang bukti bus tersebut diamankan di Pos Lantas Lapangan  Merdeka, Medan,” tegas Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar. 

Kuasa Hukum Kembali Somasi Pensiunan, LBH Medan Surati Dirut PTPN II
| Kamis, Mei 06, 2021

By On Kamis, Mei 06, 2021



PATIMPUS.COM - Kuasa hukum PTPN II melakukan somasi ke-3 kepada pensiunan dan keluarga pada tanggal 26 April 2021 yang lalu. 


Dalam somasi tersebut berisikan telah menempati rumah dinas PTPN II tanpa izin agar mengosongkan rumah dengan sukarela agar tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021, dengan beralasan penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II dan mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat Kepolisian.


Atas somasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu (5/5/2021) menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut, bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.


"Klien kami terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II, maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan," jelas Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum kepada wartawan.


Bukan hanya itu saja, jelas M Alinafiah Matondang bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id. 


"Bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar Somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar," ungkap M Alinafiah Matondang lagi.


Ali juga membeberkan kepada sejumlah wartawan bahwa terdapat klaim General Manager Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul "Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir" yang mengatakan "... status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB" atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.


"Tentunya kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami," sebut Ali dengan menunjukkan bukti berita dan peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id. 


Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.


"Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya," beber Ali kepada Wartawan. 


Dalam kesempatan ini, LBH Medan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Karmi (82) istri pensiunan dan orang tua dari Masidi, Kamis (6/5/2021) yang ikut berjuang untuk mendapatkan hal-hal mereka.


"Innalilahi wa inna ilahi rojiun, kami LBH Medan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya nenek Karmi, walau kondisinya yang sakit nenek Karmi tetap ikut berjuang untuk mencari keadilan bersama kursi rodanya. Namun Allah SWT memanggilnya, semoga Nenek Karmi khusul khotimah dan menempatkan surganya Allah SWT," sebut Ali yang ikut melayat di rumah duka Jalan Karya Dusun I Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang. 

Tundukkan Real Madrid 2:0, Chelsea Tantang Manchester City di Final
| Kamis, Mei 06, 2021

By On Kamis, Mei 06, 2021



PATIMPUS.COM - Dua gol Chelsea ke gawang Real Madrid memastikan klub asal London itu menantang Manchester City di Final Liga Champion di Istanbul, Turki.


The Blues diprediksikan menang mudah atas Real Madrid dalam pertandingan semifinal leg kedua, Kamis (6/5/2021) jam 02.00 wib, di Standford Bright Stadion, karena Chelsea berhasil menahan imbang 1-1 di kandang Madrid pekan lalu.


Dengan demikian, Timo Werner dkk hanya butuh hasil imbang 0-0 untuk ke final. Di sisi lain, Los Blancos butuh kemenangan atau hasil imbang dengan minimal 2 gol.


Menurunkan trio Eden Hazard, Karim Benzema, dan Vinicius, Real Madrid tampil lebih agresif begitu babak pertama dimulai. Di menit kelima mereka sudah mendapat peluang lewat tendangan bebas Toni Kroos yang sayangnya masih bisa diatasi lini belakang The Blues.


Menit ke-11, Kroos kembali membuang peluang setelah tendangan kerasnya masih bisa digagalkan Edouard Mendy.


Tujuh menit kemudian, justru Chelsea yang akhirnya mencuri gol lebih dulu lewat Timo Werner usai menerima umpan silang Ben Chilwell. Namun, gol tersebut akhirnya dibatalkan karena offside.


Menit ke-26, Real Madrid lagi-lagi harus gigit jari setelah tembakan keras Karim Benzema dari luar kotak penalti bisa digagalkan Mendy lewat penyelamatan spektakuler.


Gol! Dua menit kemudian di menit ke-28, Chelsea akhirnya membuka skor di laga ini. Memanfaatkan tendangan congkel Kai Havertz yang membentur mistar, Timo Werner sukses menyundul bola ke gawang kosong. The Blues unggul 1-0.


Butuh 2 gol untuk lolos ke final, Los Blancos tampil lebih agresif. Menit ke-36, mereka kembali mendapat peluang lewat Karim Benzema. Sayangnya, sundulannya lagi-lagi digagalkan Edouard Mendy yang tampil gemilang.


Madrid pun terus menyerang. Namun, hingga babak pertama berakhir, skor tetap 1-0 untuk keunggulan Werner dkk.


Babak Kedua


Baru dua menit babak kedua dimulai, Chelsea nyaris saja memperlebar keunggulan. Sayangnya, sundulan Kai Havertz usai menerima crossing Cesar Azpilicueta masih membentur mistar gawang.


Menit ke-52, giliran Thiago Silva yang membuang peluang setelah sundulannya memanfaatkan tendangan bebas Chilwell melambung di atas gawang Courtois.


Semenit kemudian, kerja sama apik pemain The Blues sukses membuat Mason Mount berhadapan satu lawan satu dengan Courtois. Sayangnya, tembakan Mount justru melambung tinggi dari sasaran.


Nyaris! Di menit ke-59, Kai Havertz untuk ketiga kalinya membuang peluang emas. Berhadapan satu lawan satu dengan Courtois, sepakan mendatarnya masih membentur kaki sang penjaga gawang.


Buntunya serangan membuat Zinedine Zidane melakukan dua pergantian sekaligus di menit ke-63, dengan memasukkan Marco Asensio dan Federico Valverde, menggantikan Vinicius dan Ferland Mendy.


Menit ke-65, N’Golo Kante mendapat kesempatan emas usai menerima umpan Timo Werner dalam serangan balik cepat. Beruntung bagi Real Madrid, Thibaut Courtois kembali membuat penyelamatan gemilang.


Semenit kemudian, Thomas Tuchel menarik keluar Timo Werner dan memasukkan Christian Pulisic. Namun, pergantian itu tak mengurangi dominasi The Blues. Di sisi lain, Real Madrid kesulitan menggalang serangan ke lini belakang Chelsea.


Gol! Menit ke-85, Chelsea akhirnya sukses menggandakan keunggulan. Memanfaatkan umpan tarik Christian Pulisic, Mason Mount sukses menceploskan bola ke gawang Los Blancos dan mengubah skor menjadi 2-0.


Gol Mount nyatanya menjadi gol terakhir di laga tersebut. Chelsea pun menutup laga dengan kemenangan 2-0 atas Real Madrid berkat penampilan yang dominan, dan lolos ke final Liga Champions dengan agregat 3-1 dan akan bertemu Manchester City.


Susunan pemain :


Chelsea (3-4-3): Mendy; Christensen, Silva, Rudiger; Azpilicueta, Kante, Jorginho, Chilwell; Havertz, Werner, Mount.


Real Madrid (4-3-3): Courtois; Nacho, Militao, Ramos, Mendy; Kroos, Casemiro, Modric; Vinicius, Benzema, Hazard.

Pangdam I/BB : Mudik Bisa Picu Lonjakan Covid-19 Seperti di India
| Rabu, Mei 05, 2021

By On Rabu, Mei 05, 2021



PATIMPUS.COM - Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin mengingatkan masyarakat agar tak mudik pada Idulfitri 1442 H. Aturan ini semata-mata supaya kasus Covid-19 tak melonjak. 


Penegasan tersebut disampaikan Pangdam ketika bersilaturahmi dengan insan pers wilayah Medan di Serambi Kehormatan Makodam I/BB, Rabu (5/5/2021).


Disebutkan Pangdam, pemahaman mengenai dilarang mudik harus disosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat. Supaya masyarakat teredukasi dan tidak terjadi lonjakan kasus covid-19 seperti di India.


"Mari jaga diri kita, keluarga dan lingkungan kita dari covid-19. Tetap disiplin dalam melaksanakan prokes (protokol kesehatan) covid-19," ungkapnya. 


Jenderal bintang dua ini menambahkan Kodam I/BB dan Polda Sumut telah menggelar Ops Pengamanan Ketupat Toba 2021. Kodam I/BB, katanya, telah menyiapkan personel sesuai dengan rencana operasi. "Kalau tidak salah (personel) yang dipersiapkan 1.200 orang," beber Pangdam. 


Lanjut dikatakan Pangdam, seluruh personel yang dikerahkan dalam aktifitasnya tetap melaksanakan kegiatan Ops Penegakan Disiplin Prokes Covid-19.


"Dan juga semua satuan kami stand by. Sehingga secara sumber daya, maupun alat perlengkapan, peralatan dan sistem alat utama senjata kami siap," tandasnya. 

Akhirnya Kesawan City Walk Ditutup, Belum Tahu Kapan Dibuka
| Rabu, Mei 05, 2021

By On Rabu, Mei 05, 2021



PATIMPUS.COM - Tumben… !!! Jalur yang mengarah ke Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, terlihat ramai dilewati kendaraan menuju ke Lapangan Merdeka, pusat Kota Medan, Rabu (5/5/2021).


Padahal sebelumnya sejak awal bulan Ramadhan jalan tersebut dari jam 18.00 wib sampai dengan jam 21.00 wib ditutup, dikarenakan adanya arena Kesawan City Walk (KCW).


Tutupnya KCW menjadi tanda tanya warga, apakah dikarenakan KCW melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sehingga jumlah positif Covid-19 naik, atau karena sebab lain.


"Kalau Sabtu dan Minggu malam, kawasan ini ramai pengunjung, seperti lautan manusia," ucap Tito, warga Jalan Gagak Hitam, Ringroad.


Namun, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata, punya alasan lain. Berdasarkan Surat Edaran yang mereka terbitkan, penutupan KCW hanya sementara.


Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Suriyono, dalam surat edarannya mengatakan, KCW ditutup mulai tanggal 5 Mei 2021 dan seluruh pedagang dilarang berjualan di KCW. 


"Penutupan sementara operasional kesawan city dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri 1442 H," jelas Agus melalui surat edaran.


Agus menambahkan, informasi pembukaan kembali kesawan city walk akan  diberitahukan lebih lanjut.


"Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di tanggal yang sudah ditulis diatas," ucapnya. (don)

Anggota Komisi IV, Hendra DS Desak Bongkar Bangunan 9 Pintu SIMB Kadaluarsa Di Sei Mati
| Rabu, Mei 05, 2021

By On Rabu, Mei 05, 2021


PATIMPUS.COM - Maraknya bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan tentu telah merugikan Pemerintah Kota Medan dari sektor Pendapatan Asli Daerah.


Seperti pembangunan rumah tempat tinggal sebanyak 9 unit di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Lingkungan 2, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan. Meski pun SIMB nya sudah kadaluarsa, pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunannya.


Berdasarkan SIMB yang mereka miliki, tertera izinnya tertanggal 11 Juni 2003, atas nama Soeganda Kusuma, warga Jalan Wahidin, dengan jumlah unit 10 pintu berlantai dua.


"Itu sudah illegal. Kami dari Komisi IV DPRD Medan, mendesak Pemko Medan, melalui Dinas Perkim dan Tata Ruang dan Satpol PP untuk membongkar bangunan itu," tegas Hendra DS, Rabu (5/5) di Medan.


Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait dan juga pihak developer yang dengan berani melakukan pembangunan rumah tanpa izin.


Sementara di lokasi pembangunan, tidak terlihat plank SIMB. Menurut seorang mandor, bernama Ijon,  mengatakan papan plank SIMB nya sejak mereka mulai bekerja awal bulan April 2021, sudah tidak ada.


"Proyeknya ini sudah lama berhenti. Kami hanya melanjutkannya saja," ujar warga Hamparan Perak ini, kepada wartawan, kemarin.


Sebelumnya Sekretaris Dinas Pelayanan Satu Pintu Pemko Medan, Drs Ahmad Basaruddin ketika dikonfirmasi di ruangannya, Senin (3/5), mengatakan, proyek pembangunan rumah di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, jelas telah melanggar dan harus dibongkar.


"Jika dia menggunakan izin tahun 2003, izinnya itu sudah kadaluarsa. Kecuali kalau dia sudah membangun 5 pintu, kemudian berhenti dikarenakan kurangnya dana, maka dia bisa mengajukan perpanjangan izin untuk melanjutkan sisa pembangunannya lagi. Mengenai perizinnya coba tanyakannkepada Dinas Perkim dan Tata Ruang," sebut Ahmad Basaruddin.


Sedangkan Kabid Pengawas Dinas Perkim dan Tata Ruang, Ade Cahyadi, mengaku tidak memgetahui adamya pembangunan rumah illegal di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.


Pihaknya berjanji akan turun ke lokasi untuk mengecek laporan tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya akan melakukan penindakan. "Besok kami cek ke lokasi," katanya.


Sementara Lurah Kelurahan Sei Mati, Fahrur Rozi, mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan rumah tanpa izin atau izin yang menyalah di wilayahnya.


"Coba nanti kami cek jika memang tak ada izin. Tapi soal perizinan itu bukan kami yang mengeluarkan," imbuhnya.


Sementara, Legirin, pengawas proyek perumahan tersebut yang sebelumnya tak menjawab konfirmasi wartawan, mengaku saat itu sedang berada di luar kota.


"Di luar kota aku Bang. Aku sekarang di lokasi. Kemarilah, jumpa kita," ujarnya. (don)