Audiensi Ke Kantor Lurah Hamdan, DPRa PKS Hamdan Sampaikan Aspirasi Masyarakat
| Rabu, September 22, 2021

By On Rabu, September 22, 2021


PATIMPUS.COM - Dewan Pengurus Ranting Partai Keadilan Sejahtera (DPRa PKS) Kelurahan Hamdan melakukan audiensi ke kantor Lurah Hamdan di Jalan Kantil No. 11 Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, Selasa (21/9/2021).

Audiensi tersebut dalam rangka silaturahim dengan Pemerintah Kelurahan Hamdan. Selain Pengurus DPRa Hamdan turut hadir pada pertemuan tersebut Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan, Ketua BPC Dapil 5 PKS Medan Maimun Isharianto Sinambela, Kabid Kaderisasi PKS Medan Maimun Irwansyah.

Rombongan audiensi DPRa PKS Hamdan disambut ramah oleh Lurah Hamdan Asri Muslim SH, di ruang kerjanya. Ketua DPRA PKS HAMDAN, Sofyan Jambak menyatakan maksud ia dan rombongan PKS beraudiensi untuk menjalin silaturahim dengan Pemerintah Kelurahan Hamdan supaya terjalin hubungan dan komunikasi yang baik antara PKS dan Pemerintah Kelurahan Hamdan.

"Kedatangan kami DPRa Hamdan bersama Pak Dewan Syaiful Ramadan dan DPC PKS Medan Maimun untuk menjalin ukhuwah melalui silaturahim, Insha Allah pertemuan ini membuahkan hasil terjalinnya hubungan baik DPRa PKS Hamdan dengan Pemerintah Kelurahan," ujar Sofyan.

Pertemuan yang dimulai dari jam 09.00 WIB tersebut penuh dengan suasana kekeluargaan. Banyak hal yang dibicarakan pada pertemuan tersebut, mulai dari advokasi administrasi warga, narkoba, bedah rumah, hingga ke masalah ada salah satu partai meminta kadernya menjadi kepling.

DPRa PKS Hamdan menyampaikan beberapa aspirasi dari masyarakat Hamdan. Sofyan menyampaikan Advokasi pengurusan KTP, KK dan Administrasi lain yang diurus warga Hamdan, yang sebelumnya sudah baik agar lebih ditingkatkan lagi dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi dari sebelumnya sehingga mempermudah warga dalam pengurusan administrasinya.

Selain itu, PKS Hamdan juga menyoroti tentang maraknya peredaran narkoba di beberapa lingkungan yang meresahkan warga. Dalam hal narkoba, PKS siap bersinergi dengan Pemerintah Kelurahan untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan narkoba. 

"Kita dari PKS tahu pelayanan advokasi administrasi di kantor Lurah Hamdan sudah baik, tapi kita berharap agar advokasi pengurusan administrasi warga, seperti surat menyurat, KTP, KK dll lebih ditingkatkan lagi sehingga dapat dipermudah pelayanannya," lanjut Sofyan.

Menyoroti tentang narkoba Politisi Muda PKS, Syaiful Ramadhan angkat bicara, bahwa narkoba harus diperangi. Syaiful siap membantu untuk kegiatan sosialisasi dan penyuluhan narkoba di wilayah Kelurahan Hamdan.

Lurah Hamdan Asri Muslim SH pada kesempatan yang singkat tersebut juga menyampaikan pandangannya. Seperti tentang Advokasi Pengurusan administrasi warga Hamdan, Ia dan Jajaran siap memberikan pelayanan terbaik dan nyaman kepada warganya.

Dalam hal narkoba, Asri bersama Babinsa dan Babinkamtibmas juga sudah berupaya untuk memberantas peredaran narkoba tersebut.

Asri juga mengapresiasi niat baik DPRa PKS Hamdan yang sudah sudi bersilaturahim ke kantornya. Menurutnya baru PKS yang bersilaturahim ke kantornya.

Di akhir pertemuan audiensi singkat tersebut, Sofyan selaku Ketua DPRa PKS Aur, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Lurah Hamdan yang telah sudi menyambut silaturahim PKS dengan baik dan ramah.

"Terimakasih kepada Pak Lurah, atas sambutan baik dan ramahnya, semoga pertemuan ini bisa membuat kita lebih dekat dan bersinergi untuk berbuat yang terbaik dalam melayani masyarakat," tutup Sofyan. (son)

Medan Tidak Masuk Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali
| Senin, September 20, 2021

By On Senin, September 20, 2021



PATIMPUS.COM - Sumatera Utara, khususnya Kota Medan tidak masuk daftar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku mulai 21 September 2021 hjngga 2 pekan ke depan.

Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto dalam konferensi pernya, Senin (20/09/2021) Sore, mengatakan dalam pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali, masih ada daerah yang melaksanakan PPKM Level 4.

"PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota, karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi masih di bawah 50 persen," ujar Airlangga

Kemudian untuk PPKM Level 3 ada di 105 kabupaten/kota, PPKM Level 2 di 250 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 ada di 21 Kabupaten/kota.

Adapun daftar daerah yang masih melaksanakan PPKM Level 4 itu adalah: Aceh Tamiang, Pidie (Aceh); Bangka (Bangka Belitung); Padang (Sumatera Barat); Banjarbaru, Banjarmasin (Kalimantan Selatan); Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur); Tarkan dan Bulungan (Kalimantan Utara). 

Sumatera Utara khususnya Kota Medan tidak masuk dalam daftar PPKM level 4 yang berlaku hingga dua pekan mendatang ini.

Perpanjangan ini merupakan kali ke-10 pemerintah melakukan pembatasan aktivitas kepada masyarakat.

Jika dilihat dari perkembangan kasus Covid-19 selama enam hari terakhir PPKM, penyumbang kasus terbanyak secara nasional saat ini justru ditempati oleh luar Jawa-Bali. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada periode 14-19 September, wilayah ini menyumbang hingga 55,03 persen kasus Covid-19 secara nasional.

Dalam data yang sama, jumlah kumulatif pertambahan kasus di Luar Jawa-Bali pada pekan ini sebanyak 11.378 orang. Sedangkan, total pertambahan kasus kumulatif nasional mencapai 20.675 orang. 

Dalam kasus kesembuhan, provinsi di Luar Jawa-Bali juga tercatat menjadi penyumbang terbanyak dalam sepekan terakhir, mencapai 31.598 kasus. Pertambahan kesembuhan tertinggi terjadi pada 16 September dengan 9.406 kasus.

Masyarakat Indonesia diajak untuk bersama memperkuat ikhtiar penerapan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi. Hal itu disebut sebagai upaya kolaboratif yang menjadi kunci menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengatakan ikhtiar itu bertujuan antara lain untuk memperlancar aktivitas masyarakat. Dengan penerapan protokol kesehatan yang baik, level asesmen PPKM diyakini akan membaik.

"Mari kita mulai dari diri kita sendiri, dan tegur orang yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, mari kita antar orang tua kita atau kerabat kita yang sudah lansia ataupun anak kita yang masih remaja untuk segera vaksinasi," kata Johnny tengah pekan kemarin.(*)

Gelar Tasqif, DPC PKS Maimun Tadaburan Al Quran
| Senin, September 20, 2021

By On Senin, September 20, 2021


PATIMPUS.COM - Untuk meningkatkan iman dan ilmu, Dewan Pengurus Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) Medan Maimun Bidang Kaderisasi bekerja sama dengan Dewan Pengurus Ranting (DPRa) PKS Kelurahan Aur menggelar tasqif di Masjid Muslimin Jalan Makmun Al Rasyid, Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, Minggu (19/09/2021).

Tasqif tersebut merupakan program pengajian bulanan yang diadakan PKS Maimun untuk para kader dan simpatisan serta masyarakat umum dalam mendekatkan diri kepada Allah dan juga dapat menambah ilmu agama.

Ketua Bidang Kaderisasi PKS Maimun, Irwansyah menjelaskan, bahwa pengajian bulanan tasqif kali ini, bersama Al Ustad Zulfadli Dalimunte ST, mengangkat thema Tadabur Qur'an Surat Muhammad ayat 7. 

Mengajak para kader dan simpatisan dan juga masyarakat umum untuk dapat mencintai Al Qur'an dengan memahami makna isinya.

"Tasqif ini pengajian bulanan dari bidang kaderisasi PKS Maimun, pengajian kali ini kita mengajak para kader dan simpatisan khususnya masyarakat untuk sama-sama belajar memahami makna dari isi Al Qur'an khususnya Surat Muhammad, bersama ustad Zulfadli Dalimunte ST," jelas Irwansyah dalam kata sambutannya.

Irwan juga menjelaskan lebih lanjut, tujuan utama mengadakan pengajian tasqif ini, selain untuk meningkatkan Iman dan Ilmu para kader dan simpatisan PKS serta masyarakat, program tersebut merupakan ajang silaturrahim mempererat ukhuwah islamiyah antara PKS Maimun, bersama masyarakat, kader dan simpatisan.

Sementara itu, Ketua DPRa PKS Kelurahan Aur, Suwandi Syahputra menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PKS Maimun atas kerjasama yang baik dalam pelaksanaan tasqif di wilayah Kelurahan Aur. 

Selain itu, Wandi juga menjelaskan bahwa program tasqif yang diadakan secara bergiliran di setiap kelurahan yang ada di wilayah Medan Maimun, merupakan wujud dari semangat PKS dalam melayani masyarakat melalui program yang mencerdaskan pemahaman agama tidak saja untuk kader, simpatisan tetapi juga buat masyarakat.

"Program tasqif diadakan bergiliran setiap bulannya di masing-masing Kelurahan yang ada di wilayah Medan Maimun dan melibatkan kerjasama DPRa Kelurahan masing-masing," tutup Wandi. (son)

Banjir Rendam Rumah Warga Pinggiran Sungai Deli
| Minggu, September 19, 2021

By On Minggu, September 19, 2021


PATIMPUS.COM - Sejak Minggu (19/09/2021) siang hingga tengah malam, Kota Medan diguyur hujan. Tak hanya di kawasan Medan, hujan juga mengguyur di kawasan pegunungan seperti Tanah Karo dan Deliserdang.

Hujan yang turun di hulu Sungai Deli ini menyebabkan air sungai meluap dan menggenangi pemukiman penduduk. 

"Banjir mulai naik sekitar jam 8 malam," sebut Willy, warga Kampung Aur, Kelurahan Aut, Kecamatan Medan Maimun, kepada Patimpus.

Satu jam kemudian, tambah Willy, air sudah setinggi pinggang orang dewasa. Untung saja warga cepat mengungsikan kendaraan dan harta bendanya ke tempat yang lebuh tinggi.

"Kalau hujan lokal gak ada banjir. Ini karena hujan di gunung," sebutnya.

Menurutnya ada sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di Kampung Aur. Hingga berita ini dimuat di patimpus.com, air sungai terus bertambah.

Sementara, pejabat setempat belum terlihat di lokasi banjir, untuk memantau warganya yang tertimpa musibah.

Perampok Toko Emas Simpang Limun Tergiur 100 Juta, Otak Pelaku Ditembak Mati
| Rabu, September 15, 2021

By On Rabu, September 15, 2021


PATIMPUS.COM - Komplotan bersenjata perampok toko emas Pasar Simpang Limun, Medan berhasil ditangkap. Emas hasil rampokan seberat 6,8 Kg yang tak sempat dijual, berhasil disita.

Para pelaku adalah Dian (21), Farel (21), Hendrik (38, Paul (32) dan Prayogi alias Bejo (26). Dari kelima pelaku, otak perampokan tersebut adalah Hendrik.

Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra, Rabu (15/9/2021), memaparkan, Hendrik meminta Dian untuk mencarikan orang yang bisa diajak melakukan pencurian atau perampokan.

Hendrik pun menjanjikan sejumlah uang kepada Dian, jika orang yang mau diajak mencuri atau merampok sudah ada. Lalu, Dian pun mengenalkan tersangka lainnya kepada Hendrik.

Dian kenal sama tersangka-tersangka itu saat berada di Rutan Tanjunggusta Medan pada tahun 2021. Sementara Dian sama Hendrik sudah lama kenal.

Dari hasil pertemuan, mereka sepakat merampok dan ide merampok toko emas di Pasar Simpang Limun dari Hendrik. Mereka pun dijanjikan uang oleh Hendrik sebesar Rp100 juta/orang.

Namun, usai berhasil merampok toko emas, mereka baru dapat Rp4 juta/orang. Hendrik menjanjikan jika emas sudah dijual, maka sisanya akan diberikan. “Ide soal lokasi Pasar Simpang Limun, itu dari saudara Hendrik,” kata Panca  Putra.

Sehari sebelum menjalankan aksinya tepat, 25 Agustus 2021 mereka melakukan observasi. Saat itu yang bertugas memantau lokasi adalah tersangka Paul, Farel, dan Prayogi. 

“Mereka mendatangi Pasar atau Pajak Simpang Limun, melihat sasarannya, lalu menentukan dan memperhatikan mana toko yang jadi sasarannya,” imbuh Panca.

Setelah observasi mereka kembali melaporkan ke Hendrik. Lalu disepakati waktu merampok 26 Agustus 2021. Mereka lalu mematangkan rencana mereka dengan baik.

“Mereka melakukan persiapan yang matang, antara lain seluruh pelaku menggunakan atau melapisi tangannya dengan (plaster luka) hansaplas. Apa tujuannya? agar sidik jarinya tak terlihat oleh polisi,” ungkapnya.

Lalu mereka menyiapkan dua sepeda motor. Kendaraan itu, mereka dapat dari hasil mencuri. 

"Satu barang bukti milik saudara Hendrik, itu dia (merampok) di Rokan Hulu TKP nya beberapa waktu lalu, kemudian dibawa ke Medan dan itu yang digunakan. Satu kendaraan lagi hasil pencurian dan kekerasan (dari tersangka lain) yang terjadi di Kota Medan,” ujar Panca.

Setelah persiapan matang, mereka menuju toko emas yang ditargetkan. Cukup tiga menit mereka berhasil merampas emas seberat 6,8 kg di sana. 

“Kalau kita bicara dari hasil penyelidikan, mereka hanya melakukan (perampokan) dalam waktu tiga menit. Kalau dari waktu jalan hingga pergi dari lokasi 8 menit. Ini (mereka) orang-orang terlatih,”ujar Panca

Kata Panca saat beraksi, mereka sempat dihalangi tukang parkir pasar. Namun mereka tak perduli dan menembaknya hingga terluka.

“Pelaku yang menembak Hendrik, dia menembak korban dan mengenai leher (tepat) dibawa telinganya, korban atas nama Julius Ardi Simanungkalit. Alhamdulillah (karena) penanganannya, yang cepat korban dirawat di RS Bhayangkara dan dilakukan operasi. Alhamdulilalh kini kembali sembuh, sekarang dia ada di rumah,” kata Panca.

Setelah peristiwa ini, polisi membentuk tim khusus untuk memburu pelaku, mereka juga bekerjasama dengan Pemkot Medan. Tujuannya, untuk melihat  CCTV sebelum dan sesudah perampok beraksi. “Dari situ diketahui tersangka.kita temukan CCTV nya, menuju Jalan Balai Desa, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang,” ujar Panca.

Di sana ternyata mereka berjanji untuk bertemu, lokasinya di sebuah tanah kosong. Lokasi itu ternyata tempat, tersangka Hendrik sering memancing. 

“Di lokasi itu mereka mengganti dan melepas bajunya. Kemudian menyerahkan hasil kejahatan kepada saudara Hendrik,” pungkas Panca.

>>>Ditembak Mati

Dari berbagai penelusuran polisi berhasil menemukan identitas kawanan perampok ini. Tersangka yang pertama kali ditangkap Paul, dia diringkus di Kota Medan. 

Lalu dari keterangannya, polisi meringkus tersangka lainnya, termasuk Hendrik. Namun Panca tidak merinci tanggal penangkapannya. 

“Hendrik ditangkap di Kabupaten Dairi, di rumah orang tuanya, jadi setelah mereka pisah. Dia lanjut dengan sepeda motornya ke Dairi. Makanya sepeda motornya bisa kita dapat,” ujarnya

Dari tangan Hendrik emas 6,8 Kg berhasil disita. Kata dia sebelum emas diamankan, polisi sempat dikelabui Hendrik. Dia berbohong emas itu sudah hilang saat disimpannya di plafon rumah.

“Tapi setelah kita minta keterangannya dijelaskan, bahwa barang itu telah disimpan ditanam di halaman belakang rumah orang tuanya. Alhamdulillah emas itu (masih) lengkap. Emas dari hasil kejahatan itu, tidak satu butir pun tercecer atau pun sempat terjual,” jelas Panca.

Namun kata Panca saat pra rekontruksi Hendrik terpaksa ditembak mati. Pasalnya, dia melawan petugas. 

“Kepada Hendrik kita berikan tembakan tegas terukur, karena pada saat rekontruski di Batang Kuis, Hendrik mencoba menyerang dan melawan petugas dan mencoba melarikan diri maka kita lakukan tembakan tegas terukur,” imbuh Panca.

Kata Panca, selain Hendrik tiga tersangka lainnya juga ditembak lantaran melawan petugas. Namun dia tidak merinci namanya. “(Tembakan juga) Termasuk tiga pelaku lainnya,” ucapnya.

Dari para tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tiga pucuk senjata dari berbagai jenis. 

“Di antaranya satu pucuk senjata api laras panjang merek leicester,  satu pucuk senjata laras pendek jenis pistol rakitan dan  satu pucuk senjata api laras pendek revolver rakitan,” tutur Panca.

Lalu juga diamankan sebanyak 117 butir peluru ukuran 9 mm, lalu 69 butir peluru ukuran 7,62 mm dan 11 butir peluru revolver ukuran 3,8 dan barang bukti lainnya.

Terkait dari mana senjata itu didapatkan polisi masih menyelidikinya. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 ke 4 e dan 2 e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Hadir dalam pengungkapan kasus tersebut, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan lainnya. (*)

Yang Miliki Sembako Kek Ini Wajib Kena Pajak
| Rabu, September 15, 2021

By On Rabu, September 15, 2021


PATIMPUS.COM - Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sebagian bahan kebutuhan pokok atau sembako di Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Saat ini, wacana PPN sembako masih digodok bersama DPR RI.

Kendati begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan wacana pajak sembako hanya akan menyasar komoditas tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah akan membuat sejumlah kriterianya dan tarifnya bisa lebih rendah dari PPN pada umumnya.

"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal," ungkap Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/9/2021).

Pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat CNNIndonesia.com.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Kendati demikian, dalam draf yang diterima redaksi, belum ada rincian spesifik soal jenis jasa yang termasuk dalam objek barang kena pajak baru tersebut.

Dalam ayat (3) Pasal 4A, hanya ada tambahan penjelasan soal jasa kena pajak baru yang tidak dikenakan PPN, yakni jasa keagamaan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan tarifnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah," tulis ayat (3) Pasal 7A draf tersebut. (*)