Banjir Rendam Rumah Warga Pinggiran Sungai Deli
| Minggu, September 19, 2021

By On Minggu, September 19, 2021


PATIMPUS.COM - Sejak Minggu (19/09/2021) siang hingga tengah malam, Kota Medan diguyur hujan. Tak hanya di kawasan Medan, hujan juga mengguyur di kawasan pegunungan seperti Tanah Karo dan Deliserdang.

Hujan yang turun di hulu Sungai Deli ini menyebabkan air sungai meluap dan menggenangi pemukiman penduduk. 

"Banjir mulai naik sekitar jam 8 malam," sebut Willy, warga Kampung Aur, Kelurahan Aut, Kecamatan Medan Maimun, kepada Patimpus.

Satu jam kemudian, tambah Willy, air sudah setinggi pinggang orang dewasa. Untung saja warga cepat mengungsikan kendaraan dan harta bendanya ke tempat yang lebuh tinggi.

"Kalau hujan lokal gak ada banjir. Ini karena hujan di gunung," sebutnya.

Menurutnya ada sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di Kampung Aur. Hingga berita ini dimuat di patimpus.com, air sungai terus bertambah.

Sementara, pejabat setempat belum terlihat di lokasi banjir, untuk memantau warganya yang tertimpa musibah.

Perampok Toko Emas Simpang Limun Tergiur 100 Juta, Otak Pelaku Ditembak Mati
| Rabu, September 15, 2021

By On Rabu, September 15, 2021


PATIMPUS.COM - Komplotan bersenjata perampok toko emas Pasar Simpang Limun, Medan berhasil ditangkap. Emas hasil rampokan seberat 6,8 Kg yang tak sempat dijual, berhasil disita.

Para pelaku adalah Dian (21), Farel (21), Hendrik (38, Paul (32) dan Prayogi alias Bejo (26). Dari kelima pelaku, otak perampokan tersebut adalah Hendrik.

Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra, Rabu (15/9/2021), memaparkan, Hendrik meminta Dian untuk mencarikan orang yang bisa diajak melakukan pencurian atau perampokan.

Hendrik pun menjanjikan sejumlah uang kepada Dian, jika orang yang mau diajak mencuri atau merampok sudah ada. Lalu, Dian pun mengenalkan tersangka lainnya kepada Hendrik.

Dian kenal sama tersangka-tersangka itu saat berada di Rutan Tanjunggusta Medan pada tahun 2021. Sementara Dian sama Hendrik sudah lama kenal.

Dari hasil pertemuan, mereka sepakat merampok dan ide merampok toko emas di Pasar Simpang Limun dari Hendrik. Mereka pun dijanjikan uang oleh Hendrik sebesar Rp100 juta/orang.

Namun, usai berhasil merampok toko emas, mereka baru dapat Rp4 juta/orang. Hendrik menjanjikan jika emas sudah dijual, maka sisanya akan diberikan. “Ide soal lokasi Pasar Simpang Limun, itu dari saudara Hendrik,” kata Panca  Putra.

Sehari sebelum menjalankan aksinya tepat, 25 Agustus 2021 mereka melakukan observasi. Saat itu yang bertugas memantau lokasi adalah tersangka Paul, Farel, dan Prayogi. 

“Mereka mendatangi Pasar atau Pajak Simpang Limun, melihat sasarannya, lalu menentukan dan memperhatikan mana toko yang jadi sasarannya,” imbuh Panca.

Setelah observasi mereka kembali melaporkan ke Hendrik. Lalu disepakati waktu merampok 26 Agustus 2021. Mereka lalu mematangkan rencana mereka dengan baik.

“Mereka melakukan persiapan yang matang, antara lain seluruh pelaku menggunakan atau melapisi tangannya dengan (plaster luka) hansaplas. Apa tujuannya? agar sidik jarinya tak terlihat oleh polisi,” ungkapnya.

Lalu mereka menyiapkan dua sepeda motor. Kendaraan itu, mereka dapat dari hasil mencuri. 

"Satu barang bukti milik saudara Hendrik, itu dia (merampok) di Rokan Hulu TKP nya beberapa waktu lalu, kemudian dibawa ke Medan dan itu yang digunakan. Satu kendaraan lagi hasil pencurian dan kekerasan (dari tersangka lain) yang terjadi di Kota Medan,” ujar Panca.

Setelah persiapan matang, mereka menuju toko emas yang ditargetkan. Cukup tiga menit mereka berhasil merampas emas seberat 6,8 kg di sana. 

“Kalau kita bicara dari hasil penyelidikan, mereka hanya melakukan (perampokan) dalam waktu tiga menit. Kalau dari waktu jalan hingga pergi dari lokasi 8 menit. Ini (mereka) orang-orang terlatih,”ujar Panca

Kata Panca saat beraksi, mereka sempat dihalangi tukang parkir pasar. Namun mereka tak perduli dan menembaknya hingga terluka.

“Pelaku yang menembak Hendrik, dia menembak korban dan mengenai leher (tepat) dibawa telinganya, korban atas nama Julius Ardi Simanungkalit. Alhamdulillah (karena) penanganannya, yang cepat korban dirawat di RS Bhayangkara dan dilakukan operasi. Alhamdulilalh kini kembali sembuh, sekarang dia ada di rumah,” kata Panca.

Setelah peristiwa ini, polisi membentuk tim khusus untuk memburu pelaku, mereka juga bekerjasama dengan Pemkot Medan. Tujuannya, untuk melihat  CCTV sebelum dan sesudah perampok beraksi. “Dari situ diketahui tersangka.kita temukan CCTV nya, menuju Jalan Balai Desa, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang,” ujar Panca.

Di sana ternyata mereka berjanji untuk bertemu, lokasinya di sebuah tanah kosong. Lokasi itu ternyata tempat, tersangka Hendrik sering memancing. 

“Di lokasi itu mereka mengganti dan melepas bajunya. Kemudian menyerahkan hasil kejahatan kepada saudara Hendrik,” pungkas Panca.

>>>Ditembak Mati

Dari berbagai penelusuran polisi berhasil menemukan identitas kawanan perampok ini. Tersangka yang pertama kali ditangkap Paul, dia diringkus di Kota Medan. 

Lalu dari keterangannya, polisi meringkus tersangka lainnya, termasuk Hendrik. Namun Panca tidak merinci tanggal penangkapannya. 

“Hendrik ditangkap di Kabupaten Dairi, di rumah orang tuanya, jadi setelah mereka pisah. Dia lanjut dengan sepeda motornya ke Dairi. Makanya sepeda motornya bisa kita dapat,” ujarnya

Dari tangan Hendrik emas 6,8 Kg berhasil disita. Kata dia sebelum emas diamankan, polisi sempat dikelabui Hendrik. Dia berbohong emas itu sudah hilang saat disimpannya di plafon rumah.

“Tapi setelah kita minta keterangannya dijelaskan, bahwa barang itu telah disimpan ditanam di halaman belakang rumah orang tuanya. Alhamdulillah emas itu (masih) lengkap. Emas dari hasil kejahatan itu, tidak satu butir pun tercecer atau pun sempat terjual,” jelas Panca.

Namun kata Panca saat pra rekontruksi Hendrik terpaksa ditembak mati. Pasalnya, dia melawan petugas. 

“Kepada Hendrik kita berikan tembakan tegas terukur, karena pada saat rekontruski di Batang Kuis, Hendrik mencoba menyerang dan melawan petugas dan mencoba melarikan diri maka kita lakukan tembakan tegas terukur,” imbuh Panca.

Kata Panca, selain Hendrik tiga tersangka lainnya juga ditembak lantaran melawan petugas. Namun dia tidak merinci namanya. “(Tembakan juga) Termasuk tiga pelaku lainnya,” ucapnya.

Dari para tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tiga pucuk senjata dari berbagai jenis. 

“Di antaranya satu pucuk senjata api laras panjang merek leicester,  satu pucuk senjata laras pendek jenis pistol rakitan dan  satu pucuk senjata api laras pendek revolver rakitan,” tutur Panca.

Lalu juga diamankan sebanyak 117 butir peluru ukuran 9 mm, lalu 69 butir peluru ukuran 7,62 mm dan 11 butir peluru revolver ukuran 3,8 dan barang bukti lainnya.

Terkait dari mana senjata itu didapatkan polisi masih menyelidikinya. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 ke 4 e dan 2 e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Hadir dalam pengungkapan kasus tersebut, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan lainnya. (*)

Yang Miliki Sembako Kek Ini Wajib Kena Pajak
| Rabu, September 15, 2021

By On Rabu, September 15, 2021


PATIMPUS.COM - Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sebagian bahan kebutuhan pokok atau sembako di Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Saat ini, wacana PPN sembako masih digodok bersama DPR RI.

Kendati begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan wacana pajak sembako hanya akan menyasar komoditas tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah akan membuat sejumlah kriterianya dan tarifnya bisa lebih rendah dari PPN pada umumnya.

"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal," ungkap Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/9/2021).

Pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat CNNIndonesia.com.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Kendati demikian, dalam draf yang diterima redaksi, belum ada rincian spesifik soal jenis jasa yang termasuk dalam objek barang kena pajak baru tersebut.

Dalam ayat (3) Pasal 4A, hanya ada tambahan penjelasan soal jasa kena pajak baru yang tidak dikenakan PPN, yakni jasa keagamaan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan tarifnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah," tulis ayat (3) Pasal 7A draf tersebut. (*)

PKS Medan Maimun Senam Sehat Bersama Warga Gang Lampu I
| Senin, September 13, 2021

By On Senin, September 13, 2021


PATIMPUS.COM - Untuk Mewujudkan Indonesia Sehat di masa Pandemi, olahraga merupakan solusi untuk meningkatkan imunitas tubuh. Oleh sebab itu Tim Bipandu Dewan Pengurus Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) Medan Maimun mengadakan senam bersama warga Gang Lampu 1 Dalam, Jalan Brigjend Katamso, Lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Minggu (12/9/2021).

Senam sehat PKS Nusantara tersebut diikuti oleh para kader dan simpatisan PKS Medan Maimun serta puluhan warga. Mulai dari Anak-anak, remaja hingga emak-emak. Terlihat begitu antusiasnya warga mengikuti senam tersebut.

Menurut Abdullah Ilham Hakiki, Ketua Dewan Pengurus Ranting Partai Keadilan Sejahtera (DPRa PKS) Kelurahan Kampung Baru, selain senam sehat juga diadakan fogging untuk memberantas nyamuk demam berdarah.

"Alhamdulillah, kegiatan hari ini kita senam PKS Nusantara setelah itu kita adakan fogging. Kedua agenda ini merupakan wujud peduli PKS sebagai pelayan rakyat yang selalu hadir untuk menyehatkan masyarakat," ujarnya.

Ilham juga menjelaskan kegiatan senam PKS Nusantara dan fogging ini merupakan program rutin yang diadakan setiap dua minggu oleh Tim Bipandu PKS Maimun bersinergi dengan DPRa PKS Kelurahan Kampung Baru dan juga masyarakat. 

Ilham menjelaskan lebih lanjut, bahwa dilakukannya fogging di lingkungan 16 Gg Lampu 1 ini, mengingat musim penghujan sehingga dikhawatirkan memudahkan nyamuk untuk berkembang biak. Mengingat wilayah tersebut dekat dengan pinggiran Sungai Deli sehingga termasuk rentan dengan DBD.

Yusuf salah seorang warga merasa senang dengan hadirnya PKS mengadakan senam sehat dan juga fogging di lingkungannya. Dia juga berharap agar PKS terus membuat kegiatan positif ini dan mempertahankan kegiatan tersebut.

"Wah... Senang ya. Hadirnya PKS kemari, mengadakan senam dan fogging. Semangat terus PKS berbuat yang terbaik untuk masyarakat, dan saya lihat PKS selalu hadir membantu disaat bencana banjir. Emang betul berbuat sebagai pelayan rakyat yang hadir tidak saat pemilu saja," ujar Yusuf. (son)

Di Lahan Sengketa, PT Ciputra Kejar Target Tahun Ini
| Minggu, September 12, 2021

By On Minggu, September 12, 2021


PATIMPUS.COM - PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dalam pemberitaan di salah satu media online nasional di www.bisnis.com pada tanggal 10 September 2021 dengan judul "Gandeng PTPN II, Ciputra (CTRA) Siap Luncurkan Citraland Helvetia di Medan" siap mengejar target penjualan tahun ini.

Hal ini akan jadi permasalahan sebab lahan yang akan dibangun oleh PT Ciputra masih dalam sengketa dengan para pensiunan PTPN II yang sudah menempati berpuluhan tahun lamanya.

"Tentunya akan jadi permasalahan bagi Ciputra dan juga bagi konsumen yang akan membeli properti yang akan dibangun, sebab lahan yang akan dibangun masih dalam permasalahan, serta kami jelaskan lahan tersebut bukan di Medan tapi di Kabupaten Deli Serdang. Nah seperti apa permasalahannya dalam persoalan lahan ini, bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, tanggal 16 Juni 2021 bahwa PTPN II masih mengklaim areal perumahan pensiunan masih di lahan Hak Guna Usaha (HGU) No.111 berdasarkan peta lama No.59/1997 tanpa menunjukan peta No.59 tahun 2000 atau diatas tahun 2000,"  jelas Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH MHum, Minggu (12/9/2021).

Atas RDP tersebut, Muhammad Alinafiah Matondang, mengungkapkan bahwa sesuai Surat Keputusan BPN No. 58/HGU/BPN/2000 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, menjelaskan bahwa Surat Keputusan tersebut juga mengungkapkan bahwa Memutuskan dan menetapkan di nomor keempat berbunyi dengan 7 poin.

"SK BPN No.58/HGU/BPN/2000 memutuskan dan menetapkan di nomor keempat dengan 7 poin yang salah satunya poinnya adalah Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini harus dipergunakan untuk usaha perkebunan, dengan jenis tanaman kepala sawit, tembakau, coklat dan tebu yang telah mendapat persetujuan dari instansi teknis, maka tidak bisa digunakan untuk perumahaan," beber Ali.

Selanjutnya juga Ali menjelaskan bahwa dengan berlarut larutnya kasus lahan ini juga harus ada perhatian serius Gubernur Sumatera Utara dalam menyelesaikan lahan di Dusun 1 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini bahwa harus transparan ke masyarakat terkait Subjek dan objek eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha dan apakah lahan perumahan pensiunan ini adalah lahan yang masuk dalam Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Hakter.

"Kenapa sudah Eks HGU PTPN II, sebab bahwa berdasarkan Keputusan BPN masing-masing Nomor 42,43 dan 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Febuari 2004 menegaskan dikeluarkannya tanah seluas 5.873,06 Ha dari HGU PTPN II dengan peruntukan dan penggunaan untuk 6 poin yang dikeluarkan atas dasar juga surat Gubernur Sumatera Utara tanggal 26 Nopember 2014 No.593/13598 prihal Penyelesaian Permasalahan Areal Eks HGU PTPN II," ungkap Ali.

Bahkan Ali juga menjelaskan bahwa rencana peruntukan dan penggunaan dengan 6 poin tersebut adalah pertama, Tuntutan rakyat seluas 1.337,12 Ha, kedua. Garapan Rakyat seluas 546,12 Ha. ketiga, Perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha. keempat, Terkena RUTRWK seluas 2.641,47 Ha dan kelima, Penghargaan Masyarakat adat etnis Melayu seluas 450,00 Ha serta terakhir keenam, Pengembangan Kampus USU seluas 300,00 Ha.

"Nah jelas di poin ketiga bahwa Perumahan pensiunan karyawan sekitar 558,35 Ha adalah menjadi Eks HGU PTPN II, maka klien saya, Masidi dkk tentunya berhak untuk memiliki lahan yang sudah menjadi Eks HGU tersebut," ungkap Ali lagi.

Maka jelas Ali lagi, agar Gubernur Sumatera Utara jangan membiarkan adanya pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menguasai lahan Eks HGU PTPN II ini dengan alasan apapun juga termasuk klaim lahan ini adalah lahan HGU.

"Gubernur harus ikut campur, dan jangan sampai lahan Eks HGU PTPN II dimiliki orang yang tidak berhak, apalagi ada oknum-oknum PTPN II atau pihak pengembang yang diduga terus berusaha memiliki lahan yang sedang dipertahankan oleh pensiunan bapak Masidi dkk," harap Ali. 

Selanjutnya juga Ali menjelaskan bahwa tanggal 2 Agustus 2021 kemarin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dengan No.615/K-PMT/VIII/2021 ditunjukan kepada Direktur Utama PTPN II di Tanjung Morawa prihal Permintaan keterangan terkait rencana pengosongan Rumah Ddinas PTPN II Desa Helvetia yang bersifat segera dengan ditembuskan kebeberapa pejabat di negera ini serta ke YLBHI dan LBH Medan.

"Dalam surat itu, Komnas HAM I meminta sebanyak 4 poin yang terdiri dari Pertama, menunda pelaksanaan pengosongan rumah dinas. Kedua, meminta keterangan dokumen legilitas atas lahan. Ketiga, meminta keterangan terikait langkah-langkah yang akan diambil, selanjutnya Keempat, Melengkepi keterangan dan informasi tersebut untuk menyampaikan Komnas HAM RI selama 30 hari kerja. Maka empat poin tersebut kami sebagai LBH Medan meminta tembusannya dari Direktur PTPN II," jelas Ali lagi yang sudah hampir 10 tahun lebih di LBH Medan.

Ia juga menjelaskan secara jelas bahwa Komnas HAM RI juga dengan hari yang sama dan tanggal 2 Agustus 2021 dengan No. 614/k-PMT/VIII/2021 ditunjukkan ke Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dan juga Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan meminta kepada Ketua DPRD Sumut dan Deli Serdang agar pertama, memastikan tidak terjadinya pengosongann paksa dan mendorong upaya-upaya dialogis dan musyawarah, kedua memberikan keterngan terkait langkah-langkah penanganan dan menyampaikannya ke Komnas HAM RI dalam waktu yang sama 30 hari.

"Sampai sekarang Direktur PTPN II tidak memberikan keterangan atas surat Komnas HAM RI tersebut, sebab LBH Medan tidak dapat tembusan dan juga surat penyampaian dari Komnas HAM RI atas jawaban dari PTPN II. Maka ini jelas PTPN II tidak punya dasar yang jelas tentang HGU lahan di Dusun I Desa Helvetia, Kemacatan Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang. Harapan LBH Medan juga kepada Komnas HAM RI sesuai UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, maka Pemeritah wajib melindungi semua orang dari, dan memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa yang bertentangan dengan hukum, menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan," harap dan jelas Ali membeberkan adanya ketidakadilannya yang dilakukan oleh pihak PTPN II. 

Harap Ali lagi, maka pihak penegak hukum bahkan pemerintahan provinsi Sumatera Utara harus bisa memberikan pelindungan hukum dan juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada klienya, Masidi dkk yang sudah satu tahun ini mempertahankan rumah mereka yang ditempati bertahun-tahun lamanya.


"Penegak hukum, seperti oknum militer jangan mengambil langkah sendiri dalam permasalahan ini. dan juga pemerintah provinsi Sumatera Utara harus ikut campur dalam pelepasan lahan Eks HGU PTPN II untuk memeta dimana lahan ini, jangan mempersulit diri sendiri," ungkap Ali. (*)

Anak dan Ibu Hamil Penumpang Angkot Rentan Terpapar Asap Rokok
| Minggu, September 12, 2021

By On Minggu, September 12, 2021


PATIMPUS.COM - Meskipun undang undang kesehatan dan beberapa peraturan daerah atau peraturan walikota di sejumlah Kabupaten/Kota telah diatur, bahwa sarana transportasi umum menjadi salah satu kawasan tanpa rokok (KTR) , namun pada kenyataannya di kawasan ini justru orang bebas melakukan aktivitas merokok.

Dari analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) fasilitas transportasi umum khususnya angkutan darat paling sering melakukan pelanggaran. Baik angkutan antar lintas provinsi, maupun angkutan kota. 

Elisabet selaku koordinator program Tobaco Control YPI mengungkapkan pengendalian semakin sulit dilakukan karena umumnya yang melakukan pelanggaran itu justru para supir angkutan, kemudian dilakukan oleh penumpang. Sehingga tidak ada yang melakukan kontrol terhadap perilaku merokok di angkutan umum. 

"Kondisi angkutan yang padat, ruang yang tertutup, serta ventilasi yang kurang, membuat aktivitas merokok sangat berbahaya bagi penumpang. Bahaya ini khususnya bagi anak dan ibu hamil yang langsung terpapar dengan racun dari pembuangan asap di ruang yang sempit. Anak dan perempuan sering menjadi korban paparan asap rokok," ujar Elisabet.

Di lain pihak, sosialisasi tentang peraturan KTR ini masih kurang dilakukan oleh pemerintah. Akibatnya, implementasi KTR tidak terlaksana dengan baik.

"Orang tidak tahu lagi bahwa kita punya aturan dalam bernegara. Bahwa merokok di sarana transportasi umum itu melanggar dan merugikan orang lain secara langsung," tambah Elisabet lagi.

Padahal menurut Elisabet, keamanan dalam bertransportasi tidak semata hanya berbicara kondisi fisik transportasi atau sarana jalan, tetapi juga harusnya mempertimbangkan kenyamanan yang tidak mengganggu kesehatan.

Menurut Elisabet, kendaraan umum yang sering melakukan pelanggaran adalah kendaraan umum non AC, tetapi masih ada juga didapati kendaraan umum AC. 

Untuk sarana transportasi kereta api, kapal laut, pesawat, aktivitas merokok menurut Elisabet memang sudah bisa dikendalikan. Namun, masih juga di temukan areal tempat orang merokok yang belum sesuai. Seperti berada di ruang tertutup, masih di areal terminal.

Elisabet berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab  tegas memberikan sanksi kepada pengelola wilayah. Sehingga peraturan yang sudah dibuat dengan mengeluarkan anggaran ini bisa diwujudkan untuk masa depan anak anak bangsa.

Elisabet juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas merokok yang melanggar di kawasan tanpa rokok.

"Masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi pantau KTR, dengan mendownload aplikasi melalui playstore, Masyarakat bisa memfoto pelanggaran itu melalui aplikasi. Aplikasi ini akan diakumulasi dan dilaporkan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti," jelas Elisabet.

Ada pun 7 kawasan tanpa rokok, sebagai tempat dilarang merokok antara lain: Wilayah pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, rumah ibadah, area perkantoran dan fasilitas umum.