Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Maret 2022

Perawat Dikeroyok, PPNI Sumut Nilai Polres Sibolga Tidak Profesional

    Jumat, Maret 25, 2022  


PATIMPUS.COM - Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sumatera Utara, Mashur Al Hazkiyani SKep Ners, mengatakan pihak Polres Sibolga dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap NI, perawat pemulasaran jenazah Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) FL Tobing Sibolga. 

"Setelah mengetahui isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tersebut pada Sabtu (19/3/2022), adanya dugaan pengabaian fakta pengeroyokan kepada anggota kami tersebut sungguh menciderai keadilan dan melukai hati perawat Indonesia khususnya Sumatera Utara," sebut Mashur, Jumat (25/3/2022) di Medan.

"Anggota kami ini bekerja pada saat bertugas penanganan Covid-19 dengan resiko yang luar biasa tapi tidak mendapatkan perlindungan hukum dan tentunya kita sangat kecewa dengan penyidik Polres Sibolga yang mana kita juga telah berkoordinasi pada beberapa waktu yang lalu yaitu Kamis (26/8/2021) dengan Kanit Pidum Polres Sibolga namun hari ini perawat Sumatera Utara kecewa," tambah dia. 

Mashur Al Hazkiyani berharap agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat mengevaluasi hal ini karena tidak sesuai dengan jargon Presisi tersebut. 

Kuasa hukum korban NI, Dr Redyanto Sidi mengaku keberatan dengan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut. Menurut dia, konstruksi hukum sesuai dengan peristiwanya adalah pengeroyokan bersama-sama bukan dilakukan oleh seorang saja sehingga idealnya dicari dulu pelaku lainnya. 

"Seharusnya penyidik Satreskrim Polres Sibolga tidak terburu-buru karena fakta peristiwa pidananya adalah penganiayaan secara bersama-sama di tempat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, fakta ini juga telah disampaikan oleh korban dan saksi-saksi dalam pemeriksaan perkara pada saat penyidikan, sehingga terhadap pengabaian fakta hukum ini tentunya menjadi tanda tanya besar juga bagi kita," terang dia. 

Tim kuasa hukum korban berharap pihak Kejari Sibolga harus meneliti berkas perkara kasus tersebut. 

"Agar penyidik mencari dan menemukan pelaku lainnya terlebih dahulu guna memberikan rasa keadilan bagi korban. Terhadap pengabaian fakta dalam penyidikan yang diduga dilakukan penyidik Polres Sibolga tentunya kita mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum, baik perlindungan maupun pengaduan atas penyidik tersebut demi rasa keadilan bagi korban sebagai perawat yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan mengingat bahwa perlindungan hukum terhadap perawat sudah diatur dan diamanahkan dalam Pasal 27 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga dalam Pasal 36 UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan," sebut dia. 

Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya telah mengirim berkas perkara tersebut. "Sudah kita kirim berkas tahap dua ke Kejari," aku dia. 

Ketika disinggung mengenai lambatnya proses hukumnya, Dahrun menjelaskan kalau pihaknya telah bekerja sesuai aturan. "Yang jelas sudah kita kirim ke Jaksa. Coba tanya saja kejaksaan kalau mau menjawab itu (lambat proses hukumnya," terang dia. 

Diketahui, perawat pemulasaran jenazah Covid-19 di RSUD FL Tobing Kota Sibolga NI menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh keluarga pasien Covid-19 pada tanggal 6 Agustus 2021.

Atas kejadian tersebut korban telah membuat pengaduan ke Polres Sibolga sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VIII/2021/SPKT/Polres/Sibolga/Polda Sumatera Utara pada 7 Agustus 2021 tentang tindak lidana penganiayaan secara bersama-Sama. Akibat penganiayaan tersebut, bukan hanya luka fisik yang dialami, namun korban juga mengalami trauma psikis. (don)

Minggu, 23 Januari 2022

Polisi Diminta Usut Kasus Pidana Pensiunan PTPN 2 di Helvetia

    Minggu, Januari 23, 2022  


PATIMPUS.COM - Sengketa tanah PTPN 2 yang berlokasi di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Sedang, Sumatera Utara telah ke ranah hukum setelah pensiunan perusahaan perkebunan tersebut membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Aduan pelapor Masidi, kakek berusia 62 tahun itu, diterima dengan surat laporan STTLP/B/20/I/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 6 Januari 2022, yang melaporkan tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 jo 406.

Sengketa tanah PTPN 2 itu telah menjadi konsumsi publik, bahkan Surya Adinata SH MKn selaku Ketua LBH Gelora Surya Keadilan pun mengikuti perkembangan kasusnya.

"Sangat disayangkan sengketa tanah PTPN 2 di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang harus memasuki ranah hukum, terkait pelanggaran pidana," ungkap Surya Adinata ketika diminta komentarnya oleh awak media, Sabtu (22/1).

Karena telah terjadi dugaan pelanggaran hukum di objek tanah PTPN 2, aparat hukum wajib menelusuri pengaduan pelapor Masidi.

"Kita harap, aparat jajaran Polda Sumut bertugas secara profesional dalam menangani pelaporan pensiunan PTPN 2 tersebut. Kita minta diusut kasus pidananya hingga tuntas," beber mantan Direktur LBH Medan.

Sekretaris Taruna Merah Putih Sumut ini menyampaikan, semua warga negara Indonesia berhak memperoleh kepastian dan keadilan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. 

"Di mata hukum semua itu sama. Oleh karena itu, siapa pun tak terkecuali para pensiunan PTNP 2 memiliki hak keadilan dimata hukum," ucapnya. (*)

Selasa, 09 November 2021

Pegadaian Medan Dukung Penegak Hukum Kasus Gadai Fiktif Oknum Karyawan UPC Perdamaian Stabat

    Selasa, November 09, 2021  


PATIMPUS.COM - Menanggapi pemberitaan tentang kasus fraud yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian atas nama Sdr. DAS di UPC Perdamaian Stabat, Kantor Cabang Langkat, Sumatera Utara dengan modus gadai fiktif dan gadai dengan jaminan emas palsu yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp.2,39 miliar, Pemimpin Wilayah I Medan Edwin S. Inkiriwang membenarkan kejadian tersebut.

Edwin mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.

“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian. Oleh karena itu Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Edwin.

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Manajemen terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan nasabah.

“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” pungkas Edwin.

Selasa, 02 November 2021

Pensiunan PTPN II Minta Polres Belawan Jangan Mau “Ditunggangi” Konglomerat

    Selasa, November 02, 2021  


PATIMPUS.COM - Puluhan pensiunan PTPN II beserta keluargannya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/11/2021). 


Selain membawa poster, dalam aksinya pensiunan meminta Polres Pelabuhan Belawan menolak permohonan kuasa hukum PTPN II untuk melakukan pengaman sekaligus melindungi pembongkaran rumah pensiunan secara paksa yang terjadwal pada Kamis (4/11/2021) mendatang.


Salah seorang pensiunan, dalam orasinya Masidi menyebutkan, pihak PTPN II tidak berhak melakukan pembokaran rumah secara paksa dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun, sebelum PTPN II membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan hak-hak pensiunan yang tidak sesuai sehingga dengan demikian secara hukum merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II.


Selain itu, PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.


“Untuk itu, kami datang ke Polres Belawan, meminta polisi yang seyogianya pengayom masyarakat, untuk tidak ikut melindungi pihak yang akan membongkar rumah pensiunan. Polisi jangan melindungi perbuatan melawan hukum,” sebut Masidi.


Masidi juga berharap Polres Belawan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak yang melakukan tindakan melawan hukum.


“Kita yakin, Polres Belawan tidak akan mau “ditunggangi” pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah professional,” harap Masidi.


Sedianya, PTPN II menjadwalkan pembongkaran rumah pensiunan setelah lahan eks HGU dijual kepada pihak pengembang PT. Citraland Group yang akan membangun perumahaan elit dalam proyek Deli Megapolitan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.


Aksi mereka di depan Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa poster yang bertulisakan Jangan Korbankan Korbankan Rakyat Demi Kologmerat, Polisi Mengayomi Rakyat Bukan Kologmerat, Kami Para Pensiunan Minta Perlindungan Bapak Kapolres, ‘Tolak’ Pembongkaran Rumah Pensiunan, Jangan Intimidasi Para Pensiunan Di Kebun Helvetia dan Usut Dugaan Mafia Tanah dilahan Eks HGU PTPN II Kebun Helvetia.


Dengan suara pengeras, Masidi mengungkapkan di depan Kantor Kapolres Pelabuhan Belawan agar pihak kepolisian tidak memgabulkan permintaan kuasa hukum PTPN II atas surat permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni para pensiunan yang sudah bertahun tahun dirinya menempati serta belum adanya kejelasan dari pihak PTPN II.


“Bapak Kepolisian kami datang kemari, meminta pihak Polisi agar jangan mengabulkan permintaan pihak kuasa hukum PTPN II, karena pihak kepolisian harus mengayomi dan melayani rakyat bukan menindas rakyat demi kologmerat,” sebut Masidi di dalam aksi yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.


Selanjutnya Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Hermansyah Putra SH MSi saat menerima aksi para pensiunan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan pihaK terkait terutama dengan pihak pensiunan, maka diharapkan semua pensiunan untuk hadir.


“Yah diharapkan pihak pensiunan hadir untuk rapat kordinasi, sehingga permasalahan ini bisa dibicarakan dengan sebaik-baiknya, maka rapat ini dilakukan pukul 14.00 WIB pada hari ini juga,” jelas Kompol Hermasyah Putra.


Sementara itu, kuasa hukum pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Bagus Satrio, SH bersama Khairiyah Ramadhani, SH menjelaskan bahwa undangan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas rujukannya sebab rujukan tersebut yaitu pertama poin a. UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia. Poin b yaitu Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan No: R/Infosus/80/XI/I.P.P.3.2.14/2021/Intelkam tanggal 1 Nopember 2021 tentang hasil lidik dan pulbaket terhadap para pensiunan PTPN II. Karena hingga saat ini pensiunan tidak pernah memberikan informasi apapun dan semua dalam hal informasi diserahkan kepada LBH Medan, selain itu info khusus itu bersamaan dengan tanggal surat undangan sehingga terkesan janggal dan dipaksakan.


“Demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata dan hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, apabila Polres mengabulkan permohonan kuasa hukum PTPN II secara terang terangan akan terjadi pelanggaran HAM terhadap pensiunan dan perbuatan main hakim sendiri dari PTPN II dibantu oleh kepolisian. Dengan maraknya kasus pencopotan Kapolsek di lingkungan Polda Sumut akhir akhir ini harapannya Kapolres Pelabuhan Belawan bijaksana menolak permohonan PTPN II,” jelas Bagus Satrio, SH.


Pembongkaran Rumah Dinas Tanpa Putusan Pengadilan, Diduga Bukti Nyata Perbuatan Melawan Hukum Dan Pelanggaran HAM


Rencana pembongkaran rumah Pensiunan PTPN II di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang pada hari Kamis, 04 November 2021 merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).


“Bahwa rencana pembongkaran rumah dinas tersebut diketahui atas adanya Surat Permohonan Pengamanan dari Kantor Advokat Sastra, SH., MKn. & Rekan sebagai Kuasa Hukum PTPN II yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan sesuai dengan Surat Nomor: 1678/SAS&REK/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021. Dalam pemberitaan sebelumnya LBH Medan telah meminta Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan surat permohonan pengamanan dari Kuasa Hukum PTPN II dengan menurunkan sejumlah personil terkait perencanaan pembongkaran rumah yang ditempati Pensiunan PTPN II tersebut karena LBH Medan menduga surat tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,” jelas Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH bersama Kepala Devisi LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, SH., M.Hum.


Dijelaskan Irvan bahwa yang mana secara hukum dalam melakukan pembongkaran objek/ Eksekusi haruslah berdasarkan adanya Putusan Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1033 Reglement op de Rechtsvordering yang menerangkan jika putusan pengadilan memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka ketua pengadilan akan memerintahkan dengan surat kepada seorang jurusita supaya dengan bantuan alat kekuasaaan negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta kekuasaannya dan segala barang kepunyaannya.


“LBH Medan menduga Kuasa Hukum PTPN II yang notabenenya berprofesi Advokat diduga secara terang dan sadar melalui suratnya melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana seorang Advokat/ seorang yang paham hukum pasti mengetahui bahwa dalam melakukan eksekusi harus didasarkan pada Putusan Pengadilan, namun Kuasa Hukum PTPN II diduga justru berniat melibatkan institusi Polri dalam hal pengamanan perbuatan melawan hukum tersebut. Dan dalam hal ini LBH Medan selaku Kuasa Hukum Pensiunan PTPN II menyatakan meminta Kapolres Pelabuhan Belawan untuk tidak melibatkan personilnya dalam rencana pembongkaran rumah tersebut karena rumah tersebut merupakan lahan Eks HGU dan Pensiunan mempunyai kesempatan memilik ha katas rumah tersebut,” ungkap Irvan.


Bahkkan Irvan juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan adanya Keputusan Panitia B-Plus dalam Ekspose Gubernur Sumatera Utara tanggal 22 Mei 2002, SK BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000, Surat Menteri BUMN No : 567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014, Surat Komnas HAM No : 615/K-PMT/VIII/2021 perihal permintaan keterangan terkait rencana pengosongan rumah dinas PTPN II di Desa Helvetia tertanggal 2 Agustus 2021 kepada Direktur Utama PTPN II yang isinya meminta kepada pihak PTPN II untuk menunda melakukan pembokaran rumah dinas sebelum adanya penjelasan terkait alas hak atas lahan tersebut, dan merujuk pada Website BPN : bhumi.atrbpn.go.id dijelaskan bahwa lahan seluas 68809.85 m2 merupakan tanah/lahan kosong atau belum terdaftar.


“Bahwa sebelumnya dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Provinsi Sumut dan Komisi I DPRD Kab. Deli Serdang LBH Medan meminta agar pihak PTPN II menunjukan peta pendaftaran lahan HGU aktif No. 111 namun dalam kesempatan RDP tersebut yang ditunjukan ialah peta pendafataran tahun 1997 yang sudah tidak berlaku sebagaimana adanya lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000 yang tertuang adanya peta pendaftaran tahun 2000 sehingga apabila rencana pengosongan rumah tersebut dilaksakan dan permohonan pengamanan dikabulkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan sangat nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,” sebut Irvan lagi. (*)

Sabtu, 30 Oktober 2021

LBH Medan Minta Kapolres Tidak Kabulkan Pengiriman Personil di Lahan PTPN II

    Sabtu, Oktober 30, 2021  


PATIMPUS.COM - Adanya surat permohonan pengamanan dan memohon bantuan personil untuk pengamanan pembongkaran rumah pensiunan di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung tepatnya Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang pada Kamis 4 Nopember 2021 yang akan datang dengan dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN II, Kantor Advokat Sastra SH MKn kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, memunculkan reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

LBH Medan meminta Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan tidak mengabulkan permintaan tersebut, sebab permasalahan ini merupakan perkara perdata dan diduga karena selama ini PTPN-II tidak berhasil mengusir Masidi dan kawan-kawan.

“Kapolres Pelabuhan Belawan, sekiranya tidak mengabulkan permohonan pengamanan pembongkaran rumah yang dilakukan pada Kamis 4 Nopember 2021 kepada klien kami (Masidi dkk) huni saat ini demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata yang hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, sebab diduga oleh karena selama ini PTPN-II tidak berhasil mengusir dan mencampakkan Masidi,dkk dan untuk tidak mengotori tangannya sendiri akhirnya mencoba menggunakan kekuatan Kepolisian untuk melaksanakan niat tidak baik ini terhadap Masidi, dkk,” sebut Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Sabtu (30/20/2021).

Dijelaskan juga Muhammad Alinafiah Matondang, S  MHum yang biasa disapa Ali ini mengungkapkan bahwa sehubungan dengan hak atas tanah dan hak atas perumahan di atas lahan eks PTPN-II ini, kliennya sebagai pensiunan karyawan PTPN-II mendapatkan kesempatan untuk memiliki tanah eks HGU PTPN-II serta perumahan karyawan di atasnya yang telah dihuni selama berpuluhan tahun secara terus menerus yang terletak di Dusun 1 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus saat itu dan didukung dengan terbitnya SK Kepala BPN Nomor 58/HGU/BPN/2000, tertanggal 6 Desember 2000 dan didukung oleh Surat Menteri BUMN Nomor : 567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014. Namun hak ini dicoba dirampas oleh pihak PTPN-II serta diduga juga melibatkan PT. Citraland sebagai pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

“Selain daripada itu secara hubungan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang berlaku di lingkungan PTPN-II, klien kami yang tidak diberikan uang pensiunan oleh PTPN-II berhak untuk menghuni dan mendapatkan perumahan karyawan yang hingga saat ini dihuni klien, sehingga dengan demikian secara hukum klien merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II,” ungkap Ali.

“Namun dengan tanpa rasa kemanusiaan, pihak PTPN-II berusaha keras untuk mencampakkan klien dari penguasaan tanah dan perumahan yang dihuni namun mendapatkan perlawanan dari klien mulai dari upaya aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara dan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang walau saat ini dilapangan terkesan pihak PTPN-II ini kebal hukum,” jelas Ali lagi.

Selanjutnya Ali menjelaskan bahwa patut disampaikan saat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumut PTPN-II menunjukan sertifikat HGU dan peta pendaftarannya akan tetapi ternyata yang ditunjukan adalah peta pendaftaran yang sudah tidak berlaku lagi yaitu peta pendaftaran terbitan tahun 1997 sementara sesuai Lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000, tanggal 6 Desember 2000 diketahui telah ada perubahan pengurangan luasan areal lahan PTPN-II di lokasi Kebun Helvetia milik PTPN-II dengan peta pendaftaran terbitan tahun 2000.

“Sehingga klien kami (Masidi dkk) sangat meragukan netralitas Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan rapat dengar pendapat yang akhirnya menerbitkan surat No. 171/938, tanggal 21 April 2021 Perihal: Penjelasan Hasil Peninjauan Lapangan Pengambilan Titik Kordinat Sertifikat HGU No. 111 terlebih yang menjadi dasar peninjauan lapangan dan pengambilan titik kordinat tidak berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak BPN Kabupaten Deli Serdang,” sebut Ali lagi.

Selanjutnya pada hari Jumat pada tanggal 29 Oktober 2021 setelah surat dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN II Kantor Advokat Sastra SH MKn pada tanggal 28 Oktober 2021 kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, beberapa personil Satuan Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, yang mengaku Kanit II, Iptu Agung dan bersama dua personil mendatangi para pensiunan untuk meminta penjelasan permasalahan yang terjadi selama ini.

Namun para pensiunan menyerahkan permasalahan mereka kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk melakukan perlindungan hukum dan memberikan kuasa agar permasalahan yang mereka bisa dilindungi dari persoalan hukum perdata maupun hukum pidana.

“Permasalahan ini, kami serahkan kepada LBH Medan yang merupakan kuasa hukum para pensiunan agar kami dapat perlindungan hukum,” jelas Masidi bersama para pensiunan kepada para personil Satuan Intelkam. (*)

Jumat, 27 Agustus 2021

KPK : Walikota Tj Balai Terima Rp 200 Juta Dari Sekda Yusmada

    Jumat, Agustus 27, 2021  


PATIMPUS.COM - Walikota Tanjungbalai M Syahrial diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Sekda Tanjungbalai Yusmada.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dlaam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/8/2021) mengatakan, kasus suap ini terkait jual beli jabatan. Yusmada menyuap Syahrial untuk bisa menempati posisi sebagai Sekda Tanjungbalai.

Berawal pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi jabatan tinggi pimpinan pratama Sekda Kota Tanjungbalai. Saat itu, Yusmada masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Ia ikut dalam seleksi terbuka tersebut.

Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada bertemu dengan orang kepercayaan Syahrial bernama Sajali Lubis pada Juli 2019 di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Dalam pertemuan itu, Yusmada menyampaikan kepada Sajali ingin memberikan uang Rp 200 juta kepada Syahrial agar dapat terpilih menjadi Sekda. Sajali kemudian menyampaikan hal itu ke Syahrial dan disetujui.

Hasilnya, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial

"Atas terpilihnya YM (Yusmada) sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA (Syahrial) kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta," kata Karyoto.

Atas permintaan tersebut, Yusmada langsung menyiapkannya dengan melakukan penarikan tunai Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai. Uang itu langsung diberikan kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial.

Atas perbuatannya, Syahrial dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yusmada dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menelusuri perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat.

"Saat ini kita belum sampai ke sana (menduga pergantian posisi Yusmada juga ada suap), kita enggak bisa berandai-andai, asumsi tidak boleh andai kata ada pengembangan yang lain dari hasil penggeledahan kemarin ada apa, kalau yang kaya gini memang catatannya minim. Tapi yang jelas siapa pun yang nanti terlibat di perkara ini, kalau mungkin berkembang nanti kita lihat saksi-saksi alat bukti atau ada informasi," kata dia.

Untuk Syahrial, ini kali kedua dia dijerat tersangka oleh KPK. Ia sudah dijerat sebagai tersangka terkait suap kepada penyidik KPK.

Dalam perkara pertama, Syahrial diduga menyuap eks penyidik KPK Robin Rp 1,69 miliar. Suap itu agar kasus jual beli jabatan ini tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh KPK.

Robin sudah dipecat dari KPK. Sementara Syahrial sedang menjalani sidang terkait suap penyidik KPK itu.


Selasa, 17 Agustus 2021

134 Ribu Narapidana Dapat Kado HUT RI 76, Yang Bebas 2491

    Selasa, Agustus 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh para narapidana. Pasalnya itu adalah hari mereka mendapatkan bonus dari pemerintah.

Sebanyak 134.430 warga binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di HUT Kemerdekaan RI Ke 76.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan bahwa tiap narapidana menerima besaran remisi yang bervariasi. Sebanyak 2.491 narapidana dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II; lalu ada 131.939 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan.

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Syarat itu sesuai aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Reynhard menambahkan pemberian remisi umum ini berkontribusi pada penghematan pengeluaran negara yakni dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar. 

"Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ucap Reynhard.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebut remisi diberikan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial. Melalui proses tersebut, Yasonna meyakini hal itu dapat dijadikan sebagai modal bagi warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.

"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat," ungkap Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mendukung upaya pemindahan sebanyak 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan. Pemindahan dipandangnya sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Kemenkumham dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.

"Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun," kata Yasonna.

Yasonna menyebut Kemenkumham juga telah menyiapkan rencana Groundbreaking terkait Pembangunan Lapas baru di Nusakambangan. Hal ini sebagai upaya menjawab permasalahan akan meningkatnya kapasitas lapas yang sudah mencapai mencapai 103%, 

"Kami meyakini penyediaan infrastruktur lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional," tutupnya.

Minggu, 15 Agustus 2021

Sepanjang 2020, 444 Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 18,6 T

    Minggu, Agustus 15, 2021  


PATIMPUS.COM - Pandemi Covid-19 menjadi ajang manfaat dan proyek haram bagi segelintir oknum. Buktinya, selama 2020, sebanyak 444 kasus korupsi telah ditangani lembaga penegak hukum dengan 875 tersangka.

Wakil Koordinator ICW Siti Juliantari mengatakan, dari 444 perkara korupsi yang ditangani, negara telah dirugikan hingga Rp 18,6 triliun.

"ICW sepanjang 2020 paling tidak ada 444 kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp 18,6 triliun," ujar Siti dalam diskusi ICW yang digelar secara daring, Minggu (15/8/2021).

Dari catatan itu pula, ICW mendapati fakta banyak yang tertangkap dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di tengah bencana. 

"Yang menarik seandainya kita lihat Bagaimana kemudian penegak hukum menangani kasus ini dari 444 kasus ini sebagian besar ditindak dengan pasal 2 dan 3. Memang sebagian besar kasus korupsi kita kebanyakan pasal 2 dan 3 ya masuknya," ucap Siti.

Siti mengartikan, banyaknya tindak korupsi yang tersangkanya dijerat Pasal 2 dan 3 membuktikan bahwa kasus yang terjadi tak hanya untuk mengejar keuntungan finansial. Tapi juga karena kepentingan politik.

"Bagaimana kemudian dia terlihat lebih loyal terhadap partai politiknya, mendukung partai politiknya, dianggap setia dengan partai politik atau bahkan dianggap membantu teman untuk memenangkan atau untuk kemenangan dalam kongres-kongres partai politik itu," kata Siti.

Selama pandemi, ICW menilai bahwa korupsi kerap dilakukan dengan memanfaatkan celah kondisi kedaruratan. Karena dalam masa darurat, terkadang transparansi penggunaan anggaran kerap diabaikan.

"Padahal walau pun keadaan darurat, transparansi harusnya ada. Bagaimana pun proses itu juga menjadi hal yang wajib. Bahkan harus menjadi hal yang utama apalagi dengan keadaan yang serba abu-abu atau bisa berujung pada korupsi," kata Siti.

Sabtu, 24 Juli 2021

Tikam Parmitu Hingga Tewas, 2 Nelayan Dihukum 18 Tahun

    Sabtu, Juli 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Perbuatan Samsir alias Wak Ali (52) dan Isdian (25) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap P Napitupulu, sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX, PN Medan, Kamis (22/7/2021). 

Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan pidana secara bersamaan berencana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. 

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas hakim Denny. 

Putusan ini sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan terima. 

“Kami terima pak hakim,” cetus kedua terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan yang tinggal di Lorong Supir, Lingkungan XXIX, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. 

Dalam dakwaan JPU Nurdiono, pada Sabtu 2 Januari 2021, terdakwa Samsir alias Wak Ali bersama Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah cafe depan Rumah Sakit PHC Belawan. 

Di situ, Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa dia sangat muak dengan P Napitupulu (korban). Ketika itu, korban sedang berada di Cafe Ucok Belawan. 

“Mendengar perkataan Dani, Isdian merasa emosi dan mengajak kedua rekannya itu untuk menjumpai P Napitupulu. Mereka juga membawa pisau,” ujar JPU. 

Untuk melancarkan aksi tersebut, Dani menjanjikan uang Rp 500 ribu kepada kedua terdakwa sehingga ketiganya bergegas ke Cafe Ucok Belawan. 

Sekira jam 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani menaiki angkot menuju Belawan. Sesampainya di cafe tersebut, ketiganya langsung masuk dan memesan minuman tuak. 

“Kepada kedua terdakwa, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama temannya dan seorang wanita. Sehingga Dani mengatakan untuk menunggu teman korban pergi,” cetus Nurdiono. 

Beberapa waktu kemudian, temannya pergi meninggalkan korban sendiri duduk di meja. Sekira jam 00.30 WIB, Dani dan kedua terdakwa melihat korban pergi menuju kamar mandi. 

Melihat hal itu, ketiganya bergegas berjalan ke arah kamar mandi dengan mengikuti korban dari arah belakang. 

“Ketika korban masuk ke dalam kamar mandi, Dani dan Isdian juga ikut masuk. Keduanya langsung memegang korban dari sisi kanan dan kiri dengan posisi menghadap ke arah pintu masuk kamar mandi,” ucap JPU. 

Namun, korban melakukan perlawanan. Akan tetapi karena posisinya dipegang oleh Isdian dan Dani, korban kesulitan untuk melawan. 

Melihat hal itu, Dani mengatakan Samsir untuk menikam korban. Tanpa menunggu lama, Samsir langsung mengambil pisau dan menikam dada korban sebanyak 2 kali yakni dada kiri dan kanan. Setelah itu, Samsir memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang. 

“Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kedua terdakwa dan Dani pergi meninggalkan korban. Ketika sudah ditusuk 2 kali, kondisi korban sudah banyak mengeluarkan darah dalam keadaan kesakitan dan lemas. Saat akan dibawa menuju Rumah Sakit TNI AL Komang Makes Belawan, kondisi korban sudah tidak bernyawa,” pungkas Nurdiono. 

Tak lama, Samsir berhasil ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak depan PHC Belawan. Sedangkan Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.

Kamis, 22 Juli 2021

Jual Anak Kandung Ke Hidung Belang, IRT Tembung Dipenjara 4 Tahun

    Kamis, Juli 22, 2021  


PATIMPUS.COM
- Sungguh tega perbuatan Hanita Sari Nasution alias Nona (42). Demi uang, ibu rumah tangga (IRT) ini nekat menjual anak gadis kandungnya sendiri seharga Rp 350 ribu ke pria hidung belang.

Alhasil, Hanita Sari Nasution alias Nona dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Hanita Sari Nasution alias Nona selama 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing, dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7/2021). 

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan warga Medan Tembung tersebut yang mengeksploitasi orang dilakukan pada anak kandungnya sendiri. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkas hakim Denny. 

Usai mendengar putusan tersebut, tanpa panjang lebar, terdakwa langsung menerimanya. 

“Terima pak,” cetusnya. Vonis itu sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho. 

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Januari 2021 lalu, terdakwa Hanita Sari Nasution didatangi oleh pria hidung belang yang mencari jasa pelayanan esek-esek.

Kemudian, terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandungnya untuk melayani nafsu pria tersebut. Terdakwa memperkerjakan korban sebagai wanita panggilan selama 7 tahun. 

“Terdakwa dan pria tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks oleh korban sebesar Rp350.000. Kemudian, terdakwa dan korban bersama pria tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung,” ujar JPU. 

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel, pria tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000, sebagai upah pelayanan jasa hot korban kepada terdakwa. Usai menerima uang, terdakwa ke luar dari kamar dan menunggu di lobi hotel. 

“Saat sedang menunggu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” pungkas Chandra. 

Selanjutnya, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000, dari terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa uang yang diterimanya dari pria hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pemuas nafsu.

Senin, 19 Juli 2021

Mantan Kepala SMA Negeri 8 Ditahan

    Senin, Juli 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/7/2021). 

Sebelumnya, pria 53 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. 


Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus, Agus Kelana Putra dan Kasi Intel, Bondan Subrata menjelaskan, awalnya tersangka Jongor Ranto Panjaitan dipanggil secara patut untuk diperiksa pada jam 09.30 WIB. 


"Tersangka hadir karena kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Dia didampingi penasehat hukum," ujar Bondan kepada wartawan. 


Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. 


"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli sampai 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu. 


Dijelaskan Bondan, modus operandi penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh tersangka yaitu merealisasikan pengeluaran tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Jumat, 16 Juli 2021

Jaksa Penuntut Rizieq Shihab Meninggal Dunia

    Jumat, Juli 16, 2021  


PATIMPUS.COM - Salah satu Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohonh hasil tes swab di RS Ummi Bogor meninghal dunia, Jumat (16/7/2021).

Dikutip dari CNN Indonesia, kabar meninggalnya Nanang Gunaryanto SH, yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," mengutip Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7/2021).

Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini. Kejaksaan RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam perkara Rizieq itu, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan MH Hafiz Kurniawan.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Rizieq.

Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta turut mengkonfirmasi bahwa Nanang merupakan salah satu Jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya di kasus RS Ummi.

"Benar. Beliau meninggal dunia," kata Ichwan.

Kamis, 24 Juni 2021

Dihalangi Ke PN Jakpus, Massa Rizieq Bentrok Dengan Polisi

    Kamis, Juni 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Langkah massa simpatisan Habib Rizieq Syihab diblokade polisi sehingga terjadi bentrokan di kawasan Fly Over Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Dalam kericuhan itu, massa mendorong mobil anggota polisi ke selokan besar yang berada di lokasi.

"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai (selokan besar) oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/6/2021).

Erwin menyatakan, bentrokan ini tak berlangsung lama. Kedua pihak bisa menahan diri. Meski begitu polisi menegaskan tak bisa memberikan akses masa simpatisan ini mendekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tetapi bahwa masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan. Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," jelasnya.

Dalam kasus data swab di RS Ummi, Bogor, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Merespons vonis hakim, Rizieq menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut. Dalam persidangan, Rizieq langsung mengutarakan keinginannya untuk mengajukan banding atas vonis hakim.

"Saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Jumat, 11 Juni 2021

Diduga Gelapkan Uang, Direktur PT MSC Dilaporkan Komisaris

    Jumat, Juni 11, 2021  



PATIMPUS.COM  -  Ngariyanto, Komisari PT Metal Sukses Cemerlang (MSC) melaporkan direktur perusahaan tersebut berinisial DJ ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Rabu (9/6/2021).

Ngariyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan DJ karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Laporan terdaftar dengan Nomor LP/923/V/2020/SUMUT/SPKT III, Pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu.

Atas Laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut  melalui Kompol Otniel Siahaan SIK MIK, yang ditunjuk sebagai penyidik dan dibantu oleh Bripka Ricard Siahaan itu melakukan penyidikan ke PT MSC yang berada di Jalan Pulau Karimun No.35-36 Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Penyelidikan pabrik PT MSC yang memproduksi besi batang dan plat itu dilakukan selama tiga jam. Di lokasi tampak juga hadir tim kuasa hukum Ngariyanto dari kantor Salim Halim SH MSC.


Dalam melakukan penyelidikan tersebut sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan pabrik. Selesai melakukan penyelidikan tampak petugas dari Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membawa sejumlah dokumen pembukuan milik PT MSC.

Saat dimintai keterangan, Bripka Ricard Siahaan tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun dan hanya mengatakan harus ada ijin dari Humas "Gak bisa, maaf bang. Karena abang tidak ada ijin dari Humas Polda," cetusnya dengan singkat.

Sementara Kuasa Hukum Komisaris PT MSC, Wilson Tambunan SH,  menjelaskan bahwasannya penyelidikan yang dilakukan oleh personil Ditreskrimum Polda Sumut, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan DJ selaku direktur PT MSC. 

Wilson juga menjelaskan ada beberapa barang yang disita seperti dokumen pembukuan, faktur bon penjualan, stok barang bahan baku juga bahan produksi.

"Kami selaku kuasa hukum Ngariyanto selaku pemegang saham PT MSC berharap kepada pihak kepolisian agar bisa menegakan hukum dan segera membuka perkara ini secara terang benderang. Karena klien kami sangat dirugikan akibat dari perbuatan DJ tersebut yang besarannya ditaksir mencapai Rp.3 miliyar," pungkasnya.


Sementara itu, Salim Halim SH, saat dikonfirmasi via Telpon mengatakan laporan dugaan penipuan/penggelapan yang dilaporkannya itu sudah ada setahun berjalan, namun baru ini dilakukan penyitaan itu pun setelah mengajukan keberatan/perlindungan hukum pada Dirreskrimum Polda Sumut pada tanggal, 24 Mei 2021 yang lalu.

Demi kepentingan hukum kliennya pada tanggal 8 Februari 2021 lawyer specialist paten Kota Medan itu juga telah mengajukan gugatan perdata atas RUPS LB PT MSC yang tidak sah, yaitu pemberhentian operasional PT MSC dan juga pemberhentian Kliennya Ngariyanto selaku Komisaris Utama yang digantikan oleh anak kandung Direksi DJ yaitu Bryan Jakob (20), yang mana tugas dari Komisaris adalah mengawasi tindakan Direksi DJ yang tidak lain adalah ayah kandungnya Bryan Jakob. Salim juga mengatakan struktur kepengurusan ini tidak masuk akal karena anak akan mengawasi kinerja orangtuanya.

"Hal ini sangat tidak lazim mengingat PT MSC bukan perusahaan keluarga melainkan ada saham orang lain dan direksi bertanggung jawab atas tidak berjalannya operasional perusahaan sejak Maret 2020 hingga saat ini, yang mana kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, dan berdasarkan UU Perseroan terbatas dalam hal omset mencapai Rp 50 miliar lebih, wajiblah dilakukan audit setiap tahunnya. Namun Komisaris lainnya Udin Tantoso dan Direksi DJ enggan dilakukan audit laporan keuanggan PT MSC ini yang menjadi tanda tanya besar buat kita," ujar Salim. (son)

Selasa, 01 Juni 2021

Dipecat Tidak Hormat, AKP Robin Minta Maaf Sama KPK dan Polri

    Selasa, Juni 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Dewan Pengawas KPK akhirnya memberhentikan secara tidak hormat AKP Stepanus Robin Pattuju, sebagai Penyidik KPK, melalui sidang vonis etik, Senin (31/5/2021).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menganggap beberapa perbuatan AKP Robin dinilai terbukti melanggar etik. 

Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi dan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya.

Termasuk berhubungan dengan pihak yang berperkara, hingga menerima uang dari pihak-pihak tersebut. AKP Robin merupakan tersangka kasus dugaan suap.

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.

Dia diduga menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai Syahrial. Suap itu bertujuan agar Robin menghentikan kasus yang diduga tengah menjerat Syahrial. 

Karena bersalah melanggar kode etik. Robin meminta maaf kepada KPK dan Polri.

"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya, Polri," kata AKP Robin di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Robin mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Dia mengatakan tidak akan menyeret orang lain.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," katanya.

 Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

© 2023 patimpus.com.